
TUGUJOGJA– Kasus kekerasan terhadap anak kembali mengguncang dunia pendidikan dan pengasuhan. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta berhasil mengungkap praktik mengejutkan yang terjadi di daycare Little Aresha.
Aparat menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan puluhan anak balita tersebut.
Identitas Tersangka
Polisi mengungkap identitas para tersangka yang berasal dari berbagai wilayah.
- DK (51) warga Sewon, Bantul, yang berperan sebagai ketua yayasan
- AP (42) warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta sebagai kepala sekolah
- FN (30) asal Boyolali
- NF (26) Kasihan Bantul
- Lis (34) Karanganyar
- EN (26) Imogiri Bantul
- SRM (54) Umbulharjo Yogyakarta
- DR (32) Kasihan Bantul
- HP (47) Sedayu Bantul
- ZA (30) Pengasih Kulon Progo
- SRj (50) Mergangsan Yogyakarta
- DO (31) Banguntapan Bantul
- DM (28) Sarolangun Jambi.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan seluruh tersangka berdasarkan hasil penyelidikan intensif.
Dari 13 orang tersebut, sebanyak 11 tersangka bekerja sebagai pengasuh anak, sementara dua lainnya menjabat sebagai ketua yayasan dan kepala sekolah.
Motif Kekerasan di Daycare Little Aresha
Dalam konferensi pers pada Senin (27/4/2026), Eva membeberkan motif utama di balik tindakan kekerasan tersebut. Ia menjelaskan bahwa para pengasuh melakukan tindakan pengikatan terhadap anak-anak dengan alasan untuk mengendalikan perilaku mereka.
“Para pelaku memberikan jasa penitipan anak. Karena anak-anak ini masih kecil dan sering rewel, mereka khawatir anak-anak tersebut mengganggu yang lain. Akhirnya para pengasuh mengambil tindakan dengan mengikat anak-anak tersebut,” ujar Eva.
Namun, fakta yang lebih memprihatinkan terungkap di balik praktik tersebut. Pengelola daycare diduga lebih mengutamakan keuntungan ekonomi dibandingkan keselamatan dan kenyamanan anak.
Mereka memaksakan rasio pengasuh yang tidak ideal, di mana satu orang pengasuh harus menangani 7 hingga 8 anak sekaligus. Padahal, standar ideal pengasuhan anak usia dini seharusnya hanya memperbolehkan satu pengasuh menangani 2 hingga 3 anak.
Ketimpangan ini diduga kuat menjadi pemicu utama terjadinya kekerasan, karena para pengasuh kewalahan menghadapi beban kerja yang berlebihan.
Penyidik pun menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal berat terkait perlindungan anak. Mereka dikenakan Pasal 76A juncto Pasal 77, atau Pasal 76B juncto Pasal 77B, atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang larangan memperlakukan anak secara diskriminatif, melakukan penelantaran, hingga kekerasan terhadap anak. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka pun tidak ringan.
Ancaman Hukuman
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menyatakan bahwa para pelaku terancam hukuman penjara hingga 8 tahun.
Hukuman tersebut berasal dari ancaman dasar 5 tahun penjara yang dapat diperberat dengan tambahan pasal lain, termasuk kemungkinan penerapan pasal korporasi.
“Ancaman hukuman sekitar 8 tahun penjara. Kami juga akan memasukkan unsur korporasi dalam perkara ini. Selain itu, kami sudah berkoordinasi dengan KPAI untuk penambahan dua pasal lainnya,” jelas Riski.
Saat ini, proses penyelidikan terus berjalan. Polisi membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan pengembangan kasus. Aparat juga terus mendalami peran masing-masing pelaku serta menelusuri apakah terdapat praktik serupa yang selama ini tersembunyi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lembaga penitipan anak agar mengutamakan keselamatan, kesejahteraan, dan hak-hak anak di atas kepentingan bisnis.
Masyarakat pun sebaiknya lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan.
Peristiwa ini tidak hanya menyisakan luka bagi para korban dan keluarga, tetapi juga menjadi tamparan bagi sistem pengawasan lembaga pendidikan dan pengasuhan anak di Indonesia. Aparat akan mengusut kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi para korban. (ef linangkung)