
Enam orang yang mengaku sebagai wartawan ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan di Sleman. Mereka ditangkap setelah mengancam akan menyebarkan berita terkait dugaan perselingkuhan korban jika tidak diberikan sejumlah uang.
Para pelaku terdiri dari empat pria dan dua wanita. masing-masing yakni DT (37), FMS (27), YDK (24) asal Bekasi, HB (55) dari Kotagede, serta dua pelaku perempuan DTK (23) asal Klaten dan SH (27) dari Bekasi.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan merekam tamu hotel secara acak, lalu mendatangi mereka dan mengancam akan mempublikasikan rekaman tersebut.
Dalam kasus ini, korban didatangi di rumahnya pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 18.15 WIB, sesaat setelah menjemput anaknya sekolah. Para pelaku yang mengenakan kartu identitas pers menuduh korban keluar dari sebuah hotel bersama pria yang bukan suaminya dan menuntut uang agar berita tersebut tidak disebarkan.
“Pelaku mengatakan telah melihat korban ke luar dari salah satu hotel di wilayah Sleman bersama laki-laki yang bukan suaminya, lalu meminta uang sebesar Rp 300 juta untuk menutup agar media tidak memberitakan/menyebarkan berita tersebut,” kata Edy dalam konferensi pers, Sabtu (15/2/2025).
Merasa terancam, korban akhirnya menyanggupi permintaan tersebut, tetapi menawar dan menyepakati pembayaran sebesar Rp 80 juta. Sebagai tanda jadi, korban terlebih dahulu mentransfer Rp 15 juta ke rekening pelaku dengan kesepakatan sisa uang akan diserahkan pada 12 Februari di rumahnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sleman. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dan mengumpulkan bukti lainnya.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polresta Sleman, selanjutnya penyidik Satreskrim Polresta Sleman menindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan serta menganalisa CCTV dari tempat kejadian,” ujar Edy.
Para pelaku berhasil diamankan pada 12 Februari 2025. Dari tangan mereka, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk kartu pers, ponsel, dua unit mobil, serta uang tunai.
“Pelaku kami amankan dan akan diproses. Beberapa barang bukti diantaranya adalah kartu pers milik para pelaku, ponsel milik pelaku, dua mobil dan uang tunai,” terang Edy.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Pelaku diancam dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegas Edy.