
TUGUJOGJA – Kasus mafia tanah kembali mencuat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sejumlah warga mengaku kaget karena tiba-tiba ditagih utang oleh lembaga jasa keuangan (LJK), padahal merasa tidak pernah mengajukan pinjaman. Lebih mengejutkan lagi, aset tanah milik mereka pun terancam dilelang.
Merespons fenomena ini, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Eko Yunianto, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu diam.
“Penggunaan data pribadi tanpa seizin pemilik merupakan tindak pidana. Hal ini bisa dan harus segera dilaporkan ke kepolisian,” tegasnya, Selasa, 6 Mei 2025.
Ia juga menyampaikan bahwa jika masyarakat merasa tidak pernah mengajukan kredit tetapi tiba-tiba ditagih, mereka berhak dan wajib melapor ke pihak bank atau Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait.
“OJK juga membuka layanan pengaduan. Masyarakat bisa melapor secara langsung (walk-in) ke kantor OJK DIY atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang kami sediakan,” jelas Eko.
Modus Mafia Tanah dan Langkah Pencegahan
Guna mencegah penyalahgunaan data pribadi, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kerahasiaan informasi pribadi, seperti KTP, KK, NPWP, dan data rekening.
“Jangan mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas. Ini bisa menjadi celah penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Berdasarkan data dari Forum Korban Mafia Tanah DIY, setidaknya ada 27 kasus serupa yang terjadi sejak 2022 hingga awal 2025.
Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari pemalsuan identitas hingga penyalahgunaan dokumen kepemilikan tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Kasus-kasus ini umumnya menimpa warga yang memiliki tanah warisan atau belum melakukan balik nama secara administratif.
Beberapa korban bahkan sudah menerima surat lelang dari pihak perbankan atau koperasi tanpa pernah merasa mengajukan pinjaman.
OJK menegaskan komitmennya untuk membantu masyarakat mendapatkan keadilan dan terus berkoordinasi dengan instansi penegak hukum terkait penyelesaian kasus mafia tanah ini.***