Siap-siap, Syarat Terbaru Jalur Afirmasi SPMB 2025: Jenjang SD, SMP, dan SMA Wajib Tahu

Bagikan :
Ilustrasi syarat terbaru jalur afirmasi SPMB 2025. (Pixabay.com)

TUGUJOGJA – Perhatian bagi orang tua dan calon peserta didik! Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) resmi menggantikan mekanisme PPDB mulai tahun 2025.

Salah satu jalur penting dalam SPMB adalah Jalur Afirmasi, yang kini memiliki ketentuan baru. Simak persyaratan terbaru Jalur Afirmasi SPMB 2025 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA berikut ini.

Tahun ajaran 2025/2026 menandai dimulainya implementasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menggantikan sistem lama, yakni Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). SPMB dirancang untuk lebih inklusif, akuntabel, dan tepat sasaran.

Salah satu jalur yang menjadi sorotan dalam SPMB adalah Jalur Afirmasi, yang diperuntukkan bagi:

  • Calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu
  • Calon murid penyandang disabilitas

Jalur afirmasi ini dibuka untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA. Karena jalur ini akan dibuka lebih awal, penting bagi calon peserta dan orang tua untuk mempersiapkan semua syarat sejak sekarang

Syarat Terbaru Jalur Afirmasi SPMB 2025

Berdasarkan Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, berikut adalah rincian persyaratan khusus bagi pendaftar jalur afirmasi:

Baca juga  Kalender Pendidikan Jogja 2025/2026, Apakah Sudah Tersedia?

1. Calon Murid dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu

Wajib memiliki:

1. Kartu keikutsertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu, yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.

2. Data kartu tersebut harus tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

3. Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak berlaku sebagai bukti keikutsertaan jalur afirmasi. Begitu pula dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang tidak lagi diterima sebagai dokumen sah.

2. Calon Murid Penyandang Disabilitas

Wajib memiliki:

1. Kartu penyandang disabilitas resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial.

2. Surat keterangan disabilitas dari dokter atau dokter spesialis sebagai dokumen pendukung.

Penentuan kuota afirmasi ini dilakukan oleh Dinas Pendidikan setempat, bekerja sama dengan Dinas Sosial, dengan mempertimbangkan jumlah calon murid yang tergolong ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas di wilayahnya.

Aturan daya tampung jalur afirmasi pada SPMB SD, SMP, dan SMA berdasarkan Permendikdasmen No 3 Tahun 2025:

  • SD: minimal 15 persen dari total daya tampung
  • SMP: minimal 20 persen dari total daya tampung
  • SMA: minimal 30 persen dari total daya tampung
Baca juga  Link Video Green Screen Velocity: Cara Buat Tren Viral Velocity Gedung

Jika pendaftar melebihi kuota, siapa yang diutamakan? Pertanyaan ini muncul seiring dengan berjalannya SPMB 2025.

Jawabannya, apabila jumlah pendaftar jalur afirmasi melebihi kuota yang telah ditentukan, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal calon murid ke sekolah tujuan. Semakin dekat jaraknya, semakin besar peluang diterima.

Sebaliknya, jika terdapat sisa kuota dari jalur lain, seperti jalur mutasi, maka kuota tersebut bisa dialokasikan ulang untuk menambah kuota jalur afirmasi, domisili, atau prestasi.

Cara Mendaftar Jalur Afirmasi di DIY untuk SMA/SMK 2025

Khusus di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), alur pendaftaran SPMB jenjang SMA/SMK melalui jalur afirmasi sudah diumumkan dengan rinci. Berikut tata caranya:

1. Input Data

Untuk lulusan luar DIY atau lulusan DIY sebelum tahun 2025.

Tanggal: 8–16 Mei 2025

Melalui link resmi: spmb.jogjaprov.go.id

2. Pengecekan Data

Tanggal: 26 Mei – 5 Juni 2025

Cek:

– Nomor Induk Kependudukan (NIK)

– Data nilai rapor

– Status afirmasi berdasarkan DTKS

3. Verifikasi Dokumen

Tanggal: 10–13 Juni 2025 (ditutup 13 Juni pukul 11.00 WIB)

Baca juga  Niat Puasa Tasua dan Asyura 2025: Jadwal dan Keutamaannya

Untuk peserta yang perlu:

– Surat rekomendasi jalur afirmasi (jika status “tidak” tetapi memiliki dokumen afirmasi sah)

– Surat mutasi orang tua/wali

– Penambahan nilai prestasi

Semua proses dilakukan secara online melalui situs resmi provinsi, yakni spmb.jogjaprov.go.id.

Perlu diingat bahwa teknis pelaksanaan SPMB bisa sedikit berbeda tergantung pada kebijakan pemerintah daerah.

Untuk jenjang SD dan SMP, akses informasi biasanya melalui situs resmi kabupaten/kota masing-masing. Sedangkan untuk jenjang SMA/SMK, akses melalui situs provinsi.

Jalur Afirmasi dalam SPMB 2025 menjadi peluang emas bagi calon murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses pendidikan yang adil. Dengan sistem yang diperbarui dan kuota yang diperluas, penting untuk:

– Menyiapkan dokumen resmi dari sekarang

– Memastikan data sudah masuk ke dalam sistem DTKS

– Mengikuti jadwal resmi dari pemerintah daerah

Segera persiapkan segala kebutuhan pendaftaran sejak dini agar tidak tertinggal. Akses pendidikan setara adalah hak semua anak Indonesia!

***

Berita Terbaru

kecelakaan nmax
Pengendara N-Max Kehilangan Nyawa Seketika usai Tabrak Bokong Truk Bermuatan di Jalan Yogya–Wates
6100584037459545488
Jogja Fashion Week 2025 Hadirkan 67 Brand Lokal, Komunitas Difabel, hingga Warga Binaan
6100584037459545466
Cegah Konflik Sosial, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Mobil Keliling LK3 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
szabo-viktor-vGE0yrnR9ac-unsplash
Soal dan Jawaban Modul 3.3 Pelatihan Anti Bullying Kemenag 2025
glenn-carstens-peters-npxXWgQ33ZQ-unsplash (2)
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025 Sesuai Kemendikbudristek, Cek Selengkapnya di Sini

TERPOPULER

blt-kis
Cara Ambil Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025 Bagaimana? Apakah Berwujud BLT?
Pasang Infografis Kode Etik Modul 3 PPG
Pasang Infografis Kode Etik Profesi Guru di Tempat yang Mudah Dilihat? Kunci Jawaban PPG Guru Tertentu Modul 3
6098332237645858980
Kasus Judi Online di Bantul Sarat Kejanggalan, Gus Hilmy: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar
6100584037459545298
JPW Desak Polda DIY Tangkap Bandar Judol: Logika Hukumnya Aneh, Masa Pemain Ditangkap, Bandarnya Dibiarkan?