Langgar Aturan Penyaluran BBM Subsidi, 5 SPBU DIY Dapat Sanksi dari Pertamina

Bagikan :
SPBU DIY Dapat Sanksi dari Pertamina/Foto: ef linangkung

TUGUJOGJA – Pertamina Marketing Operation Region (MOR) IV memberikan sanksi kepada lima Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). SPBU tersebut terbukti melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi hingga April 2025.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina MOR IV, Taufiq Kurniawan, mengonfirmasi bahwa sanksi dalam bentuk penghentian pasokan BBM subsidi selama satu bulan. Ia menyebut, kelima SPBU tersebut melanggar ketentuan yang beragam dan tidak ada pelanggaran paling dominan.

“Pelanggarannya variatif. Ada yang tidak memasang CCTV, ada masalah takaran, ada yang tidak mengikuti SOP operator, dan ada yang menerima QR palsu,” jelas Taufiq, Jumat (23/5/2025).

Taufiq menambahkan bahwa meski QR palsu dari konsumen, SPBU tetap bertanggung jawab karena lalai dalam verifikasi.

Contohnya, SPBU 4455814 di Playen, Gunungkidul, mendapat sanksi karena menerima transaksi dengan QR palsu. Sementara itu,  SPBU Patuk Gunungkidul melanggar karena tidak menunjukkan angka 0.

Berikut daftar SPBU di DIY yang menerima sanksi dari Pertamina hingga April 2025.

  • SPBU 4455814 Playen, Gunungkidul – Melayani transaksi menggunakan QR palsu.
  • SPBU 4455108 Jogokaryan, Kota Yogyakarta – Melanggar SOP operator pengisian.
  • SPBU 4455510 Godean, Sleman – Tidak memasang CCTV sesuai ketentuan.
  • SPBU 4455806 Sambi Patuk, Gunungkidul – Tidak menunjukkan angka nol pada mesin pengisian.
  • SPBU 4455508 Ngaglik, Sleman – Melanggar aturan takaran BBM.
Baca juga  Harga BBM 2 Juni 2025, Update Terbaru Hari Ini: Pertamax Turun

 

“SPBU dianggap tidak amanah dalam menyalurkan BBM subsidi, sehingga kami perlu memberikan tindakan tegas agar distribusi tetap tepat sasaran,” tegas Taufiq.

Pertamina berharap sanksi ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh SPBU di wilayah operasionalnya untuk selalu menaati peraturan dan menjaga kepercayaan publik.(ef linangkung)

Berita Terbaru

kecelakaan nmax
Pengendara N-Max Kehilangan Nyawa Seketika usai Tabrak Bokong Truk Bermuatan di Jalan Yogya–Wates
6100584037459545488
Jogja Fashion Week 2025 Hadirkan 67 Brand Lokal, Komunitas Difabel, hingga Warga Binaan
6100584037459545466
Cegah Konflik Sosial, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Mobil Keliling LK3 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
szabo-viktor-vGE0yrnR9ac-unsplash
Soal dan Jawaban Modul 3.3 Pelatihan Anti Bullying Kemenag 2025
glenn-carstens-peters-npxXWgQ33ZQ-unsplash (2)
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025 Sesuai Kemendikbudristek, Cek Selengkapnya di Sini

TERPOPULER

blt-kis
Cara Ambil Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025 Bagaimana? Apakah Berwujud BLT?
Pasang Infografis Kode Etik Modul 3 PPG
Pasang Infografis Kode Etik Profesi Guru di Tempat yang Mudah Dilihat? Kunci Jawaban PPG Guru Tertentu Modul 3
6098332237645858980
Kasus Judi Online di Bantul Sarat Kejanggalan, Gus Hilmy: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar
6100584037459545298
JPW Desak Polda DIY Tangkap Bandar Judol: Logika Hukumnya Aneh, Masa Pemain Ditangkap, Bandarnya Dibiarkan?