TUGU JOGJA – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menargetkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Wukirsari mulai berjalan pada awal 2027. Proses lelang proyek ditargetkan berlangsung pada akhir 2026, sementara pembangunan fisik ditargetkan selesai dalam waktu dua tahun.
Target pembangunan TPST Wukirsari tersebut dikejar di tengah semakin terbatasnya kapasitas Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Wukirsari. Fasilitas baru itu nantinya tidak hanya berfungsi menampung sampah, tetapi juga mengolahnya, termasuk menyiapkan material Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai bahan bakar alternatif untuk industri semen.
Pemerintah Kejar Dokumen Sebelum Lelang
Pemerintah memasang target pembangunan TPST Wukirsari selesai dalam waktu dua tahun. Target itu menjadi penting karena kapasitas Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Wukirsari semakin terbatas.
Kondisi tersebut membuat pemerintah tidak bisa lagi hanya mengandalkan pola pengelolaan sampah dengan cara menimbun. Pemerintah perlu menambah kapasitas pengolahan sekaligus mengubah cara pandang terhadap sampah agar sebagian material tidak lagi berakhir di lahan pembuangan.
Namun, sebelum alat berat masuk ke lokasi proyek, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul masih harus menuntaskan sejumlah persyaratan. Saat ini, pembangunan TPST Wukirsari masih berada pada tahap perencanaan.
Pemerintah menyelesaikan berbagai dokumen untuk memenuhi persyaratan proyek sekaligus membuka akses pendanaan dari pemerintah pusat melalui skema pinjaman Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB).
Pengawas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Dwi Wiyani, mengatakan pemerintah masih memfinalisasi sejumlah dokumen yang menjadi bagian dari persyaratan pembangunan TPST Wukirsari.
Salah satu dokumen penting yang pemerintah siapkan ialah Livelihood Restoration Plan (LRP) atau Rencana Pemulihan Mata Pencaharian. Dokumen tersebut menjadi bagian dari persyaratan Environmental and Social Impact Assessment (ESIA) yang harus pemerintah penuhi dalam proses pembiayaan melalui AIIB.
โSudah disiapkan, tetapi pelaksanaannya masih menunggu hasil dari kajian readiness criteria, yang salah satunya berisikan tentang dokumen LRP,โ kata Dwi.
Pemerintah menyusun LRP bukan sekadar untuk memenuhi persyaratan administratif. Dokumen tersebut juga menjadi instrumen untuk mengantisipasi dampak sosial dan ekonomi yang mungkin muncul selama pembangunan TPST.
Pemerintah memberi perhatian khusus kepada pemulung dan warga sekitar yang selama ini memanfaatkan kawasan proyek sebagai bagian dari sumber mata pencaharian mereka. Dengan begitu, pembangunan fasilitas pengolahan sampah tidak hanya mengejar target fisik, tetapi juga harus memperhitungkan perubahan kondisi sosial masyarakat yang terdampak.
Penyusunan LRP kini memasuki tahap akhir. Pemerintah akan menggunakan hasil kajian readiness criteria sebagai salah satu dasar untuk menentukan apakah proyek sudah siap memasuki tahap pengadaan. Jika seluruh persyaratan memenuhi ketentuan, pemerintah dapat segera melaksanakan proses lelang.
โHarapannya lelang akhir tahun dan mulai awal 2027 sudah bisa dibangun. Untuk pembangunan TPST Wukirsari ditarget selesai dalam dua tahun,โ ujar Dwi.
Empat Hektare Lahan Disiapkan
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menyiapkan lahan sekitar empat hektare di Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari, sebagai lokasi pembangunan TPST Wukirsari. Pemerintah tidak sekadar ingin membangun fasilitas baru untuk menampung sampah. TPST tersebut akan menjalankan fungsi pengolahan sehingga sampah memiliki nilai guna setelah melewati proses pemilahan dan pengolahan.
Salah satu produk yang pemerintah bidik ialah Refuse Derived Fuel (RDF). Material hasil pengolahan tersebut dapat pemerintah manfaatkan sebagai bahan bakar alternatif untuk kebutuhan industri semen. Konsep itu membuka peluang bagi Gunungkidul untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke kawasan pembuangan sekaligus mengubah sebagian sampah menjadi material yang memiliki nilai manfaat.
