
TUGUJOGJA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan denda total Rp4 miliar kepada dua perusahaan pemasok Electric Multiple Unit (EMU) untuk proyek ambisius Jakarta-Bandung High Speed Railways.
KPPU membongkar persekongkolan tender pada pengadaan transportasi darat proyek kereta cepat pertama di Asia Tenggara ini.
Majelis Komisi KPPU membacakan putusan tersebut pada Selasa (22/07/2025) di Kantor Pusat KPPU Jakarta. KPPU menyatakan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I.
Lalu, PT Anugerah Logistik Prestasindo menjadi Terlapor II telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan Tender.
KPPU menegaskan kedua perusahaan terbukti melakukan persekongkolan yang merusak persaingan sehat. Majelis Komisi memerintahkan PT CRRC Sifang Indonesia membayar denda Rp2 miliar.
Kemudian, PT Anugerah Logistik Prestasindo membayar denda Rp2 miliar ke Kas Negara melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 425812.
KPPU juga memerintahkan kedua terlapor menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda paling lambat 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan, jika mereka mengajukan upaya hukum keberatan.
Kedua perusahaan wajib melunasi denda maksimal 30 hari sejak menerima putusan apabila menerima keputusan tersebut. Denda tersebut menjadi setoran pendapatan negara di bidang persaingan usaha melalui Satuan Kerja KPPU.
Ketua Majelis Komisi mengungkapkan persekongkolan tender ini berasal dari laporan masyarakat. Masyarakat resah melihat indikasi praktik tidak sehat dalam tender pengadaan transportasi darat EMU untuk proyek bernilai ratusan triliun rupiah tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan sidang panjang, KPPU memastikan bukti-bukti cukup untuk menyatakan kedua terlapor bersalah.
“KPPU menegakkan hukum persaingan usaha secara tegas. Pelaku usaha wajib memahami bahwa persekongkolan tender mencederai keadilan bisnis dan berpotensi merugikan masyarakat luas,” tegas Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur.
Proyek Jakarta-Bandung High Speed Railways menjadi proyek kebanggaan nasional karena menandai kehadiran kereta cepat pertama di Indonesia.
Namun, kasus ini membuka tabir gelap praktik curang di balik proyek infrastruktur megah. KPPU berharap vonis tegas ini menjadi peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha agar menjunjung tinggi prinsip persaingan sehat. (ef linangkung)