Pemerasan Berkedok Teman Sewaan Online, Mahasiswa di Sleman Terjebak Video Pribadi: Diminta Bayar Jutaan Rupiah!

Bagikan :
Konferensi pers Polda DIY terkait kasus pemerasan siber terhadap mahasiswa Sleman. (Dok Polda DIY)

TUGUJOGJA – Sebuah kisah memilukan terkuak dari wilayah Mlati, Sleman. Seorang mahasiswa berinisial GB menjadi korban pemerasan keji yang dilakukan seorang pria muda yang menyamar sebagai penyedia jasa “teman sewaan” di media sosial. Kejahatan siber ini bermula dari janji manis dan berujung pada teror video sensitif.

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta bergerak cepat mengungkap kasus ini, dan menetapkan seorang pemuda asal Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menegaskan bahwa pihaknya telah menangani laporan korban secara serius dan mendalam. Laporan resmi teregistrasi dalam LP/B/341/V/2025/SPKT/POLDA D.I YOGYAKARTA, tertanggal 15 Mei 2025.

Penyidik menetapkan AFPP alias DNG (24), warga Sidoarjo, sebagai tersangka utama dalam perkara yang masuk kategori pemerasan siber dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda satu miliar rupiah, sesuai Pasal 45 ayat (10) huruf a Jo Pasal 27B ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Modus Video Call Berbayar yang Berujung Pemerasan

Pelaku memulai aksinya dengan menyamar sebagai penyedia jasa “teman sewaan” melalui akun media sosial. Ia menarget korban dengan pendekatan halus, menawarkan bayaran untuk melakukan panggilan video pribadi.

Baca juga  Jam Berapa KRL Jogja Solo Hari Ini, 28 Mei 2025? Jadwal Setiap Stasiun Pemberhentiannya

Dalam kasus ini, korban GB tertarik setelah melihat tawaran “pekerjaan” yang menjanjikan imbalan uang Rp3 juta untuk satu kali panggilan video bersama seorang “klien”.

Saat panggilan berlangsung, pelaku merekam semua aktivitas korban secara diam-diam. Tanpa sepengetahuan korban, momen pribadi itu berubah menjadi senjata untuk memeras.

Tidak lama setelah panggilan berakhir, pelaku langsung melancarkan ancaman. Ia mengirim tangkapan layar video kepada korban dan memaksa GB mengirim uang jika tidak ingin aib pribadinya tersebar ke publik.

“Pelaku memaksa korban mengirim uang sebesar Rp300 ribu ke rekening yang diduga milik orang tuanya. Selain itu, ia juga menuntut korban mengirim konten tambahan,” ujar Kombes Wirdhanto dalam konferensi pers.

Merasa terjebak dan ketakutan, GB akhirnya mengirim sejumlah uang sesuai permintaan pelaku. Namun rasa takut itu tak kunjung hilang. Ancaman demi ancaman terus berdatangan. Korban memutuskan untuk melapor ke Polda DIY dan menyerahkan sejumlah barang bukti penting.

Bukti dan Tindakan Hukum Polda DIY

Penyidik menyita sejumlah barang bukti (BB), antara lain:

  • Satu unit microSD 32 GB berisi rekaman
  • Printout tangkapan layar berisi ancaman
  • Bukti transfer bank
  • Rekening koran
  • Satu unit ponsel Infinix
  • Satu kartu debit BRI
Baca juga  Kasus Mbah Tupon, Korban Mafia Tanah di Bantul Naik ke Penyidikan

Seluruh bukti tersebut memperkuat sangkaan bahwa pelaku melakukan pemerasan terencana dan sistematis dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi dan kelemahan emosional korban.

Polda DIY langsung melacak jejak digital pelaku. Hasil investigasi mengarah kuat kepada AFPP alias DNG, pemuda yang tinggal di Sidoarjo. Polisi berhasil mengamankan tersangka setelah melakukan pelacakan berdasarkan rekening dan aktivitas media sosialnya.

“Pelaku ini tidak hanya merusak privasi, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis yang berat terhadap korban. Kami tidak akan mentoleransi kejahatan siber semacam ini,” tegas Kombes Wirdhanto.

Kepolisian pun menghimbau masyarakat, terutama kaum muda, agar tidak mudah tergiur tawaran kerja atau ajakan video call dari orang asing di media sosial.

“Berhati-hatilah dengan siapa Anda berbagi di dunia maya. Jangan percaya pada tawaran instan, karena bisa jadi itu perangkap,” tambahnya.

Berita Terbaru

6100584037459545466
Cegah Konflik Sosial, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Mobil Keliling LK3 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
szabo-viktor-vGE0yrnR9ac-unsplash
Soal dan Jawaban Modul 3.3 Pelatihan Anti Bullying Kemenag 2025
glenn-carstens-peters-npxXWgQ33ZQ-unsplash (2)
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025 Sesuai Kemendikbudristek, Cek Selengkapnya di Sini
cash-7406000_1280 (1)
Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Agustus Kapan? Cek Info dan Cara Cek Penerima
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar

TERPOPULER

blt-kis
Cara Ambil Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025 Bagaimana? Apakah Berwujud BLT?
6098332237645858980
Kasus Judi Online di Bantul Sarat Kejanggalan, Gus Hilmy: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar
Pasang Infografis Kode Etik Modul 3 PPG
Pasang Infografis Kode Etik Profesi Guru di Tempat yang Mudah Dilihat? Kunci Jawaban PPG Guru Tertentu Modul 3
pembelajaran-emosional
Tujuan Pembelajaran Sosial Emosional, Kenapa Penting untuk Anak?