Pemkot Yogyakarta Kucurkan Rp 21 Miliar untuk Jaminan Pendidikan Daerah 2025, Bukti Nyata Perlindungan Pendidikan Anak Miskin

Bagikan :
Pemkot Yogyakarta gelontorkan Rp 21 Miliar untuk JPD 2025, ribuan siswa miskin terbantu. (Dok Pemkot Yogyakarta)

TUGUJOGJA – Pemerintah Kota Yogyakarta kembali menunjukkan kepedulian kepada pendidikan anak dari keluarga miskin.

Tahun ini, Pemkot Yogyakarta mengalokasikan anggaran Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) mencapai Rp 21 miliar. Pemerintah membuka usulan penerima JPD untuk Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) semester 2 tahap I.

Pemerintah Kota Yogyakarta menggelar program ini sebagai bentuk komitmen menuntaskan kemiskinan pendidikan di Kota Gudeg. Melalui JPD, Pemkot membantu siswa dari TK hingga SMA/SMK baik negeri maupun swasta di Kota Yogyakarta dan luar kota dalam DIY agar tetap sekolah tanpa hambatan biaya.

Kepala UPT JPD Disdikpora Kota Yogyakarta, Menik Ria Agustiningsih, mengatakan pemerintah membuka usulan JPD KSJPS setiap awal semester. Semester 1 pada Januari-Juni dan semester 2 pada Juli-Oktober. Perbedaan waktu itu terjadi karena tahun ajaran berbeda dengan tahun anggaran.

“Untuk semester 2, usulan JPD hanya sampai Oktober karena akhir tahun dan ada batas pencairan bansos dari bagian keuangan,” ujar Menik Ria, Kamis, 17 Juli 2025.

Pemerintah membuat tahap pengajuan JPD secara periodik bulanan. Menik Ria menjelaskan cara ini bertujuan agar bantuan dapat segera dicairkan dan dimanfaatkan siswa tanpa menunggu peserta didik lain mengumpulkan berkas.

Baca juga  Pemkot Yogya dan BMT Beringharjo Luncurkan Bus Gratis untuk Buruh Gendong

Dia menegaskan pihaknya menargetkan bantuan langsung masuk sebelum kebutuhan sekolah menumpuk.

Pada tahap ini, usulan penerima JPD KSJPS dilakukan melalui pengumpulan berkas persyaratan pada 17-31 Juli 2025.

Siswa harus mengumpulkan fotokopi Kartu Keluarga dan bukti terdaftar KSJPS. Untuk siswa sekolah di Kota Yogyakarta, berkas dikumpulkan ke sekolah masing-masing.

Sementara siswa sekolah di luar Kota Yogyakarta tetapi masih dalam DIY harus melengkapi surat keterangan siswa aktif, rincian biaya satuan pendidikan khusus sekolah swasta, surat permohonan pemindahbukuan khusus sekolah swasta, dan fotokopi rekening BPD DIY atas nama sekolah. Berkas mereka dikumpulkan langsung ke UPT JPD Disdikpora Kota Yogyakarta.

“Kami akan memverifikasi berkas yang masuk. Jika syarat terpenuhi, kami input data ke sistem JPD. Setelah itu kami buatkan rekening bagi calon penerima baru, lalu dana baru bisa dicairkan,” tegas Menik Ria.

Ia menjelaskan pencairan dana JPD dilakukan melalui Kartu Jogja Berprestasi (KJB). Dana digunakan untuk kebutuhan pribadi siswa seperti tas, sepatu, dan alat tulis. Sedangkan biaya satuan pendidikan untuk sekolah swasta langsung ditransfer ke rekening sekolah masing-masing.

Baca juga  Akun IG Kenneth Perez, Viral Sosok Pundit Disebut Kritik Keras Mees Hilgers hingga Bikin Geram Fans Timnas

Menik Ria meminta siswa KSJPS yang belum mengajukan usulan semester 2 tahap 1 agar segera mengusulkan pada tahap berikutnya. Pemerintah menargetkan pencairan dana JPD semester 2 berlangsung Agustus-September sambil menunggu proses pembuatan rekening selesai.

Pemkot Yogyakarta menetapkan nominal JPD KSJPS bervariasi sesuai jenjang dan status sekolah. Siswa TK Negeri menerima Rp 800 ribu, TK swasta Rp 1,7 juta, SD Negeri Rp 800 ribu, SD swasta Rp 2,8 juta, SMP Negeri Rp 1 juta, SMP swasta Rp 4 juta, SMA/SMK Negeri Rp 1,75 juta, SMA swasta Rp 4,5 juta, dan SMK swasta Rp 4,75 juta.

Menik Ria meminta masyarakat segera mengumpulkan berkas usulan. Dia mengingatkan penerima JPD untuk tidak menghabiskan saldo KJB hingga kosong. Jika rekening tutup otomatis, proses transfer akan terlambat dan siswa kehilangan kesempatan menerima dana tepat waktu.

Di sisi lain, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Supriyanto, menjelaskan jumlah data KSJPS tahun ini mencapai 12.093 kepala keluarga atau 28.792 jiwa, berdasarkan data 2024.

Baca juga  Jadwal Lengkap KRL Jogja–Solo Sabtu 20 Desember 2025, Tarif Rp8.000 dan Beroperasi Seharian

Mulai tahun ini, Pemkot tidak lagi mencetak kartu KSJPS atau KMS. Sebagai gantinya, masyarakat dapat mengunduh Bukti Terdaftar KSJPS melalui aplikasi Cek KSJPS di Jogja Smart Service (JSS).

“Untuk memudahkan masyarakat mengecek data, kami menyediakan aplikasi Cek KSJPS di JSS. Mereka cukup memasukkan nomor Kartu Keluarga, lalu jika terdaftar dapat mengunduh Bukti Terdaftar KSJPS,” kata Supriyanto.

situs togel resmi

situs togel resmi

sangkarbet resmi

sangkarbet resmi

situ pools resmi

Berita Terbaru

tugu-diy
Inflasi DIY Naik 2,54 Persen pada Juli 2026, Emas Perhiasan hingga Beras Dongkrak Biaya Hidup
hb-x
Sri Sultan HB X Terima Dubes Qatar, DIY Sambut Delegasi Seni Peringati 50 Tahun Hubungan RI-Qatar
pp-qatar
Muhammadiyah dan Qatar Jalin Kolaborasi Pendidikan hingga Lapangan Kerja, Dimulai dari Yogyakarta
melon sumberharjo
BUMKal Sumberharjo Sleman Panen Melon Premium Perdana, Lahan Tidur Disulap Jadi Penggerak Ekonomi Desa
6305380052505399873
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Bantul Hari Ini, Jembatan Winongo Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Sedang Banyak Dibaca

rut-miit-mPaKMvE3sHg-unsplash

Tidak Lolos KIP Kuliah Apakah Bisa Daftar Lagi? Simak Ketentuannya Berikut Ini

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Solo–Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

clars-puk-RLzwwA4EfxA-unsplash

Geopark Nasional Jogja Resmi Ditetapkan, Ini Daftar 24 Geosite, Biosite, dan Cultural Site Beserta Daya Tariknya

mufid-majnun-P4ONXslEkxM-unsplash

Cara Menukarkan Uang Baru 2026 di Bank: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

hutri80_fa_secondary-logo_on-red_ratio-16x9

Rangkaian Kegiatan HUT RI 80 Resmi, Ada Berbagai Acara Mulai 1 hingga 24 Agustus 2025