TUGU JOGJA — Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan sekitar 18.000 data baru pelaku usaha kecil dan mikro melalui Pendataan Usaha Kecil dan Mikro (P-UKM) Tahun 2026. Pendataan yang dilakukan Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Yogyakarta ini diarahkan untuk membangun Basis Data Tunggal UKM sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih sesuai dengan kondisi pelaku usaha.
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kota Yogyakarta, Drs. Tri Karyadi Riyanto Raharjo, S.H., M.Si., mengatakan pendataan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun Basis Data Tunggal UKM. Pemerintah Kota Yogyakarta tidak sekadar mengejar jumlah data, tetapi ingin membangun basis informasi yang mampu menggambarkan kondisi pelaku dan unit usaha secara lebih utuh sehingga kebijakan dapat dirancang berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
“Pendataan ini menjadi bagian penting dalam membangun basis data tunggal UKM. Data yang terkumpul harus mampu memberikan gambaran mengenai pelaku usaha, jenis usaha, wilayah usaha, skala usaha, hingga kondisi dan kebutuhan mereka,” kata Tri Karyadi.
Melalui basis data tersebut, pemerintah dapat menyusun pembinaan yang lebih terarah. Pemerintah juga dapat menentukan prioritas fasilitasi permodalan, peningkatan kapasitas, perluasan pasar, digitalisasi, hingga pengembangan jaringan usaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing pelaku UKM.
Sasaran Pendataan UKM Yogyakarta 2026
P-UKM 2026 menyasar pelaku UKM sektor nonpertanian yang menjalankan kegiatan usaha pada tempat yang menetap. Pelaku usaha dapat menggunakan bangunan khusus usaha maupun bangunan campuran yang sebagian ruangnya digunakan untuk kegiatan produksi, penjualan, atau produksi sekaligus penjualan.
Pendataan tidak mencakup usaha pertanian. Pemerintah juga tidak memasukkan usaha yang berlokasi tidak menetap atau menjalankan aktivitas secara keliling sebagai sasaran utama pendataan.
Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Yogyakarta mengutamakan pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan/atau pelaku usaha dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Yogyakarta. Cakupan pendataan juga meliputi warga dengan NIK Kota Yogyakarta dan berdomisili di Kota Yogyakarta yang menjalankan usaha di dalam maupun di luar wilayah Kota Yogyakarta.
“Pelaku usaha dengan kriteria serupa yang menjalankan usaha di pasar atau pusat perbelanjaan di Kota Yogyakarta juga masuk dalam sasaran,” ujarnya.
Kebijakan tersebut membuat cakupan pendataan tidak berhenti pada usaha yang berada tepat di sekitar tempat tinggal pelaku usaha. Pemerintah juga berupaya menangkap aktivitas ekonomi warga Kota Yogyakarta yang menjalankan kegiatan usaha dari lokasi berbeda.
Pendekatan tersebut penting karena aktivitas UKM memiliki karakter yang beragam. Seorang pelaku usaha dapat tinggal di satu wilayah, tetapi menjalankan kegiatan produksi di wilayah lain dan memasarkan produknya melalui lokasi yang berbeda.
Karena itu, pemerintah ingin memastikan basis data mampu merekam aktivitas usaha secara lebih menyeluruh. Data tidak hanya menunjukkan keberadaan unit usaha, tetapi juga menggambarkan keterkaitan pelaku usaha dengan kegiatan ekonomi yang mereka jalankan.
Target 18.000 Data UKM di 14 Kemantren
Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan sekitar 18.000 data UKM baru melalui P-UKM 2026. Pendataan berlangsung di seluruh wilayah administrasi Kota Yogyakarta yang mencakup 14 kemantren dan 45 kelurahan.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menyiapkan 45 enumerator. Para petugas bekerja berdasarkan pembagian target pada masing-masing kemantren. Kemantren Umbulharjo mendapatkan target terbesar dengan 5.600 data. Setelah itu, Kemantren Tegalrejo menargetkan 3.200 data, sedangkan Wirobrajan mendapat target 2.400 data.
