
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan mafia tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno, atau yang akrab disapa Mbah Tupon, warga Desa Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Kasus ini mencuat setelah korban bersama kuasa hukumnya, Aris, melaporkan peristiwa tersebut ke Polda DIY pada 14 April 2025.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menegaskan bahwa laporan tersebut telah diterima di SPKT dan kini sedang diproses oleh penyidik Ditreskrimum Polda DIY.
“Setelah kami terima laporannya di SPKT, saat ini prosesnya masih bergulir di penyidik Ditreskrimum Polda DIY,” ujar Ihsan.
Menurut Ihsan, usai menerima laporan, penyidik langsung melakukan langkah penyelidikan.
“Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Tugasnya dari kami sebagai penyidik untuk melakukan penyelidikan agar bisa membuat terang dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh korban,” katanya.
Sebagai bagian dari penyelidikan, polisi akan memeriksa saksi-saksi, baik saksi pelapor maupun pihak lain yang mengetahui peristiwa ini.
“Kami pastikan Polda DIY berkomitmen mengungkap semua yang terlibat,” ungkapnya.
Kasus ini bermula dari keterangan Mbah Tupon yang merasa tanah seluas 1.655 meter persegi miliknya terancam hilang akibat praktik mafia tanah. Lelaki berusia 68 tahun ini mengaku pernah beberapa kali diminta menandatangani dokumen yang tidak ia pahami isinya, lantaran keterbatasan dalam membaca.
“Saya hanya disuruh masuk, tanda tangan, lalu pulang. Tidak pernah diberi tahu isi berkasnya karena saya tidak bisa membaca,” ungkap Mbah Tupon.
Mbah Tupon juga menyebutkan dirinya pernah dibawa ke beberapa lokasi seperti Janti dan Krapyak untuk menandatangani dokumen, tanpa penjelasan yang jelas mengenai maksud dari dokumen tersebut.
Ketua RT setempat, Agil Dwi Raharjo, membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan bahwa Mbah Tupon meminta bantuan setelah mendengar kabar bahwa tanah dan rumahnya akan dilelang.
“Beliau menyampaikan rumahnya mau dilelang, padahal tidak pernah merasa menjual tanah,” terang Agil.
Diketahui, beberapa tahun lalu Mbah Tupon pernah menjual sebagian kecil tanahnya, yakni sekitar 298 meter persegi. Namun, sisa tanah seluas 1.655 meter persegi seharusnya tetap atas namanya. Masalah bermula ketika sertifikat tanah yang pernah ia serahkan untuk keperluan administrasi itu, ternyata berpindah tangan hingga kini terdaftar atas nama orang lain, yakni Indah Fatmawati.
Saat ini, Polda DIY terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap dugaan praktik mafia tanah yang merugikan Mbah Tupon dan memastikan semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum.