
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memperoleh dukungan anggaran sebesar Rp 3,4 Triliun pada tahun 2024. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan di Sleman yang mencakup 140 program, 277 kegiatan, dan 811 sub kegiatan yang dikelola oleh 46 Perangkat Daerah dengan jumlah ASN lebih dari 9 ribu.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, saat menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 kepada Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Y. Gustan Ganda, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Sleman pada Senin (24/3).
“APBD Kabupaten Sleman tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3,4 Triliun dengan rincian Pendapatan Daerah sebesar Rp 3,2 Triliun, Belanja Daerah sebesar Rp 3,4 Triliun, dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 202 Miliar,” jelas Danang.
Dalam kesempatan tersebut, Danang juga memaparkan bahwa indikator kinerja makro Pemkab Sleman menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengalami kenaikan 1% menjadi 85,71%, angka kemiskinan turun 0,80% menjadi 7,46%, dan angka pengangguran menurun 7,61% menjadi 4,13%.
“Kemudian pertumbuhan ekonomi meningkat 1,96% menjadi 5,19%, PDRB ADHB per kapita naik sebesar 6,61% menjadi Rp 56,9 juta, dan ketimpangan pendapatan turun sebesar 1,15% menjadi 0,428%,” lanjutnya.
Danang juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Sleman serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah. Ia berharap kemitraan yang sudah terjalin dapat terus terjaga dan ditingkatkan guna mewujudkan Sleman yang lebih maju, adil, makmur, lestari, dan berkeadaban.
Sementara itu, Ketua DPRD Sleman, Y. Gustan Ganda, menegaskan bahwa LKPJ harus diserahkan oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ia menyatakan bahwa pelaporan ini menjadi bagian dari peningkatan efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“LKPJ tersebut dapat dijadikan sebagai dasar evaluasi. Oleh karena itu, diperlukan informasi yang disusun secara lengkap dan transparan, sehingga menjadi masukan bagi DPRD dalam menyusun rekomendasi berupa catatan yang bersifat strategis,” ungkapnya.