
TUGUJOGJA – Dua pria asal Bantul terpaksa berurusan dengan polisi setelah warga menangkap mereka saat mencuri tiga kotak infaq dan satu sangkar burung murai di Sewon. Mereka mengaku terpaksa mencuri demi menebus sepeda motor yang sudah digadaikan.
Polsek Sewon mengungkap kasus ini berdasarkan dua laporan polisi pada 24 Juni 2025. Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Rudianto memastikan pihaknya menahan kedua pelaku yang bernama CBA alias Macan (buruh harian lepas asal Pajangan, Bantul) dan Mry alias Kimpling (buruh harian lepas asal Pandak, Bantul).
Pada Senin malam, 23 Juni 2025, pukul 21.00 WIB, Mry alias Kimpling menjemput Macan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy AB-6792-KR warna cokelat hitam. Mereka berkeliling untuk mencari sasaran pencurian.
Mry mengaku kepada polisi bahwa ia mengajak Macan mencuri karena ingin menebus motor yang digadaikannya. Saat melintas di Warung Soto Pak Jono, Dusun Diro RT 059, Pendowoharjo, Sewon, Mry menyuruh Macan masuk ke warung.
“Nah Mry ini menunggu di motor untuk mengawasi keadaan sekitar,” ujar dia.
Macan berhasil membongkar tiga kotak infaq. Kotak pertama terbuat dari kaca bertuliskan “Infaq Masjid Al Hikam”, kotak kedua terbuat dari kaleng bertuliskan “Lazismu Sewon Selatan”, dan kotak ketiga berbahan kayu bertuliskan “Program Dakwah Qur’an”. Dari tiga kotak infaq itu, mereka hanya mendapatkan uang tunai Rp58.000.
Tak berhenti di situ, Mry memberi tahu Macan tentang rumah warga di barat warung soto yang memiliki kandang burung murai di lantai dua. Macan langsung berjalan kaki menuju rumah tersebut, sedangkan Maryanta tetap di atas motor untuk mengawasi.
Macan naik ke lantai dua rumah korban dan mencari burung murai yang diincarnya. Namun ia gagal menemukan burung itu. Tak ingin pulang dengan tangan kosong, Macan nekat mengambil sangkar burung berwarna hitam berbentuk bulat milik korban.
Saat Macan menuruni rumah korban sambil membawa sangkar burung, warga sekitar memergokinya. Warga segera menangkap Macan dan mengamankannya. Mry berhasil melarikan diri dengan motor Scoopy yang mereka gunakan.
Polisi menyebut Mry menyerahkan diri ke Polsek Sewon dua hari kemudian, pada Rabu, 25 Juni 2025. Unit Reskrim Polsek Sewon segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pelapor Haryono dan di Warung Soto Pak Jono.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau stainless bergagang kayu panjang 28 cm dan satu potong besi berbentuk lancip.
Dalam pemeriksaan awal, Macan dan Mry mengaku melakukan pencurian itu demi menebus sepeda motor yang telah mereka gadaikan. Namun polisi menegaskan, tindakan mereka tetap melanggar hukum.
Penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 jo 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Percobaan Pencurian.
AKP Rudianto mengimbau masyarakat Sewon dan Bantul agar lebih berhati-hati menyimpan barang berharga, termasuk kotak infaq masjid atau mushola. Polisi juga meminta warga segera melapor jika melihat orang mencurigakan di lingkungan mereka.