
TUGUJOGJA – Modus pura-pura menjadi polisi berujung petaka bagi tiga pemuda di Kulon Progo. Dengan alasan menindak pelanggaran lalu lintas, mereka menghentikan motor korban, memeras, bahkan memukuli sebelum merampas tiga unit ponsel.
Aksi cepat polisi membuat mereka tak sempat menikmati hasil rampasan. Dalam hitungan jam, ketiganya sudah digelandang ke sel tahanan.
Kronologi Perampasan
Minggu dini hari, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, suasana di Jalan Pahlawan Karangnongko–Nagung, Wates, masih lengang.
Sepasang pemuda yang baru pulang dari pengajian melaju pelan di jalan gelap itu. Tiba-tiba, dua motor memotong jalur mereka. Salah satunya menutup nomor polisi dengan plastik hitam.
Dari atas motor, salah seorang pelaku turun dan mengaku sebagai anggota Kepolisian Resor Kota Yogyakarta. Nada bicaranya tegas, tatapannya menusuk.
Ia menuduh korban mengendarai motor secara ugal-ugalan. Dengan dalih “damai di tempat”, pelaku meminta uang Rp600 ribu.
Namun, karena korban tidak memiliki uang, pelaku beralih meminta ponsel, berdalih ingin mengecek pesan WhatsApp. Situasi berubah mencekam ketika permintaan itu disertai kekerasan.
Korban dipukul di dada, dicekik di leher, dan pipinya dihantam. Dalam hitungan menit, tiga unit ponsel, Samsung Galaxy A20s, Realme Note 50, dan Oppo A16berpindah tangan.
Para pelaku lalu tancap gas meninggalkan korban dalam kondisi terkejut dan kesakitan.
Penangkapan Para Pelaku
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sardjoko, menyebutkan bahwa pelaku berinisial BI (24) asal Kraton, Kota Yogyakarta, GBN (23) warga Wates, dan YSP (24) warga Panjatan, Kulon Progo.
Barang bukti yang diamankan tidak hanya tiga ponsel hasil rampasan, tetapi juga motor Scoopy hitam, motor Beat hitam, sebuah tas, pisau, dan ponsel lain yang diduga terkait kasus.
“Laporan masyarakat sangat membantu kami. Begitu menerima informasi, Unit 2 Satreskrim langsung bergerak bersama salah satu korban,” tegas Iptu Sardjoko.
Pengejaran berlangsung cepat. Polisi melacak para pelaku hingga ke arah Jalan Nagung–Brosot. Upaya itu berbuah manis ketika petugas berhasil menangkap mereka di kawasan Buk Batik Panjatan.
Ironisnya, saat ditangkap, ketiga pemuda itu tengah menunggu korban berikutnya.
Kini, ketiganya mendekam di sel tahanan Polres Kulon Progo. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.