
TUGUJOGJA – Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY menggelar evaluasi mendalam terhadap sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan swasembada pangan.
Langkah ini mendukung visi Indonesia Emas 2045 serta memperkuat ketahanan pangan nasional.
Kegiatan analisis regulasi ini sejalan dengan visi Presiden terpilih Prabowo Subianto, yang dalam pidato pelantikannya menegaskan pentingnya ketahanan pangan sebagai pilar utama pembangunan jangka panjang.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY, Soleh Joko Sutopo, menegaskan bahwa pihaknya memilih tema swasembada pangan karena relevansi strategisnya terhadap kondisi agraris di Yogyakarta.
“BPHN memberikan beberapa opsi tema evaluasi, tetapi kami memprioritaskan swasembada pangan karena ini isu fundamental. Ketahanan pangan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat dan selaras dengan komitmen pemerintah pusat,” ujar Soleh.
Fokus Evaluasi Perda dan Tantangan Ketahanan Pangan
Kanwil Kemenkumham DIY dan Pemprov DIY memfokuskan kajian pada lima Perda utama, yaitu:
- Perda DIY No. 6/2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
- Perda DIY No. 4/2018 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
- Perda DIY No. 2/2014 tentang Penjaminan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan
- Perda Sleman No. 6/2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- Perda Sleman No. 17/2020 tentang Pengawasan Keamanan Pangan
Tim analisis mengevaluasi efektivitas Perda-perda tersebut dalam mendorong kemandirian pangan, menjaga keberlanjutan lahan pertanian, dan menjamin ketersediaan pangan berkualitas bagi masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menyebutkan bahwa analisis dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek hukum, sosial, hingga ekonomi. Pihaknya tidak hanya mengkaji regulasinya, tetapi juga dampaknya di lapangan.
“Tantangan seperti alih fungsi lahan, daya saing produk lokal, dan distribusi pangan menjadi fokus perhatian,” jelas Agung.
Pemprov DIY telah memasukkan ketahanan pangan dalam sasaran strategis RPJMD 2022–2027 melalui Pergub DIY No. 21/2023. Fokus utamanya meliputi:
- Peningkatan produksi pertanian
- Sinergi tata ruang dengan sektor pangan
- Penguatan cadangan pangan daerah
Namun, berbagai tantangan seperti fragmentasi lahan, minimnya insentif petani, dan perubahan iklim membutuhkan regulasi yang lebih adaptif.
Dari hasil kajian tersebut, sinergi Kemenkumham DIY dan Pemprov DIY menargetkan sejumlah rekomendasi kebijakan strategis, antara lain:
- Revisi Perda yang tidak efektif
- Penguatan implementasi aturan perlindungan lahan pertanian
- Inovasi regulasi untuk mendukung petani dan UMKM pangan
- Integrasi data pangan antarinstansi untuk mitigasi kerawanan pangan
“Dengan kolaborasi ini, kami yakin DIY bisa menjadi percontohan nasional dalam mewujudkan ketahanan pangan berkelanjutan, sekaligus berkontribusi terhadap target besar Indonesia Emas 2045,” pungkas Soleh.