
TUGUJOGJA – Kepolisian Resor (Polres) Bantul tengah menangani laporan dugaan tindak pidana pencurian yang menimpa seorang perempuan lansia di Kapanewon Pundong.
Aksi tersebut dilakukan dengan modus berpura-pura menjadi tamu dan mengalihkan perhatian korban sebelum mengambil sejumlah uang tunai serta dokumen penting.
Kasi Humas Polres Bantul, Rita Hidayanto, mengonfirmasi bahwa laporan resmi terkait insiden tersebut telah diterima oleh Polsek Pundong pada Jumat (17/4/2026). Kasus ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 476 KUHPidana mengenai tindak pidana pencurian.
Peristiwa dilaporkan terjadi di Dusun Semampir, Kalurahan Panjangrejo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Korban berinisial W (85), seorang buruh, saat itu dilaporkan sedang berada di kediamannya seorang diri.
Modus Operandi Pengalihan Perhatian
Berdasarkan kronologi yang dihimpun kepolisian, kejadian bermula saat seorang pria tidak dikenal mendatangi rumah korban dengan alasan menanyakan lokasi penjual emping melinjo.
Setelah korban memberikan penjelasan, pelaku kemudian mengarahkan korban untuk melakukan instruksi yang tidak lazim, yakni meminta korban mencuci kaki dan mengenakan kerudung dengan alasan akan difoto.
Korban yang tidak menaruh curiga mengikuti permintaan tersebut dan masuk ke dalam rumah. Saat perhatian korban teralihkan oleh kegiatan mencuci kaki dan bersiap diri, pelaku diduga memanfaatkan pintu rumah yang terbuka untuk masuk ke dalam kamar tidur korban secara diam-diam.
Aksi pencurian tersebut baru disadari setelah korban keluar rumah dan mendapati tamu tersebut telah meninggalkan lokasi. Saat melakukan pemeriksaan di area kamar, korban mendapati uang tunai yang disimpan di bawah kasur telah hilang.
Total Kerugian dan Penanganan Polisi
Akibat peristiwa tersebut, korban kehilangan uang tunai dan sebuah dompet yang berisi Kartu ATM Program Keluarga Harapan (PKH). Total kerugian materiil yang dialami korban dilaporkan mencapai Rp4.500.000.
Laporan polisi diajukan oleh anak korban, Ana Mustakim (27), dengan didukung keterangan saksi di lokasi kejadian bernama Dwi Nuryanto (36).
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan barang bukti guna mengungkap identitas serta keberadaan pelaku.
Menyikapi kejadian ini, kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya yang memiliki anggota keluarga lansia, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tamu asing.
Warga diharapkan tidak mudah mengikuti instruksi dari orang tidak dikenal yang bersifat tidak masuk akal atau bertujuan mengalihkan perhatian penghuni rumah guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa.