Praperadilan Warga Ngalang Ditolak: Jalan Hukum Tersangka Pencabulan Kian Sempit, Hakim Tegaskan Proses Penyidikan Sah

Bagikan :
Ilustrasi Praperadilan Warga Ngalang/Foto: Freepik

TUGUJOGJA- Pengadilan Negeri (PN) Gunungkidul menutup harapan tersangka berinisial RS dalam upayanya menggugurkan status hukum yang menjeratnya.

Dalam sidang pada Senin, 6 April 2026, hakim tunggal secara tegas menolak permohonan praperadilan dari warga Ngalang, Gedangsari tersebut.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa langkah penyidik Polres Gunungkidul dalam menetapkan RS sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Praperadilan Warga Ngalang

Sejak awal persidangan, suasana ruang sidang terasa tegang. RS, melalui kuasa hukumnya, berupaya meyakinkan hakim bahwa penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur tidak sah.

Ia menggugat prosedur penyidik, berharap celah hukum dapat membebaskannya dari jeratan status tersangka.

Namun, harapan itu kandas di tangan hakim. Dalam amar putusan yang dibacakan secara lugas, hakim menyatakan bahwa penyidik telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur.

Hakim menilai penyidik tidak hanya mengantongi alat bukti yang cukup, tetapi juga telah melalui proses pemeriksaan saksi serta gelar perkara sebelum menetapkan RS sebagai tersangka.

Baca juga  Scoopy Tabrakan dengan Jupiter MX di Sentolo, Dua Remaja Kulon Progo Dilarikan ke RSUD NAS

Putusan tersebut menjadi titik balik penting dalam perkara ini. Hakim menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur dari pihak kepolisian. Dengan demikian, dasar hukum penetapan tersangka terhadap RS sah dan mengikat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, menyambut putusan tersebut dengan sikap tegas namun tetap menghormati proses hukum. Ia menegaskan bahwa pihaknya sejak awal berkomitmen menjalankan penyidikan secara profesional dan transparan.

“Kami memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara sebelum penetapan tersangka,” ujar Yahya usai persidangan.

Yahya juga menambahkan bahwa praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Namun, ia menilai putusan hakim kali ini semakin memperkuat legitimasi proses penyidikan yang telah berjalan.

“Putusan ini menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur. Semua sudah sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Dalam putusan yang sama, hakim juga menetapkan biaya perkara nihil. Meski terlihat sebagai detail kecil, keputusan tersebut menegaskan bahwa fokus utama pengadilan berada pada substansi perkara, bukan aspek administratif.

Baca juga  Tim Peneliti UGM Serahkan Artefak dan Kerangka Leluhur kepada Komunitas Warloka Labuan Bajo

Proses Hukum Selanjutnya

Dengan penolakan permohonan praperadilan, ruang gerak RS dalam menggugat status tersangkanya semakin terbatas. Kini, proses hukum memasuki babak berikutnya.

Penyidik Satreskrim Polres Gunungkidul bergerak cepat merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Langkah ini menandai bahwa kasus akan segera memasuki tahap penuntutan di pengadilan. Publik pun menanti bagaimana fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan nanti akan membentuk gambaran utuh dari perkara yang menyita perhatian ini.

Di tengah dinamika hukum yang berjalan, putusan praperadilan ini menjadi pesan kuat bahwa setiap proses penegakan hukum harus berdiri di atas dasar prosedur yang sah dan bukti yang kuat.

Bagi RS, perjalanan hukum belum berakhir. Namun, putusan ini jelas mempersempit peluangnya untuk lepas dari jerat hukum yang kini semakin mengikat. (ef linangkung)

Berita Terbaru

6176863756151885418
Lonjakan Penumpang Kereta Api di Long Weekend Paskah 2026, KAI Daop 6 Yogyakarta Catat 194 Ribu Perjalanan
Praperadilan Warga Ngalang
Praperadilan Warga Ngalang Ditolak: Jalan Hukum Tersangka Pencabulan Kian Sempit, Hakim Tegaskan Proses Penyidikan Sah
KA Taksaka
KA Taksaka Dibatalkan Imbas Evakuasi KA Bangunkarta di Bumiayu, KAI Daop 6 Yogyakarta Pastikan Refund 100 Persen
money-7340892_1280
Cara Cek Penerima PKH Tahap 2 April 2026 Lewat HP, Ini Panduan Resmi dari Kemensos
Penumpang KA di Yogyakarta Terlambat
Ribuan Penumpang KA di Yogyakarta Terlambat, KAI Gerak Cepat Tangani Evakuasi KA Bangunkarta di Bumiayu

TERPOPULER

Materi dan Contoh Soal TKA Matematika SMP 2026: Kisi-Kisi, Pembahasan, dan Strategi Belajar Lengkap
kaitlyn-baker-vZJdYl5JVXY-unsplash (5)
Kumpulan Contoh Soal TKA SMP Kelas 9 Bahasa Indonesia dan Matematika Lengkap Pembahasan serta Jadwal TKA 2026
giorgio-trovato-8krX0HkXw8c-unsplash
Kisi-Kisi dan Contoh Soal TKA Bahasa Indonesia SMP 2026: Materi, Simulasi, dan Strategi Belajar Efektif
royhan-firdaus-6NL4Q3UYxFk-unsplash
TKA SMP Gunungkidul Digelar 8–9 April 2026, Kesiapan Listrik dan Internet Jadi Fokus
devin-pickell-1eRS74C-alQ-unsplash (2)
Cara Cek NISN Online 2026 di Laman Kemdikbud, Ini Link Resmi, Fungsi, dan Kaitannya dengan PIP