
Dua pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Bantul diringkus polisi setelah kedapatan merakit bahan peledak menjadi petasan. Keduanya mengaku belajar meracik bahan tersebut secara otodidak melalui video tutorial di YouTube.
Dua remaja tersebut adalah NAN (19) dan RNA (18), warga Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman. Mereka ditangkap polisi di depan SMAN 1 Sewon, Bantul, pada Selasa (18/3/2025) setelah menunjukkan gelagat mencurigakan saat membawa bubuk petasan.
Dalam konferensi pers di Polres Bantul, Senin (24/3/2025), pelaku NAN mengakui sudah cukup lama mempelajari pembuatan bahan peledak melalui YouTube dan membeli bahan baku secara daring.
“Awalnya nyoba-nyoba, terus coba beli bahannya di toko online. Pertama beli satu kilogram harganya sekitar Rp200 ribuan,” ungkap NAN.
Dari satu kilogram bubuk bahan peledak, NAN mengklaim dapat memproduksi banyak petasan karena setiap selongsong hanya membutuhkan sekitar lima gram bubuk.
“Iya, kalau satu kilogram bubuk itu bisa jadi banyak,” tambahnya.
Meski awalnya hanya untuk konsumsi pribadi, NAN akhirnya memutuskan untuk menjualnya. “Saya menyesal membuat itu. Tahu gitu enggak buat mercon,” ujarnya.
Sementara itu, RNA mengaku tertarik menjual bahan peledak tersebut karena ingin mencoba bisnis.
“Tapi, orang tua enggak tahu. Iya (raciknya sembunyi-sembunyi),” tuturnya.
RNA mengungkapkan transaksi penjualan dilakukan melalui orang-orang terdekat dengan komunikasi melalui WhatsApp.
“Untungnya kurang tahu. Menjualnya itu satu kilogram Rp300 ribu. Kalau beli saya enggak tahu, kan yang beli teman saya (NAN),” jelasnya.
Kapolsek Sewon, Kompol Sultonudin, menjelaskan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat tentang adanya transaksi bahan peledak di depan SMAN 1 Sewon.
“Selanjutnya, anggota kami melaksanakan patroli dan penyelidikan di tempat tersebut. Kemudian, sekira pukul 17.00 WIB, anggota kami mendapati dua orang laki-laki berboncengan dengan sepeda motor Honda Vario 125 nomor polisi AB 6340 ZL,” jelasnya.
Kedua remaja tersebut dihentikan karena gerak-gerik mencurigakan. Setelah diperiksa, polisi menemukan bubuk petasan dalam tas yang mereka bawa.
“Setelah diperiksa, anggota kami menemukan bahan serbuk warna silver yang mudah terbakar atau bubuk petasan yang berada di dalam tas gendong warna orange yang dibawa laki-laki itu,” lanjutnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah NAN dan menemukan berbagai peralatan untuk meracik bahan peledak.
“Dua laki-laki itu, yakni NAN dan RNA mengaku membuat bahan peledak petasan dan menjualnya,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 20 tahun.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua, tokoh agama, dan tokoh masyarakat agar lebih mengawasi kegiatan anak terutama di bulan Ramadan ini,” pungkasnya.