
TUGUJOGJA – Saat ini, memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi harus dilakukan dengan mendatangi kantor Satpas atau layanan SIM keliling.
Kepolisian Republik Indonesia melalui Korlantas POLRI telah menyediakan layanan perpanjangan SIM secara online yang jauh lebih praktis.
Dengan demikian, masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM dari mana saja, bahkan dari rumah sekalipun, tanpa harus mengantre atau mengambil cuti kerja.
Menariknya, lewat layanan ini, SIM fisik hasil perpanjangan akan dikirim langsung ke alamat rumah yang bersangkutan.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengunggah foto sendiri, sehingga bisa lebih siap saat memilih foto yang diinginkan untuk SIM.
Lantas, bagaimana alur perpanjangan SIM online 2025? Melansir laman Digital Korlantas, berikut penjelasan lengkapnya.
Langkah-Langkah Perpanjang SIM Online 2025
Untuk memperpanjang SIM online, Anda perlu menggunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis di Google Play Store maupun App Store. Berikut langkah-langkahnya:
Akses Digital Korlantas Polri
- Download dan buka aplikasi Digital Korlantas POLRI
- Pilih menu SIM dan lanjut ke Perpanjangan SIM
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan (e-KTP, SIM lama, Pas foto formal dengan latar belakang biru dan bukan foto selfie)
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos menggunakan tinta hitam tebal
Ikuti Tes Kesehatan dan Psikologi Online
- Untuk tes kesehatan jasmani, Anda akan diarahkan ke laman https://erikkes.id/ yang sudah terhubung dengan aplikasi.
- Sementara untuk psikotes, Anda dapat mengikuti tes melalui platform ePPsi.
Verifikasi Data dan Lakukan Pembayaran
- Setelah semua dokumen dan hasil tes lengkap, sistem akan memverifikasi dan mengarahkan Anda ke proses pembayaran.
- Anda dapat membayar melalui berbagai metode pembayaran lain yang tersedia di aplikasi.
SIM Dikirim Langsung ke Alamat Rumah
- Setelah seluruh proses selesai, SIM akan dicetak dan dikirim ke alamat yang Anda cantumkan di aplikasi.
- Dengan demikian Anda tidak perlu lagi repot datang ke Satpas atau antre panjang.
Dokumen untuk Perpanjangan SIM
Sebelum memulai proses perpanjangan SIM, berikut adalah dokumen yang wajib Anda siapkan:
- SIM lama yang masih aktif
- E-KTP asli
- Hasil tes kesehatan jasmani (RIKKES)
- Hasil tes psikologi
- Pas foto formal dengan latar biru
- Scan tanda tangan di atas kertas putih polos
Pastikan seluruh dokumen diunggah dengan kualitas gambar yang jelas dan tidak buram, karena dokumen yang tidak memenuhi standar dapat mengakibatkan permohonan Anda ditolak.
Perpanjang SIM Lewat Digital Korlantas POLRI
Dengan adanya aplikasi Digital Korlantas POLRI, kini proses perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online dengan lebih praktis dan cepat.
Anda tidak hanya menghemat waktu karena tidak perlu datang ke Satpas atau Samsat, tetapi juga bisa memilih foto SIM sesuai keinginan Anda.
Prosesnya cukup sederhana yaitu siapkan dokumen, lakukan tes kesehatan dan psikologi, bayar, dan tunggu SIM dikirim ke rumah.
Nah, demikian tadi penjelasan mengenai cara perpanjang SIM online 2025. Semoga bermanfaat.***