Pembagian target tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan pendataan berlangsung secara terukur di seluruh wilayah. Tri Karyadi mengatakan pemerintah membutuhkan keterlibatan aktif pelaku usaha agar proses tersebut menghasilkan data yang lengkap dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Pelaku UKM menjadi bagian penting dalam proses ini. Kami mengharapkan mereka menerima kunjungan petugas dan memberikan informasi usaha secara benar serta lengkap,” ujarnya.
Enumerator Datang Langsung ke Pelaku Usaha
P-UKM 2026 memanfaatkan teknologi digital melalui metode Computer-Assisted Personal Interviewing (CAPI). Enumerator menggunakan Aplikasi Survey UKM secara daring untuk mengumpulkan informasi dari pelaku usaha.
Namun, penggunaan teknologi tidak menggantikan interaksi langsung. Enumerator tetap wajib mendatangi pelaku usaha secara langsung. Petugas mendampingi pelaku usaha ketika mengisi kuesioner. Mereka memastikan seluruh pertanyaan terjawab dengan lengkap dan proses pendataan berjalan sampai tuntas.
Petugas juga menyertakan bukti tanda tangan pelaku usaha yang telah mengikuti pendataan. Pemerintah dapat menggunakan teknik random sampling dan/atau snowball sesuai kebutuhan serta strategi yang berkembang di lapangan.
Pendekatan tatap muka memberi kesempatan kepada pelaku usaha untuk menjelaskan kondisi bisnis mereka secara lebih rinci. Petugas dapat menggali informasi yang tidak cukup hanya dengan melihat keberadaan atau jenis usaha.
Pendataan mencakup berbagai aspek usaha. Petugas menggali informasi mengenai penggunaan tenaga kerja, pasokan, pasar, struktur pendapatan dan pengeluaran, permodalan, prospek usaha, serta berbagai kendala yang dihadapi pelaku UKM.
Pemerintah juga mencatat penggunaan internet dalam kegiatan usaha, sistem waralaba, kepemilikan usaha, jaringan usaha, serta klasifikasi usaha. Dengan cakupan informasi tersebut, pemerintah dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi UKM di Kota Yogyakarta.
Verifikasi Berlapis Jaga Kualitas Data
Pemerintah tidak langsung memasukkan seluruh data yang dikumpulkan enumerator ke dalam basis data final. Setiap data terlebih dahulu masuk ke Aplikasi Survey UKM untuk menjalani proses verifikasi.
Verifikator memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data. Jika menemukan data yang belum memenuhi persyaratan, verifikator mengembalikannya kepada enumerator untuk dilengkapi atau diperbaiki.
Mekanisme tersebut menjaga agar pemerintah tidak hanya mengejar kuantitas. Pemerintah juga memastikan setiap data memiliki tingkat kelengkapan dan konsistensi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah seluruh data melewati proses verifikasi dan Tim Kelompok Kerja P-UKM menyatakan data final, pemerintah melanjutkan proses pengolahan. Tim melakukan editing, coding, classifying, tabulating, analisis, hingga visualisasi data. Pemerintah kemudian menyusun hasilnya dalam laporan pendahuluan, laporan akhir hasil analisis, dan bahan diseminasi.
Pemerintah juga merencanakan publikasi hasil pendataan melalui Aplikasi Jogja Smart Service (JSS), situs resmi Pemerintah Kota Yogyakarta, media sosial Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM, serta berbagai media lain sesuai kebutuhan. Pemerintah tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses publikasi data.
Data UKM Harus Terus Diperbarui
Tri Karyadi menegaskan bahwa P-UKM 2026 tidak boleh berhenti sebagai kegiatan pendataan satu kali. Pemerintah perlu menjaga keberlanjutan pembaruan data karena kondisi usaha dapat berubah setiap waktu.
Pelaku usaha dapat berpindah lokasi. Skala usaha dapat meningkat atau menurun. Jumlah tenaga kerja dapat berubah. Pelaku usaha juga dapat mengalami perubahan pasar, teknologi, kepemilikan, jaringan usaha, maupun kondisi bisnis.
Perubahan tersebut membuat basis data harus terus mengikuti perkembangan lapangan. Karena itu, pemerintah perlu menjalankan siklus pembaruan data secara berkala. Pemerintah mengumpulkan data, memverifikasi, mengolah, menganalisis, memanfaatkan, kemudian memperbarui kembali data sesuai perkembangan kondisi usaha.
