Kuasa Hukum Ungkap Lima Orang Diduga Terlibat dalam Pemindahan Nama Sertifikat Tanah Mbah Tupon

Bagikan :
Mbah Tupon menemui Rieke Dia Pitaloka./Foto: ef linangkung

BANTUL – Kasus dugaan pemindahan nama sertifikat tanah milik seorang lansia, Mbah Tupon (82), di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, terus bergulir.

Kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, mengungkapkan bahwa terdapat lima orang terduga kuat berada di balik pemindahan nama sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi milik kliennya.

Terduga Penipuan

Kelima orang tersebut berinisial BR, T, Ty, IF, dan seorang notaris berinisial AR, yang kini telah mereka laporkan ke Polda DIY atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.

“Para terlapor akan mulai diperiksa oleh penyidik Polda DIY mulai Senin hingga Rabu pekan depan,” ujar Suki saat ditemui di kediaman Mbah Tupon, Sabtu (3/5/2025).

Suki menjelaskan, proses hukum saat ini akan berfokus pada jalur pidana. Ia berharap proses hukum tersebut dapat membuka jalan untuk pemulihan hak Mbah Tupon atas tanah tersebut.

“Kami fokus dulu ke proses pidana, terutama untuk membuktikan adanya penggelapan dan pemalsuan dokumen. Jika terbukti, putusan itu bisa dijadikan dasar untuk pemulihan administrasi di BPN,” ujarnya.

Baca juga  Cek Jadwal Sholat Yogyakarta 23 Juni 2025, Waktu Salat 27 Dzulhijjah 1446 H Terbaru

Namun demikian, proses pengembalian hak atas tanah tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pasalnya, sertifikat atas nama IF tersebut sudah menjadi agunan ke salah satu bank BUMN dengan nilai pinjaman mencapai Rp1,5 miliar, tanpa sepengetahuan Mbah Tupon.

“Ini yang menjadi persoalan utama. Sertifikat sudah dijadikan jaminan pinjaman ke PNM. Nilainya cukup besar, jadi prosesnya tentu akan lebih panjang dan kompleks,” jelas Suki.

Suki juga menambahkan bahwa pihaknya akan mendiskusikan lebih lanjut langkah-langkah hukum maupun nonlitigasi untuk mengembalikan hak milik Mbah Tupon.

Kasus ini bermula saat Mbah Tupon menyadari bahwa sertifikat tanah miliknya telah berpindah tangan tanpa persetujuanmya. Kasus ini menyita perhatian masyarakat luas, terutama karena menyangkut hak atas tanah milik seorang lansia.

Suki berharap, proses hukum dapat berjalan adil dan transparan.

“Yang kami perjuangkan adalah keadilan untuk Mbah Tupon yang sudah renta dan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum, bukan malah dimanfaatkan,” tegasnya. (ef linangkung)

Berita Terbaru

kecelakaan nmax
Pengendara N-Max Kehilangan Nyawa Seketika usai Tabrak Bokong Truk Bermuatan di Jalan Yogya–Wates
6100584037459545488
Jogja Fashion Week 2025 Hadirkan 67 Brand Lokal, Komunitas Difabel, hingga Warga Binaan
6100584037459545466
Cegah Konflik Sosial, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Mobil Keliling LK3 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
szabo-viktor-vGE0yrnR9ac-unsplash
Soal dan Jawaban Modul 3.3 Pelatihan Anti Bullying Kemenag 2025
glenn-carstens-peters-npxXWgQ33ZQ-unsplash (2)
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025 Sesuai Kemendikbudristek, Cek Selengkapnya di Sini

TERPOPULER

blt-kis
Cara Ambil Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025 Bagaimana? Apakah Berwujud BLT?
Pasang Infografis Kode Etik Modul 3 PPG
Pasang Infografis Kode Etik Profesi Guru di Tempat yang Mudah Dilihat? Kunci Jawaban PPG Guru Tertentu Modul 3
6098332237645858980
Kasus Judi Online di Bantul Sarat Kejanggalan, Gus Hilmy: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar
edwin-petrus-btuIQ0cgatc-unsplash
Hal Apa yang Perlu Diperhatikan Dalam Penerapan Experiential Learning? Cek Penjelasan Lengkapnya di Sini