
Seorang perempuan berinisial ET (44), warga Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih, Kulon Progo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Binangun Cipta Makmur. Aksi yang diduga dilakukan dalam kurun waktu 2015 hingga 2021 ini menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 1 miliar.
“Korban dalam perkara ini adalah pihak keuangan BUMDes Binangun Cipta Makmur. Total kerugian negara mencapai Rp 1.058.947.096,” ungkap Kanit III Satreskrim Polres Kulon Progo, Ipda Tavif Heri Setiawan, Rabu (23/4/2025).
Tavif menjelaskan, tersangka yang saat itu menjabat sebagai bagian pelayanan di BUMDes, diduga menjalankan serangkaian praktik manipulatif terhadap dana nasabah. Modus operandi yang digunakan antara lain dengan mengajukan kredit fiktif, melakukan mark up nilai pinjaman, hingga tidak menyetorkan seluruh atau sebagian dana tabungan nasabah ke kas BUMDes.
“Modus yang digunakan pelaku yakni melakukan kredit fiktif dan mark up dalam pencairan pinjaman, serta tidak memasukkan seluruh atau sebagian pinjaman nasabah ke dalam kas BUMDes,” terangnya.
Penyelidikan kasus ini dimulai pada 2023 setelah muncul laporan dari masyarakat yang merasa kesulitan mencairkan dana simpanan. Setelah dilakukan klarifikasi kepada ratusan nasabah, terungkap bahwa dari sekitar 500 nasabah, sedikitnya 200 di antaranya bermasalah, dengan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dana.
BUMDes Binangun Cipta Makmur sendiri diketahui menerima modal awal dari APBD Kulon Progo sebesar Rp 686 juta. Pada tahun-tahun berikutnya, lembaga tersebut mendapatkan tambahan modal dari APBD dan Dana Desa, hingga total suntikan dana mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar.
Namun alih-alih digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagian dana tersebut justru diduga dipakai ET untuk kepentingan pribadi, termasuk membangun rumah dan membeli sebuah mobil Mitsubishi berwarna biru metalik keluaran tahun 1997.
“Sebagian untuk buat rumah, beli mobil dan kebutuhan sehari-hari. Sisanya Rp72.300.000, sudah kami amankan,” ujar Tavif.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti rumah milik tersangka, kendaraan roda empat, uang tunai, serta dokumen-dokumen keuangan yang berkaitan dengan aktivitas BUMDes, termasuk laporan tahunan, neraca keuangan, dan hasil audit investigatif.
Kasus ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut. “Sementara ini, baru satu tersangka. Namun kami terus melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” tambahnya.
Tersangka ET dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, ET terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Dalam kesempatan terpisah, Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam pengelolaan dana desa dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan.
“Diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dan jika menemukan dugaan tindak pidana korupsi, segera laporkan ke pihak yang berwajib,” tegas Sarjoko.