
TUGUJOGJA – Pertamina Marketing Operation Region (MOR) IV memberikan sanksi kepada lima Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). SPBU tersebut terbukti melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi hingga April 2025.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina MOR IV, Taufiq Kurniawan, mengonfirmasi bahwa sanksi dalam bentuk penghentian pasokan BBM subsidi selama satu bulan. Ia menyebut, kelima SPBU tersebut melanggar ketentuan yang beragam dan tidak ada pelanggaran paling dominan.
“Pelanggarannya variatif. Ada yang tidak memasang CCTV, ada masalah takaran, ada yang tidak mengikuti SOP operator, dan ada yang menerima QR palsu,” jelas Taufiq, Jumat (23/5/2025).
Taufiq menambahkan bahwa meski QR palsu dari konsumen, SPBU tetap bertanggung jawab karena lalai dalam verifikasi.
Contohnya, SPBU 4455814 di Playen, Gunungkidul, mendapat sanksi karena menerima transaksi dengan QR palsu. Sementara itu, SPBU Patuk Gunungkidul melanggar karena tidak menunjukkan angka 0.
Berikut daftar SPBU di DIY yang menerima sanksi dari Pertamina hingga April 2025.
- SPBU 4455814 Playen, Gunungkidul – Melayani transaksi menggunakan QR palsu.
- SPBU 4455108 Jogokaryan, Kota Yogyakarta – Melanggar SOP operator pengisian.
- SPBU 4455510 Godean, Sleman – Tidak memasang CCTV sesuai ketentuan.
- SPBU 4455806 Sambi Patuk, Gunungkidul – Tidak menunjukkan angka nol pada mesin pengisian.
- SPBU 4455508 Ngaglik, Sleman – Melanggar aturan takaran BBM.
“SPBU dianggap tidak amanah dalam menyalurkan BBM subsidi, sehingga kami perlu memberikan tindakan tegas agar distribusi tetap tepat sasaran,” tegas Taufiq.
Pertamina berharap sanksi ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh SPBU di wilayah operasionalnya untuk selalu menaati peraturan dan menjaga kepercayaan publik.(ef linangkung)