
Seorang warga Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan yang menjanjikan jasa pengurusan balik nama sertifikat tanah. Parahnya, sertifikat yang dimaksud justru diketahui telah dijaminkan ke sebuah bank tanpa sepengetahuan pemilik.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut. Adapun korban membuat laporan ke Polres Bantul.
“Korban melapor kemarin (7 Mei 2025),” ujar AKP I Nengah Jeffry saat dihubungi pada Kamis (8/5/2025).
Kejadian bermula pada Senin, 10 April 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, ketika korban bernama Irwan Riswoto (40), warga Bekelan RT 002, Tirtonirmolo, ditawari bantuan balik nama sertifikat tanah oleh terlapor, Melani Wahyu Ekowati (48), warga Bintaran Kidul, Wirogunan, Mergangsan, Kota Yogyakarta.
“Terlapor menjanjikan kira-kira 1 sampai dengan 2 tahun sertifikat tersebut jadi,” ujarnya.
Dalam prosesnya, korban diminta membayar biaya pengurusan sebesar Rp11.400.000. Namun, alih-alih mendapatkan sertifikat yang telah dibalik nama, pada 11 November 2024, korban justru didatangi pihak Bank Berlian Bumi Artha yang menyampaikan bahwa sertifikat bernomor HM: 04210 tersebut telah dijaminkan oleh terlapor.
Korban yang terkejut dengan informasi tersebut langsung berusaha menghubungi terlapor, namun tidak dapat terhubung hingga saat ini. Sertifikat tanah miliknya pun masih tercatat sebagai jaminan di bank tersebut.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp11.400.000, dan selanjutnya melaporkan ke Polres Bantul guna penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKP I Nengah Jeffry.
Saat ini Polres Bantul tengah mendalami kasus ini dan telah melakukan pemeriksaan korban sebagai saksi.
“Saat ini masih didalami,” pungkasnya.