
TUGUJOGJA – Masyarakat penerima Bantuan Subsidi Upah tahun 2025 kini bisa bernapas lega.
Pasalnya, kabar yang selama ini beredar mengenai batas akhir pencairan bantuan pada tanggal 31 Juli 2025 ternyata tidak sepenuhnya akurat.
PT Pos Indonesia telah mengumumkan jadwal terbaru yang memberi tambahan waktu bagi para penerima untuk mencairkan dana bantuan mereka.
Melalui pengumuman resmi yang disampaikan langsung lewat akun Instagram @posindonesia.ig, pihak Pos Indonesia menjelaskan bahwa waktu pencairan BSU 2025 masih berlanjut hingga awal bulan Agustus.
Informasi ini menjadi penegasan sekaligus klarifikasi terhadap kebingungan yang sempat muncul di kalangan penerima manfaat.
Dengan adanya perpanjangan jadwal ini, masyarakat yang belum sempat mencairkan BSU memiliki kesempatan tambahan untuk menyelesaikan prosesnya secara tertib dan tepat waktu.
Jadwal Terbaru Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos
Dalam keterangan resminya, PT Pos Indonesia menetapkan bahwa batas akhir pencairan BSU tahun 2025 adalah pada hari Minggu, tanggal 3 Agustus 2025.
Tanggal ini menggantikan asumsi sebelumnya yang menyebutkan bahwa pencairan hanya bisa dilakukan hingga tanggal 31 Juli.
Pihak kantor pos juga telah menyiapkan jam operasional khusus untuk melayani proses pencairan dana BSU.
Berikut rincian jadwal layanan di seluruh kantor pos yang ditunjuk:
- Hari Senin sampai Jumat: pukul 08.00 sampai 17.00
- Hari Sabtu dan Minggu: pukul 08.00 sampai 14.00
Kendati layanan masih dibuka hingga awal Agustus, masyarakat tetap disarankan tidak menunggu hingga hari terakhir agar sempat mencairkannya.
Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos
Bagi masyarakat yang telah dinyatakan sebagai penerima BSU tahun 2025, berikut ini adalah langkah-langkah untuk mencairkan dana bantuan melalui kantor pos:
- Cek status penerimaan BSU melalui aplikasi Pospay secara berkala.
- Kunjungi kantor pos terdekat yang ditunjuk untuk pencairan.
- Bawa dokumen-dokumen berikut sebagai syarat pencairan:
- Kartu Tanda Penduduk
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Kode QR dari aplikasi Pospay
Pastikan seluruh dokumen dibawa dalam kondisi asli dan masih berlaku. Tanpa kelengkapan tersebut, proses pencairan tidak dapat dilanjutkan.
Akan tetapi apabila muncul notifikasi bahwa NIK belum terdaftar di PosPay, maka ada kemungkinan bahwa bantuan akan langsung ditransfer ke rekening Himbara.
Sampai Agustus 2025
Jadi kesimpulannya, berdasarkan jadwal terbaru, batas terakhir pencairan BSU 2025 lewat kantor pos adalah tanggal 3 Agustus 2025.
Dengan demikian bukan tanggal 31 Juli seperti yang sempat ramai diisukan sebelumnya.
Pengumuman ini bersumber dari Pos Indonesia melalui kanal resminya dan berlaku di seluruh Indonesia.
Dan bagi yang belum sempat mencairkan dana bantuan, maka disarankan agar manfaatkan momen perpanjangan waktu ini sebaik-baiknya agar bisa segera memproses pencairan BSU.
Sementara, bagi yang tidak terdaftar jalur PosPay, sebaiknya cek berkala saldo rekening karena ada potensi bantuan lewat jalur Himbara.***