
TUGUJOGJA- Pengadilan Negeri (PN) Gunungkidul menutup harapan tersangka berinisial RS dalam upayanya menggugurkan status hukum yang menjeratnya.
Dalam sidang pada Senin, 6 April 2026, hakim tunggal secara tegas menolak permohonan praperadilan dari warga Ngalang, Gedangsari tersebut.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa langkah penyidik Polres Gunungkidul dalam menetapkan RS sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Praperadilan Warga Ngalang
Sejak awal persidangan, suasana ruang sidang terasa tegang. RS, melalui kuasa hukumnya, berupaya meyakinkan hakim bahwa penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur tidak sah.
Ia menggugat prosedur penyidik, berharap celah hukum dapat membebaskannya dari jeratan status tersangka.
Namun, harapan itu kandas di tangan hakim. Dalam amar putusan yang dibacakan secara lugas, hakim menyatakan bahwa penyidik telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur.
Hakim menilai penyidik tidak hanya mengantongi alat bukti yang cukup, tetapi juga telah melalui proses pemeriksaan saksi serta gelar perkara sebelum menetapkan RS sebagai tersangka.
Putusan tersebut menjadi titik balik penting dalam perkara ini. Hakim menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur dari pihak kepolisian. Dengan demikian, dasar hukum penetapan tersangka terhadap RS sah dan mengikat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, menyambut putusan tersebut dengan sikap tegas namun tetap menghormati proses hukum. Ia menegaskan bahwa pihaknya sejak awal berkomitmen menjalankan penyidikan secara profesional dan transparan.
“Kami memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara sebelum penetapan tersangka,” ujar Yahya usai persidangan.
Yahya juga menambahkan bahwa praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Namun, ia menilai putusan hakim kali ini semakin memperkuat legitimasi proses penyidikan yang telah berjalan.
“Putusan ini menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur. Semua sudah sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Dalam putusan yang sama, hakim juga menetapkan biaya perkara nihil. Meski terlihat sebagai detail kecil, keputusan tersebut menegaskan bahwa fokus utama pengadilan berada pada substansi perkara, bukan aspek administratif.
Proses Hukum Selanjutnya
Dengan penolakan permohonan praperadilan, ruang gerak RS dalam menggugat status tersangkanya semakin terbatas. Kini, proses hukum memasuki babak berikutnya.
Penyidik Satreskrim Polres Gunungkidul bergerak cepat merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Langkah ini menandai bahwa kasus akan segera memasuki tahap penuntutan di pengadilan. Publik pun menanti bagaimana fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan nanti akan membentuk gambaran utuh dari perkara yang menyita perhatian ini.
Di tengah dinamika hukum yang berjalan, putusan praperadilan ini menjadi pesan kuat bahwa setiap proses penegakan hukum harus berdiri di atas dasar prosedur yang sah dan bukti yang kuat.
Bagi RS, perjalanan hukum belum berakhir. Namun, putusan ini jelas mempersempit peluangnya untuk lepas dari jerat hukum yang kini semakin mengikat. (ef linangkung)