Pengeboran Tanpa Izin di Sejumlah Ruas Jalan Wonosari Dilaporkan ke Polres Gunungkidul

Bagikan :
Lokasi bekas pengeboran di tepi badan jalan Kota Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. (Ist)

TUGUJOGJA — Aktivitas pengeboran tanpa izin di sejumlah ruas jalan Kota Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, dilaporkan ke aparat penegak hukum setelah ditemukan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu malam (25/2/2026) di empat titik strategis dan memicu laporan resmi dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul menyatakan bahwa tim pelaksana yang mengatasnamakan perusahaan telekomunikasi milik negara melakukan pengeboran tanpa pemberitahuan maupun koordinasi.

Pengeboran di Empat Titik Strategis

Tim pelaksana melakukan pengeboran di empat lokasi dengan mobilitas tinggi, yakni depan kawasan Bank Daerah Gunungkidul (BDG), sepanjang Jalan Kranon–Kepek menuju Bundaran Tobong Siyono, Jalan Sumarwi Wonosari, serta sekitar kawasan kantor PLN dan Telkom Wonosari.

Keempat titik tersebut merupakan jalur utama aktivitas masyarakat.

Sejumlah warga menyatakan kecurigaan karena tidak terdapat papan informasi proyek sebagaimana lazimnya pekerjaan resmi pemerintah maupun perusahaan utilitas.

Beberapa warga menghubungi pihak Telkom untuk memastikan kegiatan tersebut. Klarifikasi yang diterima menyebutkan tidak ada pekerjaan resmi di lokasi dimaksud.

Baca juga  Cara Nonton Timnas Indonesia vs China Malam Ini: LIVE Jam Berapa?

“Tidak ada pekerjaan resmi di lokasi tersebut,” ungkap seorang warga menirukan jawaban yang ia terima.

DPUPRKP: Tidak Ada Izin dan Koordinasi

Kepala DPUPRKP Gunungkidul, Rahmadian, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penggalian di tepi badan jalan.

Ia kemudian memerintahkan pengecekan lapangan serta klarifikasi kepada sejumlah instansi terkait.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat surat pemberitahuan, permohonan izin, maupun koordinasi teknis yang masuk ke dinas.

“Setelah kami klarifikasi ke sejumlah instansi, termasuk Telkom dan pihak terkait lainnya, tidak ada kegiatan resmi. Artinya, pekerjaan itu tidak berizin,” kata Rahmadian.

Rahmadian juga meninjau langsung lokasi di Jalan Sumarwi. Ia meminta koordinator lapangan menunjukkan surat tugas serta dokumen legalitas pekerjaan. Namun, pihak pelaksana tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta.

Menurut ketentuan, setiap pekerjaan utilitas yang menyentuh badan jalan kabupaten wajib memperoleh izin dari DPUPRKP.

Prosedur tersebut bertujuan menjaga kondisi infrastruktur jalan, menghindari gangguan lalu lintas, serta mencegah kerusakan jaringan utilitas lain yang telah terpasang.

Baca juga  Gunungkidul Keluarkan Perbup Kompensasi Ternak Mati Akibat Penyakit, Ini Daftar 7 Penyakit yang Ditanggung

Potensi Kerusakan Aset Jalan

Rahmadian menyebutkan bahwa persoalan ini juga berkaitan dengan potensi kerusakan aset daerah.

Ia memperkirakan luas area terdampak pengeboran mencapai sekitar 60 sentimeter persegi di beberapa titik.

“Bukan hanya soal izin, tetapi juga ada kerusakan jalan. Ini menyangkut aset daerah,” ujarnya.

Informasi mengenai aktivitas serupa juga muncul di ruas jalan nasional. Hal tersebut masih dalam penelusuran lebih lanjut terkait aspek administrasi dan teknis.

Meskipun lubang bekas pengeboran telah ditutup kembali oleh pekerja, DPUPRKP menyatakan proses hukum tetap berjalan.

Laporan ke Polres dan Pemeriksaan

DPUPRKP Gunungkidul telah melayangkan laporan resmi ke Polres Gunungkidul.

Aparat kepolisian kemudian mengamankan sejumlah pekerja untuk dimintai keterangan.

Koordinator tim pelaksana juga dibawa oleh Kepala Unit Tindak Pidana Khusus (Kanit Pidsus) Polres Gunungkidul untuk menjalani pemeriksaan.

“Kejadiannya tadi malam. Sejumlah pekerja langsung dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan,” ujar Rahmadian.

Kepolisian saat ini melakukan klarifikasi terkait dokumen perizinan, legalitas pekerjaan, serta tanggung jawab pelaksana di lapangan.

Baca juga  Padat Karya di Sleman Serap Tenaga Kerja, Pemkab Resmikan Tuntas Pembangunan Infrastruktur Tahap 2

Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai status hukum pihak yang diperiksa.

Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Hukum

Pemerintah daerah menduga aktivitas tersebut berpotensi mengarah pada pelanggaran administrasi maupun hukum, termasuk dugaan pemanfaatan aset jalan tanpa hak.

Namun, Rahmadian menyatakan aspek pidana sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian.

“Soal itu ranahnya kepolisian. Fokus saya pada kerusakan jalan akibat pengeboran,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pengawasan pekerjaan utilitas di ruang publik.

Koordinasi lintas instansi disebut akan diperkuat guna mencegah kejadian serupa terulang.

Berita Terbaru

Staf Ahli Bidang Hukum UNY, Anang Priyanto
Mahasiswa UNY Perdana Arie Jalani Sidang Etik Kampus usai Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY
iqbalstock-cash-7406000_1280
Jadwal Pencairan Gaji ke-14 ASN 2026 Beserta Nominal: Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Kisah Istri Korban Pembunuhan di Kaliurang Argomulyo Bantul
Kisah Istri Korban Pembunuhan di Kaliurang Argomulyo Bantul: Saksikan Detik-Detik Berdarah di Depan Mata
Screenshot_20260213-075804
Tarif Terbaru Isu Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026 untuk Kelas I hingga III: Benarkah Akan Naik?
IMG_20260226_141857_858
Pembunuhan Sadis di Kaliurang Sedayu Bantul, Polisi Periksa Dua Teman Korban

TERPOPULER

6125113751036956056
Polisi Fokus Ungkap Pelaku Pembunuhan di Argomulyo Bantul
kode-seksi-pengawasan
Kode Seksi Pengawasan NPWP Diisi Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya
mufid-majnun-7ECbU_hpUhA-unsplash
THR Ojol 2026 Dipastikan Cair, Berapa Nominalnya?
ali-mkumbwa-OnRPps1wPus-unsplash
Daftar Lokasi ATM BNI dan Bank Mandiri Pecahan Rp 10.000 dan Rp 20.000 untuk Kebutuhan Lebaran 2026
derudyarra-pray-7299513_1280
Shalat Tarawih Maksimal Jam Berapa? Ini Waktu, Aturan, dan Jumlah Rakaat yang Perlu Diketahui