
TUGUJOGJA – Puluhan warga di Kabupaten Gunungkidul menjadi korban penipuan berkedok aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Penipu memanfaatkan celah informasi publik dan menyamar sebagai petugas resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul.
Dinas Dukcapil Gunungkidul langsung mengambil tindakan dan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Gunungkidul, Anton Wibowo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima puluhan laporan dari warga terkait modus penipuan tersebut.
Laporan Penipuan
“Kami menerima laporan modus ini sejak Senin, 16 Juni 2025. Laporan itu disampaikan masyarakat secara langsung kepada petugas kami. Sampai saat ini, syukurnya belum ada warga yang mengalami kerugian materi dari kejadian ini,” ungkap Anton saat dikonfirmasi pada Selasa, 17 Juni 2025.
Anton menjelaskan pelaku penipuan menjalankan aksinya dengan cara menyamar sebagai petugas. Pelaku kemudian menghubungi calon korban melalui aplikasi WhatsApp, lalu mengirimkan tautan yang mengarah ke sebuah website palsu berisi aplikasi IKD tiruan. Padahal, masyarakat hanya bisa mengunduh aplikasi resmi IKD melalui Playstore atau AppStore.
“Website yang mereka kirimkan itu palsu. Dan yang paling penting, kami dari Disdukcapil tidak pernah menghubungi masyarakat lewat WhatsApp untuk aktivasi IKD. Aktivasi IKD hanya bisa dilakukan langsung di kantor kami atau saat petugas melakukan pelayanan jemput bola ke masyarakat,” tegas Anton.
Proses Penipuan Identitas Kependudukan Digital
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku menggunakan website palsu untuk membajak nomor WhatsApp korban. Kemudian, ia memakainya untuk mengakses M-Banking milik korban secara ilegal.
Setelah korban memasukkan data pribadi ke dalam website palsu, pelaku dapat mengambil alih nomor WhatsApp dan menggunakannya sebagai alat kendali transaksi finansial.
“Dari hasil pengecekan kami, pelaku tampaknya memang menyasar akses M-Banking. Mereka berusaha membajak WhatsApp korban agar dapat mengalihkan transaksi keuangan lewat aplikasi tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarja, mengakui bahwa modus penipuan semacam ini bukan hal baru secara nasional. Namun, menurutnya, ini merupakan kali pertama modus semacam itu terjadi di wilayah Gunungkidul.
“Modus ini memang sudah terjadi di beberapa daerah lain, tapi untuk Gunungkidul baru kali ini muncul. Maka dari itu, kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada siapapun, apalagi melalui jalur komunikasi yang tidak resmi,” ujarnya.
Markus juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri, yakni SE Nomor 400.8/6632/Dukcapil yang berisi imbauan dan langkah pencegahan terhadap modus penipuan aktivasi IKD.
“Kami sudah mendistribusikan surat edaran itu ke masyarakat melalui berbagai kanal informasi agar warga lebih waspada. Kami tidak ingin ada korban baru,” tandasnya.
Disdukcapil Gunungkidul pun mengajak masyarakat untuk selalu melakukan aktivasi IKD di tempat resmi, baik melalui kantor Dukcapil maupun layanan jemput bola yang telah dijadwalkan.
Pemerintah terus memperkuat sistem keamanan dan literasi digital agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik kejahatan siber semacam ini. (ef linangkung)