Pemasok EMU Kereta Cepat Didenda Rp2 Miliar, KPPU Bongkar Persekongkolan Tender Jakarta-Bandung High Speed Railways

Bagikan :

 

Kasus Tender Jakarta-Bandung High Speed Railways/Foto: KPPU

TUGUJOGJA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan denda total Rp4 miliar kepada dua perusahaan pemasok Electric Multiple Unit (EMU) untuk proyek ambisius Jakarta-Bandung High Speed Railways.

KPPU membongkar persekongkolan tender pada pengadaan transportasi darat proyek kereta cepat pertama di Asia Tenggara ini.

Majelis Komisi KPPU membacakan putusan tersebut pada Selasa (22/07/2025) di Kantor Pusat KPPU Jakarta. KPPU menyatakan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I.

Lalu, PT Anugerah Logistik Prestasindo menjadi Terlapor II telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan Tender.

KPPU menegaskan kedua perusahaan terbukti melakukan persekongkolan yang merusak persaingan sehat. Majelis Komisi memerintahkan PT CRRC Sifang Indonesia membayar denda Rp2 miliar.

Kemudian, PT Anugerah Logistik Prestasindo membayar denda Rp2 miliar ke Kas Negara melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 425812.

KPPU juga memerintahkan kedua terlapor menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda paling lambat 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan, jika mereka mengajukan upaya hukum keberatan.

Baca juga  Jadwal KRL Jogja Solo dari Stasiun Srowot, Klaten hingga Palur: Panduan Terbaru

Kedua perusahaan wajib melunasi denda maksimal 30 hari sejak menerima putusan apabila menerima keputusan tersebut. Denda tersebut menjadi setoran pendapatan negara di bidang persaingan usaha melalui Satuan Kerja KPPU.

Ketua Majelis Komisi mengungkapkan persekongkolan tender ini berasal dari laporan masyarakat. Masyarakat resah melihat indikasi praktik tidak sehat dalam tender pengadaan transportasi darat EMU untuk proyek bernilai ratusan triliun rupiah tersebut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan sidang panjang, KPPU memastikan bukti-bukti cukup untuk menyatakan kedua terlapor bersalah.

“KPPU menegakkan hukum persaingan usaha secara tegas. Pelaku usaha wajib memahami bahwa persekongkolan tender mencederai keadilan bisnis dan berpotensi merugikan masyarakat luas,” tegas Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur.

Proyek Jakarta-Bandung High Speed Railways menjadi proyek kebanggaan nasional karena menandai kehadiran kereta cepat pertama di Indonesia.

Namun, kasus ini membuka tabir gelap praktik curang di balik proyek infrastruktur megah. KPPU berharap vonis tegas ini menjadi peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha agar menjunjung tinggi prinsip persaingan sehat. (ef linangkung)

Baca juga  Korban Banjir Imogiri Akhirnya Dapat Bantuan Rumah dari Program Bedah Rumah SAR DIY

Berita Terbaru

kecelakaan nmax
Pengendara N-Max Kehilangan Nyawa Seketika usai Tabrak Bokong Truk Bermuatan di Jalan Yogya–Wates
6100584037459545488
Jogja Fashion Week 2025 Hadirkan 67 Brand Lokal, Komunitas Difabel, hingga Warga Binaan
6100584037459545466
Cegah Konflik Sosial, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Mobil Keliling LK3 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
szabo-viktor-vGE0yrnR9ac-unsplash
Soal dan Jawaban Modul 3.3 Pelatihan Anti Bullying Kemenag 2025
glenn-carstens-peters-npxXWgQ33ZQ-unsplash (2)
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025 Sesuai Kemendikbudristek, Cek Selengkapnya di Sini

TERPOPULER

blt-kis
Cara Ambil Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025 Bagaimana? Apakah Berwujud BLT?
Pasang Infografis Kode Etik Modul 3 PPG
Pasang Infografis Kode Etik Profesi Guru di Tempat yang Mudah Dilihat? Kunci Jawaban PPG Guru Tertentu Modul 3
6098332237645858980
Kasus Judi Online di Bantul Sarat Kejanggalan, Gus Hilmy: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar
edwin-petrus-btuIQ0cgatc-unsplash
Hal Apa yang Perlu Diperhatikan Dalam Penerapan Experiential Learning? Cek Penjelasan Lengkapnya di Sini