
TUGUJOGJA – Sebuah kisah memilukan terkuak dari wilayah Mlati, Sleman. Seorang mahasiswa berinisial GB menjadi korban pemerasan keji yang dilakukan seorang pria muda yang menyamar sebagai penyedia jasa “teman sewaan” di media sosial. Kejahatan siber ini bermula dari janji manis dan berujung pada teror video sensitif.
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta bergerak cepat mengungkap kasus ini, dan menetapkan seorang pemuda asal Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menegaskan bahwa pihaknya telah menangani laporan korban secara serius dan mendalam. Laporan resmi teregistrasi dalam LP/B/341/V/2025/SPKT/POLDA D.I YOGYAKARTA, tertanggal 15 Mei 2025.
Penyidik menetapkan AFPP alias DNG (24), warga Sidoarjo, sebagai tersangka utama dalam perkara yang masuk kategori pemerasan siber dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda satu miliar rupiah, sesuai Pasal 45 ayat (10) huruf a Jo Pasal 27B ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Modus Video Call Berbayar yang Berujung Pemerasan
Pelaku memulai aksinya dengan menyamar sebagai penyedia jasa “teman sewaan” melalui akun media sosial. Ia menarget korban dengan pendekatan halus, menawarkan bayaran untuk melakukan panggilan video pribadi.
Dalam kasus ini, korban GB tertarik setelah melihat tawaran “pekerjaan” yang menjanjikan imbalan uang Rp3 juta untuk satu kali panggilan video bersama seorang “klien”.
Saat panggilan berlangsung, pelaku merekam semua aktivitas korban secara diam-diam. Tanpa sepengetahuan korban, momen pribadi itu berubah menjadi senjata untuk memeras.
Tidak lama setelah panggilan berakhir, pelaku langsung melancarkan ancaman. Ia mengirim tangkapan layar video kepada korban dan memaksa GB mengirim uang jika tidak ingin aib pribadinya tersebar ke publik.
“Pelaku memaksa korban mengirim uang sebesar Rp300 ribu ke rekening yang diduga milik orang tuanya. Selain itu, ia juga menuntut korban mengirim konten tambahan,” ujar Kombes Wirdhanto dalam konferensi pers.
Merasa terjebak dan ketakutan, GB akhirnya mengirim sejumlah uang sesuai permintaan pelaku. Namun rasa takut itu tak kunjung hilang. Ancaman demi ancaman terus berdatangan. Korban memutuskan untuk melapor ke Polda DIY dan menyerahkan sejumlah barang bukti penting.
Bukti dan Tindakan Hukum Polda DIY
Penyidik menyita sejumlah barang bukti (BB), antara lain:
- Satu unit microSD 32 GB berisi rekaman
- Printout tangkapan layar berisi ancaman
- Bukti transfer bank
- Rekening koran
- Satu unit ponsel Infinix
- Satu kartu debit BRI
Seluruh bukti tersebut memperkuat sangkaan bahwa pelaku melakukan pemerasan terencana dan sistematis dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi dan kelemahan emosional korban.
Polda DIY langsung melacak jejak digital pelaku. Hasil investigasi mengarah kuat kepada AFPP alias DNG, pemuda yang tinggal di Sidoarjo. Polisi berhasil mengamankan tersangka setelah melakukan pelacakan berdasarkan rekening dan aktivitas media sosialnya.
“Pelaku ini tidak hanya merusak privasi, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis yang berat terhadap korban. Kami tidak akan mentoleransi kejahatan siber semacam ini,” tegas Kombes Wirdhanto.
Kepolisian pun menghimbau masyarakat, terutama kaum muda, agar tidak mudah tergiur tawaran kerja atau ajakan video call dari orang asing di media sosial.
“Berhati-hatilah dengan siapa Anda berbagi di dunia maya. Jangan percaya pada tawaran instan, karena bisa jadi itu perangkap,” tambahnya.