Peternak Gunungkidul Terima Bantuan Sosial Akibat Wabah Penyakit Ternak

Bagikan :
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menyerahkan bantuan tunai secara simbolis kepada peternak terdampak wabah penyakit hewan menular. (Pemkab Gunungkidul)

TUGUJOGJA – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akhirnya menyalurkan bantuan sosial bagi peternak yang kehilangan ternaknya akibat wabah penyakit hewan menular.

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, dalam sebuah seremoni di Ruang Handayani, Kantor Sekretariat Daerah, Senin, 23 Juni 2025.

Pemkab Gunungkidul secara resmi memberikan bantuan tunai senilai total Rp15,5 juta kepada empat peternak yang ternaknya mati karena serangan penyakit menular.

Dua peternak menerima masing-masing Rp5 juta, sedangkan dua lainnya memperoleh bantuan sebesar Rp3,5 juta.

Mukimin dari Jasem Kidul, Pacarejo, Semanu; Kastorejo dari Ngrombo, Tileng, Girisubo; Pujono dari Sentul, Tileng, Girisubo; serta Muryadi dari Pugeran, Tileng, Girisubo, tercatat sebagai penerima bantuan tahap pertama.

Program Gerdu Kita dan Regulasi Baru Perbup 10/2025

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Wibawanti Wulandari, menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari program Gerdu Kita (Gerakan Peduli Penyakit Hewan Menular Tragis). Pemkab Gunungkidul merancang program ini sebagai upaya kolaboratif untuk menekan laju penyebaran penyakit hewan menular dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Baca juga  Ambulans Bawa Sayur Tabrakan, Pengendara Tewas di Tempat

“Kami melibatkan DPRD, TNI/Polri, akademisi, komunitas, dan para pelaku usaha peternakan untuk bersama-sama menjaga kesehatan hewan. Bantuan ini menunjukkan kehadiran negara dan memberi rasa aman kepada peternak dengan skema yang terstruktur,” tegas Wibawanti.

Selain empat peternak yang telah menerima dana, Dinas Peternakan saat ini sedang memverifikasi enam peternak lain yang juga mengajukan bantuan serupa. Proses pencairan untuk keenam peternak tersebut dipastikan segera menyusul setelah seluruh berkas administrasi terpenuhi.

Pemkab Gunungkidul juga secara resmi mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Kompensasi atas Kematian Ternak Akibat Penyakit Menular. Wibawanti menyatakan bahwa regulasi ini akan segera disosialisasikan kepada para peternak agar mereka memahami prosedur klaim bantuan secara transparan dan sah.

“Perbup ini kami buat agar bantuan tidak disalahartikan sebagai bentuk politisasi atau janji manis, tapi sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap pelaku usaha peternakan,” lanjutnya.

Edukasi Peternak dan Pencegahan Penyakit Hewan

Selain pemberian bantuan tunai, Pemkab Gunungkidul juga menggencarkan program Gerakan Bersih Kandang (GBK), program mengguyur sapi di telaga, serta penyediaan layanan vaksinasi hewan secara gratis.

Baca juga  5 Tempat Wisata Air di Gunungkidul: Lagi Hits, Pilihan Tepat untuk Liburan Long Weekend

Wibawanti juga menegaskan pentingnya peran gabungan kelompok tani (gapoktan) dalam mempercepat proses vaksinasi terhadap penyakit seperti PMK (Penyakit Mulut dan Kuku), LSD (Lumpy Skin Disease), dan antraks.

Dalam pidatonya, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengajak seluruh peternak untuk mulai menerapkan kebiasaan baru dalam merawat ternak. Ia menyoroti pentingnya menjaga kebersihan kandang, memandikan hewan, serta memperhatikan kualitas lingkungan yang kini semakin terpapar ancaman penyakit.

“Kalau dulu sapi tidak dimandikan tidak apa-apa, sekarang tidak bisa begitu lagi. Lingkungan sudah banyak tercemar, virus makin beragam. Hewan juga butuh perawatan, sinar matahari, dan air bersih,” ungkap Endah dengan nada tegas.

Bupati Endah juga menekankan bahwa kehadiran Perbup 10/2025 menjadi payung hukum yang kuat bagi peternak. Aturan ini mendorong mereka untuk melaporkan setiap kasus kematian hewan dan sekaligus mencegah praktik tidak sehat seperti menjual hewan sakit atau mati.

“Bantuan ini bukan sekadar iming-iming. Ini bentuk nyata bahwa negara hadir untuk menumbuhkan rasa tentram dan tanggung jawab bersama. Saya yakin para peternak sejatinya ingin sapinya tetap sehat, bukan berharap bantuan karena kehilangan ternaknya,” ujarnya.

Baca juga  Bupati Gunungkidul Tolak Anggaran Mobil Dinas Rp 1,5 Miliar, Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

Data terbaru dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menunjukkan bahwa hingga 16 April 2025, sepuluh peternak telah mengajukan permohonan bantuan akibat kematian ternak.

Empat di antaranya sudah menerima bantuan, sementara enam lainnya masih menjalani proses verifikasi berkas.

Melalui langkah ini, Pemkab Gunungkidul berharap seluruh peternak dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga kesehatan ternaknya, melaporkan kejadian secara jujur, serta mendukung program-program pencegahan dan vaksinasi.

Pemerintah ingin memastikan bahwa sektor peternakan di Gunungkidul tetap produktif, berdaya saing, dan tangguh menghadapi tantangan penyakit hewan di masa mendatang.

Berita Terbaru

kecelakaan nmax
Pengendara N-Max Kehilangan Nyawa Seketika usai Tabrak Bokong Truk Bermuatan di Jalan Yogya–Wates
6100584037459545488
Jogja Fashion Week 2025 Hadirkan 67 Brand Lokal, Komunitas Difabel, hingga Warga Binaan
6100584037459545466
Cegah Konflik Sosial, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Mobil Keliling LK3 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
szabo-viktor-vGE0yrnR9ac-unsplash
Soal dan Jawaban Modul 3.3 Pelatihan Anti Bullying Kemenag 2025
glenn-carstens-peters-npxXWgQ33ZQ-unsplash (2)
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025 Sesuai Kemendikbudristek, Cek Selengkapnya di Sini

TERPOPULER

blt-kis
Cara Ambil Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025 Bagaimana? Apakah Berwujud BLT?
Pasang Infografis Kode Etik Modul 3 PPG
Pasang Infografis Kode Etik Profesi Guru di Tempat yang Mudah Dilihat? Kunci Jawaban PPG Guru Tertentu Modul 3
6098332237645858980
Kasus Judi Online di Bantul Sarat Kejanggalan, Gus Hilmy: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar
6100584037459545298
JPW Desak Polda DIY Tangkap Bandar Judol: Logika Hukumnya Aneh, Masa Pemain Ditangkap, Bandarnya Dibiarkan?