
TUGUJOGJA — Misteri penemuan mayat perempuan di aliran Kali Ngrowo, Padukuhan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, akhirnya terungkap.
Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial B, 28 tahun, warga Lendah, yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Korban diketahui berinisial DA, 44 tahun, perempuan asal Galur, Kulon Progo.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Ridho Hidayat, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan gabungan Unit Reskrim Polsek Lendah, Tim Resmob Polres Kulon Progo, Tim Identifikasi Polres Kulon Progo, serta Jatanras Polda DIY.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan mayat perempuan tanpa identitas di aliran Kali Ngrowo. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mendalam, petugas akhirnya berhasil mengarah kepada seorang terduga pelaku,” ujar AKBP Ridho Hidayat.
Kasus tersebut bermula pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Warga yang berada di sekitar aliran Kali Ngrowo dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan yang mengapung di sungai.
Penemuan itu sempat menggegerkan warga sekitar. Polisi bersama tim medis kemudian melakukan evakuasi dan membawa jasad korban ke RSUD Wates untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Awalnya, kematian korban diduga sebagai musibah biasa. Namun hasil pemeriksaan medis menemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban yang mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan.
Temuan tersebut membuat kasus berkembang menjadi penyelidikan dugaan pembunuhan.
Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Kulon Progo.
Petugas kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menelusuri aktivitas terakhir korban sebelum ditemukan meninggal dunia.
“Petugas memperoleh sejumlah petunjuk penting dari keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di lapangan,” kata AKBP Ridho Hidayat.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial B yang diduga kuat terlibat dalam kematian korban.
Polisi Amankan Barang Bukti dan Tetapkan Tersangka
Setelah mengantongi identitas terduga pelaku, aparat kepolisian melakukan penangkapan pada Selasa (26/5/2026).
Pelaku diamankan di rumahnya di wilayah Lendah tanpa perlawanan.
Saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku mengakui keterlibatannya dalam kasus kematian korban DA.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih, satu unit handphone merek Oppo warna biru, kaos abu-abu, celana pendek hitam, tas selempang hitam, dan sebuah alat pel.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Kulon Progo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat 1 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, tersangka juga dijerat subsider Pasal 466 ayat 3 terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Kulon Progo memastikan kasus tersebut akan ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Apabila masyarakat menemukan kejadian mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau menghubungi call center 110,” tegas AKBP Ridho Hidayat.
Saat ini penyidik Polres Kulon Progo masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mendalami motif serta kemungkinan adanya fakta lain yang belum terungkap.