
TUGUJOGJA – Cara cek penerima PKH tahap 2 April 2026 lewat HP kini mudah. Simak panduan resmi Kemensos melalui aplikasi dan website.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 pada April 2026.
Masyarakat kini dapat dengan mudah mengecek status penerima bantuan tersebut secara mandiri hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui ponsel. Proses pengecekan tersedia secara resmi melalui aplikasi maupun situs web yang disediakan pemerintah.
Penyaluran PKH tahap kedua ini mencakup periode April hingga Juni 2026 dan menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan bantuan sosial tepat sasaran bagi keluarga yang membutuhkan.
Cara Cek Penerima PKH 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Salah satu metode paling praktis untuk mengetahui status penerima PKH adalah melalui aplikasi resmi “Cek Bansos” milik Kemensos. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.
Berikut langkah-langkah pengecekannya:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di perangkat ponsel
- Lakukan registrasi menggunakan nomor handphone aktif
- Verifikasi akun melalui kode OTP yang dikirim via SMS
- Login ke aplikasi menggunakan akun yang telah dibuat
- Pilih menu “Cek Bansos”
- Masukkan NIK atau nama lengkap sesuai KTP
- Pilih wilayah domisili mulai dari provinsi hingga kelurahan
- Klik tombol “Cek”
Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai status penerima bantuan. Aplikasi ini juga menyediakan fitur pengajuan usulan bagi masyarakat yang merasa berhak tetapi belum terdaftar.
Alternatif Cek PKH via Website Resmi Kemensos
Selain aplikasi, pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs resmi Kemensos. Cara ini cocok bagi pengguna yang lebih nyaman menggunakan browser.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Ketik kode captcha yang muncul di layar
- Klik tombol “CARI DATA”
Sistem akan menampilkan hasil berupa nama penerima, status bantuan, serta periode pencairan. Jika nama belum muncul, kemungkinan data masih dalam proses pembaruan atau penyaluran belum dilakukan di wilayah tersebut.
Jadwal Pencairan PKH 2026 dalam Empat Tahap
Program PKH tahun 2026 tetap disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun. Untuk tahap kedua, pencairan berlangsung pada periode April hingga Juni.
Berikut jadwal lengkapnya:
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
Penyaluran dilakukan melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta melalui PT Pos Indonesia bagi penerima yang belum memiliki rekening.
Besaran Bantuan PKH 2026 Berdasarkan Kategori
Nominal bantuan PKH berbeda-beda tergantung kategori penerima. Berikut rinciannya:
- Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)
- Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
- Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)
- Disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
- Lansia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per tahap)
Besaran bantuan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing keluarga penerima manfaat.
Kriteria Penerima PKH 2026
Agar dapat menerima bantuan PKH, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu
- Memiliki data kependudukan yang valid sesuai Dukcapil
- Masuk dalam kategori penerima seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas
Jika belum terdaftar, masyarakat dapat mengusulkan diri melalui aplikasi Cek Bansos atau melapor ke pemerintah daerah setempat.
Pembaruan Data dan Transparansi Penyaluran
Kemensos terus memperbarui data penerima secara berkala untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan. Pembaruan data dilakukan setiap bulan, sehingga masyarakat diimbau untuk rutin mengecek status mereka secara mandiri.
Dengan sistem digital yang semakin mudah diakses, proses pengecekan dan penyaluran bantuan menjadi lebih transparan, cepat, dan efisien.***