
TUGU JOGJA – Suasana pengabdian masyarakat yang semestinya menjadi ruang belajar, bertumbuh, dan mengabdi justru berubah menjadi pengalaman yang meninggalkan luka mendalam. Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang diikuti sejumlah mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum mahasiswa.
Kasus tersebut tidak lagi berhenti sebagai persoalan internal kampus. Dua korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum setelah merasa tidak memperoleh tindak lanjut yang memadai atas laporan yang telah mereka sampaikan. Kini, aparat kepolisian mulai menangani perkara tersebut melalui proses penyelidikan.
Peristiwa itu mencuat setelah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) UAD mengunggah informasi mengenai dugaan pelecehan seksual tersebut melalui media sosial. Unggahan itu langsung menyedot perhatian publik dan memicu berbagai respons, terutama terkait perlindungan korban serta penanganan dugaan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua mahasiswi yang menjadi korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, yakni FM dan ASM. Sementara itu, terduga pelaku berinisial ACR yang juga merupakan mahasiswa UAD dari fakultas lain.
Korban pertama diduga mengalami tindakan pelecehan seksual pada 18 dan 19 Mei 2026 ketika seluruh peserta tengah menjalankan program KKN. Dugaan pelecehan itu terjadi di rumah maupun posko KKN, tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi seluruh peserta untuk belajar dan menjalankan pengabdian kepada masyarakat.
Korban melaporkan bahwa terduga pelaku melakukan tindakan pelecehan fisik pada area sensitif tubuhnya. Tidak hanya itu, korban juga menyebut terduga pelaku kemudian menceritakan dugaan perbuatan tersebut kepada sejumlah rekan peserta KKN secara berlebihan hingga kabar tersebut menyebar ke lingkungan kampus.
Alih-alih berhenti, perilaku itu disebut terus berlangsung meski telah mendapatkan peringatan. Terduga pelaku diduga mengabaikan teguran yang telah diberikan sehingga situasi semakin memperburuk kondisi psikologis para korban.
Tekanan mental pun tidak terhindarkan. Kedua korban mengaku mengalami stres berkepanjangan, rasa malu, trauma, hingga ketakutan untuk kembali menjalani aktivitas akademik secara normal di lingkungan kampus. Beban psikologis yang mereka rasakan akhirnya mendorong korban memilih mencari keadilan melalui jalur hukum.
Pada 6 Juli 2026, korban resmi melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut ke Polresta Sleman. Laporan itu mendapat pendampingan dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Noto Nagoro. Hingga kini, kasus tersebut masih berada dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Wakil Gubernur BEM FH UAD, Egy Dimas, mengatakan kasus tersebut melibatkan mahasiswa UAD dari fakultas lain yang saat itu sedang mengikuti program KKN bersama para korban.
Menurutnya, korban sebenarnya telah lebih dahulu menyampaikan laporan kepada pengawas KKN di lingkungan Universitas Ahmad Dahlan. Namun, korban menilai tidak terdapat tindak lanjut yang memberikan kepastian penyelesaian terhadap persoalan yang mereka alami.
“Korban sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak pengawas KKN di UAD. Tapi tidak ada tindak lanjut yang berarti, sampai korban melakukan laporan ke kepolisian dibantu dengan LKBH Noto Nagoro, dan kami BEM FH mengangkat isu ini agar jajaran universitas menindaklanjuti kasus ini, bukan hanya disembunyikan,” ujar Egy saat dihubungi, Sabtu (11/7/2026).
Pernyataan tersebut semakin memperkuat perhatian publik terhadap mekanisme penanganan dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Banyak pihak berharap seluruh proses dapat berlangsung secara terbuka, objektif, serta berpihak pada perlindungan korban tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang terlapor.
Menanggapi berkembangnya kasus tersebut, Kepala Humas Universitas Ahmad Dahlan, Ariadi Nugraha, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan peristiwa yang menimpa mahasiswanya.
Ia menegaskan bahwa universitas melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) telah mengambil langkah penanganan sesuai prosedur yang berlaku.
Sebagai langkah awal, kampus menjatuhkan sanksi administratif terhadap terduga pelaku dengan membatalkan keikutsertaannya dalam program KKN dan tidak memberikan izin mengikuti KKN selama dua periode.
“Saat ini LPPM sudah memberikan sanksi awal dengan membatalkan dan tidak memberikan izin mengikuti proses KKN selama dua periode, disetujui orang tua atau wali kedua belah pihak,” kata Ariadi.
Selain sanksi awal tersebut, universitas juga menyatakan akan memberikan sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran apabila proses penanganan internal telah selesai dilakukan. Penjatuhan sanksi mengacu pada Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan.
Ariadi juga menegaskan bahwa pihak universitas menghormati keputusan korban yang memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“UAD mengecam segala bentuk tindakan pelecehan seksual dan secara serius terus melakukan pencegahan pelecehan seksual melalui Satgas PPKPT,” ujarnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa program pendidikan di luar kampus, termasuk Kuliah Kerja Nyata, tidak hanya membutuhkan kesiapan akademik, tetapi juga sistem perlindungan yang mampu menjamin keamanan seluruh peserta. Ruang pengabdian semestinya menjadi tempat yang menghadirkan rasa aman, bukan meninggalkan trauma yang membekas.
Kini, publik menunggu hasil penyelidikan kepolisian sekaligus proses penanganan internal kampus. Di tengah sorotan masyarakat, penegakan hukum yang transparan, perlindungan terhadap korban, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah menjadi harapan agar keadilan benar-benar dapat diwujudkan.(ef linangkung)