
TUGUJOGJA – Dua juru parkir liar di kawasan Malioboro akhirnya harus berhadapan dengan hukum setelah kedapatan menarik tarif parkir tak wajar alias nuthuk kepada pengendara.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta langsung bergerak menindak dua pelaku parkir liar yang membuat resah warga dan wisatawan.
Peristiwa ini mencuat ke publik setelah sebuah video viral di media sosial pada Minggu (27/7). Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pengemudi minibus dipaksa membayar Rp50.000 hanya untuk parkir singkat di ruas Jalan Suryatmajan, tepat di depan gerbang selatan Kompleks Kepatihan.
Bukti pembayaran yang diberikan bukan karcis resmi, melainkan sobekan kertas lusuh bertuliskan tarif dengan tangan.
Warganet pun ramai-ramai mengecam praktik pungutan liar tersebut. Tagar #MalioboroBukanMilikJukirLiar sempat ramai di platform X (Twitter) dan Instagram. Warga mendesak pemerintah bertindak tegas agar tidak membiarkan kawasan ikonik Yogyakarta itu menjadi ladang pungli.
Dishub dan Polisi Bertindak Cepat
Menanggapi video viral tersebut, Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, langsung turun tangan. Ia menyatakan dengan tegas bahwa lokasi kejadian merupakan zona parkir ilegal yang tidak berada di bawah pengelolaan Dishub.
“Kami tidak pernah menetapkan Jalan Suryatmajan sebagai zona parkir resmi. Bukti pungutan yang digunakan juga tidak sah. Ini murni praktik ilegal,” tegas Agus.
Agus memastikan Dishub telah berkoordinasi erat dengan kepolisian untuk menangani kasus ini secara hukum. Ia juga mengimbau seluruh warga dan wisatawan agar hanya memarkir kendaraan di lokasi resmi yang dilengkapi dengan karcis elektronik atau manual yang valid.
Di sisi lain, Dishub Kota Yogyakarta terus mendorong program penataan kawasan Malioboro sebagai ruang publik ramah pejalan kaki dan bebas kendaraan bermotor. Pemerintah Kota Yogyakarta menjadikan penataan parkir sebagai prioritas dalam upaya mengembalikan Malioboro sebagai ikon budaya dan pariwisata yang nyaman dan aman.
Sementara itu, Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz, menyebut insiden ini sebagai bentuk nyata pelanggaran hukum di sektor perparkiran.
“Kejadian ini harus menjadi pelajaran. Kami akan terus menindaklanjuti kasus serupa dan memperketat pengawasan di lapangan,” ujar Imanudin.
Kepolisian tidak tinggal diam. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, menyatakan bahwa tim Unit VI Satreskrim telah mengamankan dua pelaku berinisial T (46), warga Gamping, Sleman, dan S (60), warga Gondokusuman, Kota Yogyakarta, pada Sabtu (3/8), langsung di lokasi kejadian.
“Kami lakukan penyelidikan setelah menerima laporan warga dan melihat video yang viral. Kami temukan bukti kuat bahwa pelaku menarik tarif di luar batas kewajaran dan beroperasi di area non-parkir resmi,” terang Kompol Probo.
Polisi menyebutkan bahwa kasus ini akan diproses melalui jalur tindak pidana ringan (tipiring) dan disidangkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu (6/8).
“Kami ingin memberikan efek jera. Siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan meresahkan masyarakat, akan kami tindak tegas,” imbuh Probo.
Probo juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kenyamanan ruang publik, khususnya di kawasan Malioboro. Ia meminta warga tidak ragu melapor jika menemukan juru parkir ilegal atau pungutan liar yang merugikan.