
TUGUJOGJA– Air mata haru tumpah di rumah sederhana milik Mbah Tupon (68) di Desa Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Sabtu (3/5/2025).
Di tengah perjuangan melawan dugaan mafia tanah, Mbah Tupon akhirnya menerima secercah harapan.
Dua Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka dan My Esti Wijayanti, datang langsung menemui sang lansia. Mereka menyerahkan surat pemblokiran sertifikat tanah dari Kementerian ATR/BPN.
Pemblokiran Sertifikat
Rieke Diah Pitaloka berdiri tegak di hadapan warga dan perwakilan OPD. Dengan suara lantang, ia membacakan isi surat resmi yang menyatakan bahwa BPN telah memblokir sertifikat tanah nomor 2445/Bangunjiwo secara internal sejak 29 April 2025.
“Dengan pemblokiran ini, maka klaim pihak manapun atas lahan milik Mbah Tupon tidak lagi memiliki legitimasi,” tegas Rieke, yang disambut tepuk tangan dan isak haru keluarga serta warga.
Usai membacakan surat itu, Rieke memeluk Mbah Tupon dengan penuh empati, menenangkan perempuan renta yang selama ini mendapat ketidakadilan. Ia memuji keberanian Mbah Tupon dan mengapresiasi warga yang terus memberikan dukungan moral.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polda DIY yang sudah serius menangani kasus ini. Kami tahu, ini bukan hanya tentang Mbah Tupon, ini tentang keadilan bagi rakyat kecil yang tanahnya dirampas oleh mafia,” tegas Rieke penuh emosi.
Terduga Pelaku Pemindahan Nama Sertifikat
Dalam kesempatan sama, kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, menyebut telah melaporkan lima orang terduga pemindahan nama sertifikat. Mereka adalah BR, TR (1 dan 2), IF, dan seorang notaris berinisial AR.
“Mulai Senin hingga Rabu pekan depan, mereka akan diperiksa di Polda DIY. Untuk suami IF, yakni Pak Ahmadi, saat ini belum diperiksa, namun tidak menutup kemungkinan akan ikut dimintai keterangan,” ungkap Suki kepada wartawan.
Sementara itu, My Esti Wijayanti, anggota DPR RI dari Komisi X, menyampaikan rasa syukurnya atas perkembangan kasus ini. Ia menilai, pendampingan yang solid dari berbagai pihak telah memberikan kekuatan baru bagi Mbah Tupon.
“Bersyukur hari ini Mbah Tupon sudah bisa bernapas lebih lega. Ada TNI, Polri, Mbak Rieke, pengacara, DPRD, pemerintah daerah, RT, dan warga Desa Ngentak yang terus menguatkan beliau,” ucap Esti.
Esti bertekad ikut mengawal proses pemeriksaan terhadap lima terlapor dalam perkara ini. Ia tetap akan mengawal bagaimana supaya nanti proses untuk segera percepatan untuk bisa sertifikat ini kembali kepada Mbah Tupon
“Tentu saja selain memberikan ketenangan kepada simbah, kita tetap akan mengawal bagaimana supaya nanti proses untuk segera percepatan untuk bisa sertifikat ini kembali kepada Mbah Tupon. Kita akan ikuti proses sidang yang sedang akan berjalan ke depan,” ujar Esty.
Kasus yang menimpa Mbah Tupon sempat menggemparkan publik. Sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi yang seharusnya miliknya, diduga berpindah tangan secara ilegal ke IF. Bahkan, sertifikat telah menjadi jaminan pinjaman senilai Rp1,5 miliar di bank tanpa sepengetahuannya.
Kini, dengan pemblokiran resmi dari kementerian, langkah pemulihan hak milik Mbah Tupon semakin terbuka. Namun, perjuangan belum usai. Mereka harus menempuh proses hukum dan administrasi masih.
Mbah Tupon menatap dua wakil rakyat di depannya dengan mata berkaca-kaca. Harapannya satu, keadilan benar-benar berpihak pada yang lemah. (ef linangkung)