“Data UKM harus menjadi data yang hidup. Artinya, pemerintah harus terus memantau, memverifikasi, menganalisis, dan memperbaruinya agar tetap mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya,” kata Tri Karyadi.
Pemerintah membagi peran sejumlah instansi untuk menjaga keberlanjutan proses tersebut. Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM bertanggung jawab mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan, mengolah serta menganalisis data, melakukan monitoring dan evaluasi, serta mempublikasikan hasil pendataan.
BPS Kota Yogyakarta memberikan arahan dan dukungan teknis. Sementara itu, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian sebagai Wali Data Pemerintah Kota Yogyakarta bersama BPS memberikan pengarahan untuk menjaga kualitas data.
Tim Pokja P-UKM menjalankan pemantauan capaian, verifikasi, pelaporan, serta koordinasi lapangan secara sistematis. Pemerintah juga menjalankan pelaporan secara berkala setiap bulan. Monitoring dan evaluasi berlangsung secara periodik untuk memastikan proses pendataan tetap berjalan sesuai target dan standar yang telah ditetapkan.
Basis Data Tunggal Jadi Fondasi Kebijakan UKM
Pemerintah Kota Yogyakarta menempatkan pembangunan Basis Data Tunggal UKM sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas kebijakan ekonomi daerah. Data yang akurat dapat membantu pemerintah mengenali kebutuhan pelaku usaha secara lebih spesifik. Pemerintah tidak perlu menggunakan pendekatan yang sama untuk seluruh UKM karena setiap wilayah, sektor usaha, dan skala bisnis memiliki karakter serta persoalan yang berbeda.
Pelaku usaha yang membutuhkan penguatan modal, misalnya, membutuhkan intervensi berbeda dengan pelaku usaha yang menghadapi persoalan pemasaran. Begitu pula pelaku usaha yang membutuhkan digitalisasi akan memerlukan pola pembinaan yang berbeda dengan usaha yang sedang menghadapi persoalan tenaga kerja atau pasokan.
Basis data yang lengkap dapat membantu pemerintah menentukan bentuk intervensi secara lebih tepat. Pendataan juga dapat membantu pemerintah melihat potensi ekonomi setiap wilayah.
Informasi mengenai sebaran usaha berdasarkan jenis dan skala dapat menjadi bahan dalam merancang program pengembangan UKM yang lebih sesuai dengan karakter masing-masing wilayah. Pada akhirnya, pemerintah ingin mengubah data menjadi dasar pengambilan keputusan.
Pelaku UKM Diminta Berpartisipasi
Pemerintah Kota Yogyakarta mengajak seluruh pelaku UKM yang memenuhi kriteria P-UKM 2026 untuk menerima kunjungan enumerator dan memberikan informasi secara benar serta lengkap.
Partisipasi pelaku usaha menentukan kualitas basis data yang akan pemerintah gunakan untuk merancang program pembinaan. Semakin lengkap informasi yang diberikan, semakin baik pula pemerintah dalam membaca kondisi UKM di lapangan. Pemerintah kemudian dapat menggunakan informasi tersebut untuk merancang pembinaan, fasilitasi permodalan, penguatan kapasitas, perluasan pasar, digitalisasi, dan pengembangan jaringan usaha.
Tri Karyadi berharap P-UKM 2026 tidak hanya menghasilkan pencapaian angka 18.000 data baru. Ia ingin program tersebut membangun fondasi data yang dapat pemerintah gunakan secara berkelanjutan.
“Target 18.000 data menjadi bagian dari proses yang lebih besar. Yang paling penting, data tersebut dapat menjadi dasar kebijakan yang tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi perkembangan UKM serta perekonomian Kota Yogyakarta,” tutur Tri Karyadi.
Dengan pendataan langsung, sistem digital, verifikasi berlapis, serta pembaruan secara berkelanjutan, Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya membangun ekosistem data UKM yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi.
Langkah tersebut pada akhirnya menempatkan data bukan sekadar angka dalam laporan. Pemerintah menjadikan data sebagai fondasi untuk membaca denyut usaha kecil dan mikro sekaligus menentukan arah kebijakan ekonomi Kota Yogyakarta secara lebih tepat sasaran.(ef linangkung)





