
TUGUJOGJA – Korban dugaan mafia tanah, Bryan Manov Orisna Huri (35), warga Dusun Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Bantul, menemui pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Rabu, 7 Mei 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Bryan mulai mendapatkan titik terang terkait status tanah warisan keluarganya yang secara misterius telah beralih nama dan dijadikan jaminan kredit di bank.
Bryan menjelaskan bahwa pihak BPN telah memaparkan alur perpindahan sertifikat yang mencurigakan.
Awalnya, sertifikat atas nama almarhum ayahnya beralih menjadi milik seseorang bernama Muhammad Ahmadi, sosok yang sama sekali tidak dikenal oleh keluarganya.
Pihak BPN juga mengonfirmasi bahwa terdapat proses turun waris yang kemudian diubah menjadi proses jual beli, disertai dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggunaan identitas palsu.
“Saya yakin tanda tangan saya dan adik saya dipalsukan. Nama Muhammad Ahmadi tiba-tiba muncul sebagai pemilik. Padahal sebelumnya, tanah itu masih atas nama bapak saya,” ungkap Bryan.
Proses Hukum dan Dukungan Pemkab Bantul
Setelah pertemuan tersebut, Pemkab Bantul melalui bagian hukum menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Bryan dan keluarga. Ia telah menandatangani surat kuasa, dan akan menyerahkannya kembali ke bagian hukum keesokan harinya.
“Nanti bagian hukum akan menunjuk pendamping hukum resmi untuk kami. Dengan begitu, saya, istri, dan adik saya bisa merasa lebih tenang menjalani proses ini,” tambahnya.
Terkait langkah pemblokiran, Bryan mengaku telah memperoleh informasi awal dari pihak bank bahwa sertifikat telah diblokir secara internal. Namun, BPN menyarankan agar pihak korban tetap mengajukan permohonan pemblokiran secara resmi melalui kuasa hukum.
Menurut Bryan, persoalan ini bermula pada tahun 2023, ketika ibunya, Endang Kusumawati, berniat memecah Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah warisan seluas 2.275 meter persegi untuk diwariskan kepada anak-anaknya.
Untuk keperluan itu, keluarga menggunakan jasa seorang makelar bernama Triono 1, warga Karangjati, yang belakangan juga disebut dalam kasus mafia tanah Mbah Tupon.
Setelah sertifikat asli diserahkan, tidak ada kelanjutan informasi dari Triono hingga tahun 2024. Kejanggalan terungkap saat pihak BRI Sleman datang menagih pinjaman dengan jaminan tanah yang sertifikatnya sudah atas nama Muhammad Ahmadi.
Atas kejadian tersebut, Bryan telah melaporkan Triono 1 ke Polda DIY dengan dugaan keterlibatan dalam praktik mafia tanah. Ia berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan sertifikat tanah keluarganya segera dikembalikan ke nama yang sah.***