
TUGUJOGJA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri tahun 2025.
Pelayanan dasar atau kritikal yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, BPBD, Pemadam Kebakaran, layanan persampahan Dinas Lingkungan Hidup, serta penyelenggara ketentraman dan ketertiban umum akan tetap melaksanakan pelayanan pada hari libur nasional dan cuti bersama.
Pelayanan Publik Sleman saat Lebaran
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Susmiarto, menjelaskan bahwa langkah ini berdasarkan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pemkab sebagai penyelenggara negara berkewajiban melaksanakan pelayanan publik selama cuti bersama Idul Fitri 2025 mulai tanggal 28 Maret sampai dengan 7 April 2025.
Sesuai dengan arahan Bupati dan Wakil Bupati Sleman, Susmiarto mengatakan Pemkab Sleman juga telah menerbitkan Surat Edaran No. 0184 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri Tahun 1446 H/ 2025 M.
Dalam penerapannya, pelayanan kesehatan di Kabupaten Sleman akan membantu masyarakat dan meningkatkan kesiapsiagaan mulai tanggal 27 Maret sampai dengan 7 April 2025.
“Seluruh Puskesmas dengan fasilitas rawat inap di Sleman akan buka 24 jam untuk memberikan pelayanan pertolongan pertama pada penyakit (P3P) dan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) serta memberikan bantuan evakuasi korban dan rujukan ke 14 Rumah Sakit Rujukan Kegawatdaruratan,” ujarnya.
Rumah sakit rujukan tersebut di antaranya sebagai berikut.
- RSUP Dr. Sardjito
- RSUD Sleman
- RSUD Prambanan
- RSA UGM
- RS PKU Muhammadiyah Gamping
- RS Bhayangkara
- RS PDHI Kalasan
- RS Panti Rini
- RS JIH, Rs Panti Nugroho
- RS Puri Husada
- RS At Turots
- RS Mitra Sehat
- RS Queen Latifa.
Terhadap layanan persampahan juga tetap melaksanakan pengangkutan dan menjaga kebersihan jalan, bahkan pada 1 Syawal.
Sementara itu, pada operasional TPST akan libur selama 2 hari pertama Idul Fitri dan akan kembali beroperasi pada 2 April 2025.
Pelayanan Administratif
Kemudian, bagi perangkat daerah dengan fungsi pelayanan administratif akan melaksanakan pelayanan terbatas baik melalui pelayanan langsung dan pelayanan daring.
Pelayanan tersebut, yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sleman. Mereka akan memberikan pelayanan secara daring pada tanggal 3 dan 4 April 2025.
Kemudian, pelayanan langsung secara tatap muka berlangsung pada hari Sabtu, 5 April 2025 mulai pukul 8.30 – 12.00 WIB di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk layanan akta kelahiran, akta kematitan, akta perkawinan/ akta perceraian serta legalisasi.
Selanjutnya, pelayanan kependudukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) juga akan buka pada hari yang sama untuk layanan KK, KTP-el, SKPWNI dan SKTT.
MPP Kabupaten Sleman juga akan memberikan pelayanan terkait konsultasi OSS, konsultasi perizinan dan pengambilan SK Jadi khusus pada Sabtu, 5 April 2025 mulai pukul 8.30 hingga 11.30 WIB.
“Demi menjamin kualitas pelayanan publik menjelang dan pasca cuti bersama Idul Fitri, Pemkab Sleman tidak menerapkan pilihan pelaksanaan tugas melalui kebijakan FWA (Flexible Working Arrangement),” tutur Susmiarto.
Dengan penerapan kebijakan ini, Susmiarto berharap masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan meskipun dalam suasana Lebaran.
“Apalagi penerapan pelayanan publik saat lebaran juga mengakomodir kebutuhan masyarakat yang memanfaatkan momentum mudik untuk mengurus dokumen penting,” pungkas Susmiarto. (Olive)