
TUGUJOGJA– Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, melontarkan kecaman keras terhadap kasus kekerasan anak yang terjadi di daycare ilegal Little Aresha.
Ia menilai tindakan tersebut sangat keji dan tidak dapat diterima, terlebih karena pelaku justru merupakan perempuan yang secara kodrati identik dengan peran pengasuhan.
Pernyataan Sri Sultan tentang Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha
Dalam pernyataannya di Kompleks Kepatihan, Rabu (29/04), Sri Sultan secara tegas mempertanyakan nurani para pelaku. Ia menyoroti ironi besar ketika sosok yang seharusnya melindungi justru menjadi sumber ancaman bagi anak-anak.
“Saya heran, tindakan seperti itu justru dilakukan oleh ibu-ibu. Bagaimana mungkin mereka memperlakukan anak-anak di bawah umur dengan kekerasan? Saya benar-benar tidak memahami,” ungkapnya dengan nada geram.
Pernyataan tersebut langsung menyulut perhatian publik. Kasus daycare ilegal Little Aresha tidak hanya membuka luka baru terkait perlindungan anak, tetapi juga mengungkap lemahnya pengawasan terhadap lembaga penitipan anak yang beroperasi tanpa izin resmi.
Sri Sultan menegaskan bahwa lembaga ilegal hampir pasti menyimpan potensi masalah serius. Ia menilai ketiadaan legalitas bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga mencerminkan minimnya komitmen terhadap standar pelayanan dan keselamatan anak.
Ia kemudian mengambil sikap tegas dengan menginstruksikan penutupan sementara seluruh daycare ilegal di wilayah DIY. Menurutnya, langkah ini menjadi satu-satunya cara efektif untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
“Jika ingin memberikan pelayanan yang baik, maka harus melalui jalur legal. Semua yang ilegal harus ditutup sementara hingga mereka memenuhi syarat. Jika tidak mau legal, maka jangan diizinkan beroperasi,” tegasnya.
Kebijakan Pemda
Sri Sultan juga menggerakkan langkah strategis. Ia memerintahkan jajarannya untuk segera menyusun Surat Edaran (SE) sebagai dasar hukum bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan operasi lapangan secara menyeluruh.
Operasi ini akan menyasar daycare yang tidak memiliki izin maupun yang terbukti memberikan layanan di bawah standar.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah akan melakukan penyisiran intensif terhadap lembaga-lembaga yang berpotensi membahayakan anak. Sri Sultan berharap langkah tersebut mampu menciptakan sistem pengasuhan yang lebih aman, transparan, dan bertanggung jawab.
“Segera rancang Surat Edaran. Kabupaten dan kota harus bergerak melakukan operasi. Periksa semua, baik legalitas maupun kualitas pelayanan,” ujarnya.
Di sisi lain, Sri Sultan juga menyoroti praktik komersialisasi yang marak terjadi pada daycare ilegal. Ia mengkritik layanan penitipan hingga larut malam tanpa diimbangi dengan standar perlindungan yang memadai.
Menurutnya, praktik tersebut lebih berorientasi pada keuntungan semata, bukan keselamatan anak. Ia menekankan bahwa legalitas memang penting, namun tidak cukup. Pengawasan berkelanjutan tetap harus berjalan agar kualitas layanan benar-benar terjamin.
“Perizinan saja belum tentu menjamin pelayanan baik, apalagi yang ilegal. Mereka menawarkan fleksibilitas sampai malam, tetapi keselamatan anak tidak boleh dikompromikan,” jelasnya.
Sementara itu, rencana DPR RI untuk memanggil Dinas Pendidikan guna mendalami kasus ini mendapat respons positif dari Sri Sultan. Ia menilai pengawasan dari lembaga legislatif akan memperkuat upaya penegakan aturan dan perlindungan anak di daerah.
“Silakan saja, saya kira tidak ada masalah,” tutupnya singkat.
Kasus daycare ilegal Little Aresha kini menjadi alarm keras bagi seluruh pihak. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat harus lebih waspada dan aktif mengawasi lembaga pengasuhan anak.
Di tengah meningkatnya kebutuhan penitipan anak, keamanan dan kesejahteraan anak harus tetap menjadi prioritas utama. (ef linangkung)