
TUGUJOGJA – Kasus pencurian dilaporkan terjadi di wilayah Hargorejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa pagi (6/1/2026).
Seorang perempuan lanjut usia berusia 85 tahun kehilangan uang tunai dan perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari kamarnya.
Peristiwa tersebut saat ini tengah ditangani aparat kepolisian. Korban diketahui berinisial S., warga setempat, yang menyadari kehilangan setelah mendapati lemari baju di kamarnya dalam kondisi tidak terkunci.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, menyampaikan bahwa korban awalnya berniat mengambil uang yang disimpan di dalam lemari. Namun, saat membuka lemari, korban mendapati kondisi kunci tidak sebagaimana mestinya.
“Korban kaget karena posisi lemari tidak terkunci, lalu mengecek isi lemari dan mendapati uang serta perhiasannya sudah hilang,” ujar Iptu Sarjoko.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa pencurian tersebut diketahui sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban membuka lemari bajunya dan mendapati lemari dalam kondisi terbuka tanpa kunci.
Setelah melakukan pengecekan, korban menyadari uang tunai sebesar Rp12.900.000 telah hilang. Selain uang tunai, tiga buah cincin emas 22 karat lengkap dengan surat-suratnya juga tidak ditemukan di dalam lemari.
Total berat perhiasan emas yang hilang mencapai 13 gram. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Menurut Iptu Sarjoko, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian tersebut diduga merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat. Petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara guna mendukung proses penyelidikan.
Barang Bukti di Lokasi Kejadian
Dalam proses olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga ditinggalkan oleh pelaku di sekitar lokasi kejadian. Barang-barang tersebut antara lain satu buah tas jinjing berwarna biru muda.
Selain itu, ditemukan pula satu buah tas dompet berwarna putih bergambar bunga, serta satu buah tas jinjing berwarna biru bertuliskan RSUD Wates. Seluruh barang tersebut telah diamankan sebagai barang bukti.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut untuk mengungkap identitas pelaku pencurian.
Kerugian dan Penyelidikan Lanjutan
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp46.800.000. Kerugian tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp12.900.000 dan tiga cincin emas 22 karat beserta suratnya dengan nilai sekitar Rp33.900.000.
Iptu Sarjoko menyatakan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan secara intensif. Kepolisian berupaya mengumpulkan keterangan tambahan dan bukti pendukung guna mengungkap pelaku pencurian.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan barang berharga di dalam rumah. Warga diminta segera melapor kepada aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.