
BANTUL – Kasus dugaan pemindahan nama sertifikat tanah milik seorang lansia, Mbah Tupon (82), di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, terus bergulir.
Kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, mengungkapkan bahwa terdapat lima orang terduga kuat berada di balik pemindahan nama sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi milik kliennya.
Terduga Penipuan
Kelima orang tersebut berinisial BR, T, Ty, IF, dan seorang notaris berinisial AR, yang kini telah mereka laporkan ke Polda DIY atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.
“Para terlapor akan mulai diperiksa oleh penyidik Polda DIY mulai Senin hingga Rabu pekan depan,” ujar Suki saat ditemui di kediaman Mbah Tupon, Sabtu (3/5/2025).
Suki menjelaskan, proses hukum saat ini akan berfokus pada jalur pidana. Ia berharap proses hukum tersebut dapat membuka jalan untuk pemulihan hak Mbah Tupon atas tanah tersebut.
“Kami fokus dulu ke proses pidana, terutama untuk membuktikan adanya penggelapan dan pemalsuan dokumen. Jika terbukti, putusan itu bisa dijadikan dasar untuk pemulihan administrasi di BPN,” ujarnya.
Namun demikian, proses pengembalian hak atas tanah tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pasalnya, sertifikat atas nama IF tersebut sudah menjadi agunan ke salah satu bank BUMN dengan nilai pinjaman mencapai Rp1,5 miliar, tanpa sepengetahuan Mbah Tupon.
“Ini yang menjadi persoalan utama. Sertifikat sudah dijadikan jaminan pinjaman ke PNM. Nilainya cukup besar, jadi prosesnya tentu akan lebih panjang dan kompleks,” jelas Suki.
Suki juga menambahkan bahwa pihaknya akan mendiskusikan lebih lanjut langkah-langkah hukum maupun nonlitigasi untuk mengembalikan hak milik Mbah Tupon.
Kasus ini bermula saat Mbah Tupon menyadari bahwa sertifikat tanah miliknya telah berpindah tangan tanpa persetujuanmya. Kasus ini menyita perhatian masyarakat luas, terutama karena menyangkut hak atas tanah milik seorang lansia.
Suki berharap, proses hukum dapat berjalan adil dan transparan.
“Yang kami perjuangkan adalah keadilan untuk Mbah Tupon yang sudah renta dan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum, bukan malah dimanfaatkan,” tegasnya. (ef linangkung)