
TUGUJOGJA- Sorotan publik di Kabupaten Gunungkidul kembali mengarah pada sosok RS, seorang pria warga Kapanewon Gedangsari.
Nama RS sebelumnya memantik polemik setelah mengkritik Bupati Gunungkidul di media sosial dan menyebut kepala daerah tersebut tuli. Kini, pria yang sempat menjadi perbincangan warganet itu menghadapi persoalan hukum yang jauh lebih serius.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul resmi menetapkan RS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penetapan status hukum ini menandai babak baru dalam kasus yang menyita perhatian masyarakat.
Polisi menyatakan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebelum meningkatkan status RS dari terlapor menjadi tersangka.
Tersangka Pencabulan Anak Gunungkidul
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, menjelaskan bahwa penyidik meningkatkan status RS setelah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif.
Penyidik memutuskan peningkatan status tersebut pada Jumat, 6 Maret 2026. Tim penyidik menilai unsur-unsur pidana dalam perkara dugaan pencabulan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang muncul selama proses penyelidikan dan penyidikan.
“Status yang bersangkutan sudah kami tingkatkan menjadi tersangka. Hari ini kami melayangkan surat panggilan pertama untuk pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar AKP Yahya Murray kepada awak media di Mapolres Gunungkidul, Senin, 9 Maret 2026.
Penyidik memanggil RS untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna memperjelas konstruksi perkara serta memperkuat berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Polres Gunungkidul menegaskan akan menjalankan seluruh tahapan hukum sesuai prosedur yang berlaku. Kepolisian memberi kesempatan kepada tersangka untuk memenuhi panggilan pertama sebagai bentuk itikad baik dalam proses hukum.
Namun, penyidik juga menyiapkan langkah lanjutan jika tersangka tidak kooperatif. Apabila RS tidak memenuhi panggilan pertama, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua yang dijadwalkan pada Kamis mendatang.
“Apabila pada panggilan kedua yang bersangkutan tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, kami akan menindaklanjuti dengan upaya jemput paksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Yahya.
Langkah tersebut merupakan prosedur yang diatur dalam hukum acara pidana untuk memastikan tersangka tetap menjalani proses penyidikan.
Penyidikan kasus ini berfokus pada dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Aparat penegak hukum menempatkan perlindungan terhadap korban sebagai prioritas utama dalam penanganan perkara.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gunungkidul melakukan serangkaian langkah penyelidikan sejak menerima laporan. Tim penyidik mengumpulkan keterangan saksi, melakukan pemeriksaan medis, serta menggali bukti lain yang relevan.
Karena korban masih berusia anak-anak, penyidik melakukan proses pemeriksaan secara hati-hati. Aparat juga melibatkan pendamping dari psikolog dan pihak terkait guna memastikan kondisi psikologis korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Polisi menegaskan bahwa penanganan perkara ini mengedepankan prinsip perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana.
Rekam Jejak RS Pernah Tersandung Kasus Lain
Nama RS sebenarnya sudah lebih dulu dikenal publik sebelum kasus dugaan pencabulan ini mencuat. Ia sempat menjadi sorotan setelah mengunggah sejumlah video kritik terhadap Bupati Gunungkidul di media sosial.
Dalam video tersebut, RS menyoroti persoalan sengketa tanah yang terjadi di wilayah Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari. Ia menilai pemerintah daerah tidak merespons persoalan tersebut secara serius.
Dalam salah satu pernyataannya, RS bahkan menyebut Bupati Gunungkidul “tuli”. Pernyataan itu kemudian viral dan memicu polemik luas di berbagai platform media sosial.
Sebagian warganet mendukung kritik tersebut sebagai bentuk kebebasan berpendapat dalam ruang demokrasi. Namun sebagian lainnya menilai cara penyampaian kritik RS terlalu provokatif dan tidak etis. Konten video yang beredar luas itu akhirnya memunculkan laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap kepala daerah.
Kontroversi yang melibatkan RS memperlihatkan bagaimana ruang publik digital dapat memicu perdebatan sosial yang luas.
Ketika dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur muncul, perhatian masyarakat langsung bergeser. Publik kini lebih menyoroti proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu kepastian dari aparat penegak hukum.
Polres Gunungkidul menegaskan komitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan tanpa dipengaruhi tekanan opini publik.
Kepolisian juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi serta memperkuat alat bukti.
Jika seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan.
Perjalanan kasus ini masih berlangsung. Waktu dan proses peradilan akan menentukan babak selanjutnya dari perkara yang terus menjadi perhatian publik di Gunungkidul. (ef linangkung)