
TUGUJOGJA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memulai penyelidikan atas proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero). KPPU menemukan indikasi praktik diskriminasi yang Pertamina lakukan dalam pengadaan proyek bernilai Rp3,6 triliun tersebut.
KPPU melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur, menegaskan bahwa proyek digitalisasi SPBU ini memiliki nilai sangat besar. Ini juga berhubungan langsung dengan pengeluaran negara terkait BBM bersubsidi.
Proyek tersebut mencakup sistem near real-time monitoring distribusi dan penjualan BBM di 5.518 SPBU Pertamina dari sekitar 7.000 SPBU di Indonesia.
“Pertamina bertujuan memantau konsumsi BBM, khususnya solar subsidi di seluruh SPBU,” ujar dia.
Namun, Pertamina memilih melakukan penunjukan langsung kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan alasan sinergi BUMN. KPPU menilai langkah tersebut diskriminatif karena Pertamina tidak mempertimbangkan pelaku usaha lain yang memiliki kemampuan melaksanakan proyek tersebut.
Penunjukan langsung seperti ini pernah terjadi pada kasus pembuatan logo Pertamina di tahun 2006. Saat itu, KPPU memutuskan sebagai pelanggaran.
Dalam proyek besar bernilai triliunan rupiah seperti digitalisasi SPBU ini, Pertamina seharusnya membuka kesempatan bagi seluruh pelaku usaha. Jadi, negara mendapatkan penawaran harga dan kualitas terbaik.
KPPU menyarankan Pertamina melakukan tender terbuka berbasis wilayah untuk menekan hambatan masuk (entry barrier) pelaku usaha dan menjaga efisiensi proyek.
Alternatif tender berbasis wilayah juga dapat mengukur kinerja dan memacu kompetisi sehat di sektor digitalisasi SPBU. Fakta menunjukkan bahwa sejumlah pelaku usaha telah menyatakan siap berpartisipasi dalam proyek serupa. Namun, Pertamina tidak memberi ruang bagi mereka untuk bersaing.
KPPU menilai bahwa praktik penunjukan langsung Pertamina ini mengarah pada pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. UU tersebut mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut melarang praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Dengan tegas, KPPU memulai penyelidikan dugaan praktik diskriminasi dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina. Langkah ini menjadi bentuk komitmen KPPU menjaga iklim persaingan sehat, transparan, dan akuntabel, terutama dalam proyek strategis nasional yang menggunakan dana publik dalam skala besar.
“Penyelidikan ini akan mendukung kepastian hukum, efisiensi belanja negara, dan perlindungan terhadap pelaku usaha yang berpotensi terpinggirkan akibat praktik diskriminatif,” ungkapnya. (ef linangkung)