
TUGUJOGJA— Sejumlah orang tua dari anak-anak yang diduga menjadi korban kekerasan di daycare Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan Yogyakarta mendatangi kantor lembaga tersebut pada Rabu (29/4/2026).
Mereka secara terbuka memohon perlindungan hukum serta pendampingan menyeluruh setelah muncul dugaan kekerasan pada anak-anak mereka di Little Aresha Yogyakarta.
Para orang tua datang dengan membawa harapan besar. Mereka ingin negara hadir memberikan perlindungan, tidak hanya dalam aspek hukum, tetapi juga pemulihan psikologis bagi anak-anak.
Orang Tua Korban Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha Mohon Perlindungan
Wakil Ketua LPSK Perwakilan Yogyakarta, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa para orang tua secara khusus meminta pendampingan psikologis sebagai kebutuhan paling mendesak saat ini.
Ia menyampaikan bahwa banyak anak korban kini sudah memasuki usia taman kanak-kanak dan mulai mampu menyampaikan pengalaman yang mereka alami selama berada di daycare.
Menurutnya, sejumlah anak menceritakan adanya dugaan tindakan kekerasan yang mereka alami selama berada di lingkungan pengasuhan tersebut.
Namun, Sri menegaskan bahwa keluarga menghadapi kesulitan besar dalam menggali informasi secara lebih dalam tanpa bantuan tenaga profesional.
“Anak-anak mulai menceritakan pengalaman mereka di TK, termasuk dugaan tindakan kekerasan saat di daycare. Namun keluarga kesulitan mendalami hal ini sehingga perlu intervensi psikolog, baik kepada anak maupun orangtua,” ujarnya.
LPSK kemudian mendorong adanya konseling keluarga. Jadi, proses pemulihan psikologis dapat berjalan secara sistematis dan tidak menimbulkan tekanan tambahan bagi anak.
Dalam proses pendalaman awal, LPSK menemukan adanya indikasi perubahan perilaku pada salah satu anak yang diduga menjadi korban.
Sri Suparyati mencontohkan perubahan signifikan pada kemampuan anak sebelum dan sesudah berada di daycare tersebut.
Ia menjelaskan bahwa anak yang sebelumnya mampu menghafal dengan baik, mengalami penurunan kemampuan setelah beberapa bulan berada di lingkungan tersebut.
“Sebelumnya anak tersebut mampu menghafal tahfiz dengan baik, tetapi setelah sekitar tiga bulan di daycare, anak itu tidak lagi mampu menghafal. Ini menunjukkan adanya kemunduran dalam perkembangan psikologis anak,” ungkapnya.
Temuan tersebut memperkuat dorongan agar proses pendampingan psikologis berkelanjutan dan terstruktur.
Dugaan Masalah Gizi dan Stunting
Selain aspek psikologis, para orangtua juga menyampaikan dugaan adanya masalah kesehatan pada anak-anak, termasuk indikasi kurang gizi atau stunting.
Menanggapi hal tersebut, LPSK menilai perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut oleh tenaga ahli gizi. Para ahli dapat memastikan kondisi anak secara medis dan tumbuh kembangnya.
Sri Suparyati menegaskan bahwa analisis dari ahli gizi sangat penting untuk mengetahui kondisi sebenarnya dan menentukan langkah intervensi yang tepat.
“Dari beberapa laporan orang tua, muncul dugaan stunting pada anak-anak. Karena itu perlu intervensi ahli gizi untuk mendeteksi kondisi dan menentukan langkah penanganan yang cepat,” ujarnya.
Selain pendampingan psikologis dan kesehatan, para orang tua juga menuntut pemenuhan hak restitusi atau ganti rugi atas dugaan kekerasan pada anak-anak mereka.
LPSK menegaskan bahwa hak restitusi melekat pada korban yang mengalami kerugian fisik maupun mental akibat tindakan kekerasan, termasuk dalam kasus yang diduga terjadi di daycare tersebut.
Sri Suparyati menjelaskan bahwa LPSK akan membantu menjembatani komunikasi dengan aparat penegak hukum. Jadi, hak-hak korban dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini merupakan hak korban yang diwakili oleh keluarga. Ke depan, hal ini perlu dikomunikasikan dengan aparat penegak hukum agar hak restitusi dapat dipenuhi,” tegasnya.
Kasus dugaan kekerasan di daycare Little Aresha Yogyakarta kini terus menjadi perhatian berbagai pihak, terutama terkait kondisi psikologis dan perkembangan anak korban.
LPSK memastikan akan terus melakukan pendampingan, mulai dari pemulihan psikologis, pemeriksaan kesehatan, hingga pengawalan hak hukum korban.
Para orang tua pun berharap proses ini dapat membuka jalan bagi pemulihan anak-anak mereka serta memberikan kejelasan atas dugaan kekerasan yang terjadi.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan penting mengenai pengawasan lembaga pengasuhan anak dan pentingnya perlindungan maksimal terhadap anak di lingkungan pendidikan usia dini. (ef linangkung)