Motif Kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta, 13 Tersangka Terancam 8 Tahun Penjara

Bagikan :
Konferensi Pers Polresta Yogyakarta/Foto: Polresta Yogyakarta

TUGUJOGJA– Kasus kekerasan terhadap anak kembali mengguncang dunia pendidikan dan pengasuhan. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta berhasil mengungkap praktik mengejutkan yang terjadi di daycare Little Aresha.

Aparat menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan puluhan anak balita tersebut.

Identitas Tersangka

Polisi mengungkap identitas para tersangka yang berasal dari berbagai wilayah.

  1. DK (51) warga Sewon, Bantul, yang berperan sebagai ketua yayasan
  2. AP (42) warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta sebagai kepala sekolah
  3. FN (30) asal Boyolali
  4. NF (26) Kasihan Bantul
  5. Lis (34) Karanganyar
  6. EN (26) Imogiri Bantul
  7. SRM (54) Umbulharjo Yogyakarta
  8. DR (32) Kasihan Bantul
  9. HP (47) Sedayu Bantul
  10. ZA (30) Pengasih Kulon Progo
  11. SRj (50) Mergangsan Yogyakarta
  12. DO (31) Banguntapan Bantul
  13. DM (28) Sarolangun Jambi.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan seluruh tersangka berdasarkan hasil penyelidikan intensif.

Dari 13 orang tersebut, sebanyak 11 tersangka bekerja sebagai pengasuh anak, sementara dua lainnya menjabat sebagai ketua yayasan dan kepala sekolah.

Baca juga  Tuntutan Kasus Pencabulan Balita di Gunungkidul Dinilai Ringan, Jaksa Buka Proses Restitusi dan Fakta Persidangan

Motif Kekerasan di Daycare Little Aresha

Dalam konferensi pers pada Senin (27/4/2026), Eva membeberkan motif utama di balik tindakan kekerasan tersebut. Ia menjelaskan bahwa para pengasuh melakukan tindakan pengikatan terhadap anak-anak dengan alasan untuk mengendalikan perilaku mereka.

“Para pelaku memberikan jasa penitipan anak. Karena anak-anak ini masih kecil dan sering rewel, mereka khawatir anak-anak tersebut mengganggu yang lain. Akhirnya para pengasuh mengambil tindakan dengan mengikat anak-anak tersebut,” ujar Eva.

Namun, fakta yang lebih memprihatinkan terungkap di balik praktik tersebut. Pengelola daycare diduga lebih mengutamakan keuntungan ekonomi dibandingkan keselamatan dan kenyamanan anak.

Mereka memaksakan rasio pengasuh yang tidak ideal, di mana satu orang pengasuh harus menangani 7 hingga 8 anak sekaligus. Padahal, standar ideal pengasuhan anak usia dini seharusnya hanya memperbolehkan satu pengasuh menangani 2 hingga 3 anak.

Ketimpangan ini diduga kuat menjadi pemicu utama terjadinya kekerasan, karena para pengasuh kewalahan menghadapi beban kerja yang berlebihan.

Penyidik pun menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal berat terkait perlindungan anak. Mereka dikenakan Pasal 76A juncto Pasal 77, atau Pasal 76B juncto Pasal 77B, atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga  Kronologi Terungkapnya Dugaan Penelantaran Anak di Daycare Jogja Little Aresha, Ditemukan Luka Lebam

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang larangan memperlakukan anak secara diskriminatif, melakukan penelantaran, hingga kekerasan terhadap anak. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka pun tidak ringan.

Ancaman Hukuman

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menyatakan bahwa para pelaku terancam hukuman penjara hingga 8 tahun.

Hukuman tersebut berasal dari ancaman dasar 5 tahun penjara yang dapat diperberat dengan tambahan pasal lain, termasuk kemungkinan penerapan pasal korporasi.

“Ancaman hukuman sekitar 8 tahun penjara. Kami juga akan memasukkan unsur korporasi dalam perkara ini. Selain itu, kami sudah berkoordinasi dengan KPAI untuk penambahan dua pasal lainnya,” jelas Riski.

Saat ini, proses penyelidikan terus berjalan. Polisi membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan pengembangan kasus. Aparat juga terus mendalami peran masing-masing pelaku serta menelusuri apakah terdapat praktik serupa yang selama ini tersembunyi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lembaga penitipan anak agar mengutamakan keselamatan, kesejahteraan, dan hak-hak anak di atas kepentingan bisnis.

Masyarakat pun sebaiknya lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan.

Baca juga  Polisi Tetapkan 13 Tersangka dalam Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta

Peristiwa ini tidak hanya menyisakan luka bagi para korban dan keluarga, tetapi juga menjadi tamparan bagi sistem pengawasan lembaga pendidikan dan pengasuhan anak di Indonesia. Aparat akan mengusut kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi para korban. (ef linangkung)

Berita Terbaru

6305554191954416028
Sadis! Siswa SMA di Bantul Tewas Dikeroyok, Otak Komplotan Tusuk 14 Kali, Sundut Kemaluan dengan Rokok, hingga Lindas Kepala Korban
6305554191954416012
Polisi Tangkap 7 Pelaku Pengeroyokan Siswa SMAN 1 Bambanglipuro, Ungkap Persembunyian Safe House Geng Pelajar di Cilacap
fajar-grinanda-Fq22SDBudRA-unsplash
Titik Lokasi Demo Hari Buruh di Jogja 1 Mei 2026, Adakah Rekayasa Lalu Lintas?
rafli-firmansyah-zOdl73XTltw-unsplash
Isi Tuntutan Demo Hari Buruh 1 Mei 2026 di Sejumlah Kota: UU Perampasan Aset hingga Hak Pekerja
6305069324506435503
KPAI Sebut Lebih dari 100 Anak Terdampak Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Terindikasi Kekerasan Sistematis

TERPOPULER

devin-pickell-1eRS74C-alQ-unsplash (2)
Cara Cek NISN Online 2026 di Laman Kemdikbud, Ini Link Resmi, Fungsi, dan Kaitannya dengan PIP
vitaly-gariev-0NThr2qkxao-unsplash
Contoh Soal TKA-ASPD IPA Kelas VI SD/MI 2026 Lengkap dengan Pembahasan dan Tips Persiapan
hansjorg-keller-p7av1ZhKGBQ-unsplash
Daftar Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran Terbaru April 2026: Siapa Saja yang Diganti?
brian-jones-xLBNRz5Fy78-unsplash
Manager KDMP Status Kontrak atau Tetap? Ini Penjelasan Lengkap Skema Kerja dan Gajinya
iqbalstock-cash-7406000_1280
Skema Gaji Manager Koperasi Merah Putih Dari Mana? Ini Daftar Lengkapnya