โAdanya TPST, maka sampah bisa diolah menjadi RDF untuk bahan bakar pembuatan semen. Namun, untuk pelaksanaannya masih dalam proses,โ kata Dwi.
Pemerintah masih harus memastikan seluruh tahapan teknis dan kerja sama pemanfaatan RDF berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, pemerintah belum bisa langsung menerapkan konsep tersebut sebelum seluruh proses perencanaan dan pengadaan selesai.
TPAS Wukirsari Semakin Terdesak
Kebutuhan pembangunan TPST Wukirsari semakin mendesak karena TPAS Wukirsari menjadi satu-satunya tempat pembuangan akhir sampah di Gunungkidul. Selama ini, DLH Gunungkidul masih menerapkan metode sanitary landfill dalam menangani sampah di TPAS tersebut. Petugas mengelola sampah dengan menimbunnya menggunakan tanah.
Metode tersebut masih berjalan, tetapi pemerintah menghadapi persoalan kapasitas. Timbunan sampah terus bertambah seiring dengan aktivitas masyarakat dan produksi sampah dari berbagai wilayah. Kondisi itu mendorong pemerintah mencari pola baru yang dapat mengurangi beban TPAS.
Kepala DLH Gunungkidul Edy Basuki mengatakan pembangunan TPST menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kapasitas dan kualitas pengelolaan sampah di daerah.
โMasih dalam tahap kajian. Namun, kami serius untuk membangun TPST Wukirsari dan mudah-mudahan bisa terbangun di tahun depan,โ kata Edy.
Pembangunan TPST juga menunjukkan perubahan arah kebijakan pengelolaan sampah Gunungkidul. Pemerintah tidak ingin seluruh sampah berakhir di tempat pembuangan. Pemerintah ingin mendorong pengolahan sejak dari sumber hingga menghasilkan material yang dapat digunakan kembali atau memiliki nilai ekonomi.
Pemilahan Sampah dari Rumah Jadi Kunci
Pembangunan fasilitas pengolahan modern tidak otomatis menyelesaikan persoalan sampah. Pemerintah tetap membutuhkan partisipasi masyarakat untuk mengurangi sampah yang masuk ke sistem pembuangan.
Karena itu, DLH Gunungkidul terus mendorong masyarakat memilah sampah sejak dari sumbernya. Edy mengatakan kebiasaan masyarakat membuang sampah dalam kondisi tercampur masih menjadi salah satu tantangan terbesar dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan.
Sampah rumah tangga yang masyarakat campur sejak awal akan menyulitkan proses pengolahan. Sebaliknya, pemilahan sejak dari rumah dapat membantu petugas mengidentifikasi material yang masih memiliki nilai guna.
Pemerintah juga membutuhkan perubahan kebiasaan tersebut agar keberadaan TPST Wukirsari kelak dapat bekerja secara optimal. Jika pembangunan berjalan sesuai target, awal 2027 akan menjadi titik penting bagi pengelolaan sampah Gunungkidul. Pemerintah berharap pembangunan fasilitas tersebut mampu menambah kapasitas pengolahan, mengurangi tekanan terhadap TPAS Wukirsari, sekaligus membuka peluang pemanfaatan sampah menjadi bahan bakar alternatif.
Namun, sebelum target itu tercapai, pemerintah masih harus melewati sejumlah tahapan. Finalisasi dokumen, pemenuhan readiness criteria, proses lelang, hingga pembangunan fisik menjadi rangkaian yang harus pemerintah tuntaskan.
Gunungkidul kini berpacu dengan waktu. Di satu sisi, pemerintah harus memastikan seluruh persyaratan pembangunan TPST Wukirsari terpenuhi. Di sisi lain, keterbatasan kapasitas TPAS membuat kebutuhan terhadap fasilitas pengolahan baru semakin tidak bisa ditunda.
TPST Wukirsari akhirnya tidak hanya menjadi proyek pembangunan infrastruktur. Fasilitas tersebut akan menjadi salah satu penentu arah pengelolaan sampah Gunungkidul dalam beberapa tahun ke depanโapakah sampah terus berakhir sebagai timbunan atau mulai pemerintah ubah menjadi sumber daya yang dapat dimanfaatkan.(ef linangkung)





