
TUGUJOGJA – Kepolisian Republik Indonesia kembali menggelar Operasi Patuh 2025 serentak di seluruh Indonesia mulai 14–27 Juli. Operasi ini bertujuan menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.
Operasi Patuh 2025 Kembali Digelar
Kepolisian Republik Indonesia kembali meluncurkan Operasi Patuh 2025, sebuah langkah strategis nasional untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas. Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia selama 14 hari, yaitu mulai dari Senin, 14 Juli hingga Minggu, 27 Juli 2025.
Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk menekan jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, sekaligus mengedukasi pengguna jalan agar lebih disiplin terhadap aturan.
Berbagai satuan lalu lintas di tingkat daerah, dari provinsi hingga kabupaten dan kota, dilibatkan dalam pelaksanaannya.
Operasi Patuh Progo 2025 di Yogyakarta
Di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pelaksanaan operasi dikenal dengan nama Operasi Patuh Progo 2025, yang dikomandoi oleh jajaran Polda DIY dan Polresta Yogyakarta. Kegiatan ini tak hanya terpusat di Kota Yogyakarta, tetapi juga menjangkau wilayah sekitarnya seperti Sleman, Bantul, dan Kulon Progo.
Berbagai metode pendekatan digunakan dalam pelaksanaannya, yaitu preemtif (pencegahan), preventif (pengawasan), dan represif (penindakan), baik melalui razia langsung di lapangan maupun penggunaan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Jadwal Operasi Patuh Progo 2025 Jogja
Pelaksanaan Operasi Patuh di wilayah DIY dibagi menjadi beberapa sesi setiap harinya. Penjadwalan ini dirancang agar bisa menjangkau pengendara di berbagai waktu aktivitas.
Berikut adalah rincian tiga sesi razia harian yang biasa digunakan oleh Satlantas di wilayah Jogja:
- Pagi Hari: 06.00 – 12.00 WIB
- Malam Hari: 18.00 – 24.00 WIB
- Dini Hari (khusus): 03.00 – 05.00 WIB
Perlu dicatat bahwa jadwal ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan berdasarkan situasi lalu lintas dan kebijakan satuan lalu lintas setempat.
Target Pelanggaran dalam Operasi Patuh 2025
Fokus utama dari Operasi Patuh tahun ini adalah menindak berbagai pelanggaran lalu lintas yang berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan.
Tidak hanya pengendara sepeda motor, tetapi juga pengemudi kendaraan roda empat akan diawasi secara ketat.
Beberapa jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan, antara lain:
- Tidak memakai helm standar SNI bagi pengendara motor
- Mengendarai kendaraan sambil menggunakan ponsel
- Melawan arus lalu lintas
- Kendaraan tanpa pelat nomor resmi atau pelat palsu
- Tidak mengenakan sabuk pengaman di kendaraan roda empat
- Kendaraan overload atau over dimension
- Pengemudi di bawah umur
- Memacu kendaraan melebihi batas kecepatan
- Kendaraan tanpa kelengkapan seperti kaca spion, knalpot standar, atau lampu sesuai ketentuan
Penindakan akan dilakukan secara manual oleh petugas di lapangan, serta melalui sistem tilang elektronik (ETLE) yang terpasang di sejumlah titik strategis.
Lokasi Operasi Patuh Progo 2025 di Yogyakarta
Beberapa titik rawan pelanggaran lalu lintas menjadi fokus utama pelaksanaan razia di Yogyakarta. Titik-titik ini dipilih berdasarkan tingkat kepadatan lalu lintas dan histori pelanggaran.
Berikut daftar lokasi yang diprioritaskan dalam razia Operasi Patuh Progo 2025:
- Simpang Maguwoharjo (Sleman) – Jalur padat menuju bandara, diawasi kamera ETLE
- Simpang Banguntapan (Bantul) – Titik masuk kota dari arah selatan, ETLE aktif
- Simpang Temon (Kulon Progo) – Akses utama ke wilayah barat DIY
- Simpang Ngabean (Kota Yogyakarta) – Kawasan pusat kota dengan lalu lintas tinggi
- Simpang Tugu dan Titik Nol Kilometer – Ikon kota dengan keramaian kendaraan dan pejalan kaki
- Simpang Gejayan – Kawasan kampus dan pemukiman mahasiswa
- Simpang Gardu Anim (Sleman) – Sering dijadikan lokasi razia manual antar kabupaten
- Simpang Galeria – Dekat pusat perbelanjaan besar
- Simpang SGM (Bantul) – Area penghubung antarwilayah dan pusat keramaian
Pengawasan di lokasi-lokasi ini akan dilakukan melalui kombinasi pengamatan petugas dan sistem ETLE.
Dukungan Menuju Hari Keselamatan Lalu Lintas Nasional
Operasi Patuh 2025 juga menjadi bagian dari rangkaian menuju Hari Keselamatan Lalu Lintas Nasional yang akan diperingati pada 19 September 2025.
Melalui pelaksanaan operasi ini, Kepolisian berharap masyarakat mulai membiasakan diri untuk taat aturan dan mengutamakan keselamatan, tidak hanya selama masa operasi, tetapi juga sebagai kebiasaan sehari-hari.
Denda dan Sanksi Bagi Pelanggar
Meskipun pendekatan yang digunakan dalam operasi ini cenderung humanis dan edukatif, pelanggaran tetap akan dikenai sanksi sesuai aturan hukum. Berikut adalah estimasi denda untuk beberapa pelanggaran yang umum terjadi:
- Tidak memakai helm SNI: Denda hingga Rp250.000 atau kurungan 1 bulan
- Menggunakan ponsel saat berkendara: Denda sampai Rp750.000 atau kurungan 3 bulan
- Melawan arus lalu lintas: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan hingga 2 bulan
- Tidak memakai sabuk pengaman: Denda maksimal Rp250.000
- Kendaraan tidak laik jalan (tanpa spion, TNKB, rotator ilegal, dll.): Denda bervariasi tergantung jenis pelanggaran
Imbauan untuk Pengendara
Agar terhindar dari sanksi selama Operasi Patuh 2025, masyarakat diimbau untuk:
- Selalu membawa dan memperbarui dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK
- Memeriksa kondisi teknis kendaraan sebelum digunakan
- Menggunakan helm dan sabuk pengaman dengan benar
- Menghindari penggunaan ponsel saat mengemudi
- Tidak memodifikasi kendaraan secara berlebihan atau tanpa izin resmi
Pelaksanaan Operasi Patuh 2025 merupakan upaya nyata dari pihak kepolisian untuk menekan angka pelanggaran dan menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
Dengan jadwal yang berlangsung dari 14 hingga 27 Juli 2025, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dalam berlalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama di jalan raya.
Bagi Anda yang beraktivitas di wilayah Yogyakarta atau daerah lain yang terlibat, pastikan kendaraan dan dokumen Anda lengkap serta selalu patuhi rambu dan peraturan yang berlaku.
***