
TUGUJOGJA – Pemerintah Kota Yogyakarta kembali menunjukkan kepedulian kepada pendidikan anak dari keluarga miskin.
Tahun ini, Pemkot Yogyakarta mengalokasikan anggaran Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) mencapai Rp 21 miliar. Pemerintah membuka usulan penerima JPD untuk Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) semester 2 tahap I.
Pemerintah Kota Yogyakarta menggelar program ini sebagai bentuk komitmen menuntaskan kemiskinan pendidikan di Kota Gudeg. Melalui JPD, Pemkot membantu siswa dari TK hingga SMA/SMK baik negeri maupun swasta di Kota Yogyakarta dan luar kota dalam DIY agar tetap sekolah tanpa hambatan biaya.
Kepala UPT JPD Disdikpora Kota Yogyakarta, Menik Ria Agustiningsih, mengatakan pemerintah membuka usulan JPD KSJPS setiap awal semester. Semester 1 pada Januari-Juni dan semester 2 pada Juli-Oktober. Perbedaan waktu itu terjadi karena tahun ajaran berbeda dengan tahun anggaran.
“Untuk semester 2, usulan JPD hanya sampai Oktober karena akhir tahun dan ada batas pencairan bansos dari bagian keuangan,” ujar Menik Ria, Kamis, 17 Juli 2025.
Pemerintah membuat tahap pengajuan JPD secara periodik bulanan. Menik Ria menjelaskan cara ini bertujuan agar bantuan dapat segera dicairkan dan dimanfaatkan siswa tanpa menunggu peserta didik lain mengumpulkan berkas.
Dia menegaskan pihaknya menargetkan bantuan langsung masuk sebelum kebutuhan sekolah menumpuk.
Pada tahap ini, usulan penerima JPD KSJPS dilakukan melalui pengumpulan berkas persyaratan pada 17-31 Juli 2025.
Siswa harus mengumpulkan fotokopi Kartu Keluarga dan bukti terdaftar KSJPS. Untuk siswa sekolah di Kota Yogyakarta, berkas dikumpulkan ke sekolah masing-masing.
Sementara siswa sekolah di luar Kota Yogyakarta tetapi masih dalam DIY harus melengkapi surat keterangan siswa aktif, rincian biaya satuan pendidikan khusus sekolah swasta, surat permohonan pemindahbukuan khusus sekolah swasta, dan fotokopi rekening BPD DIY atas nama sekolah. Berkas mereka dikumpulkan langsung ke UPT JPD Disdikpora Kota Yogyakarta.
“Kami akan memverifikasi berkas yang masuk. Jika syarat terpenuhi, kami input data ke sistem JPD. Setelah itu kami buatkan rekening bagi calon penerima baru, lalu dana baru bisa dicairkan,” tegas Menik Ria.
Ia menjelaskan pencairan dana JPD dilakukan melalui Kartu Jogja Berprestasi (KJB). Dana digunakan untuk kebutuhan pribadi siswa seperti tas, sepatu, dan alat tulis. Sedangkan biaya satuan pendidikan untuk sekolah swasta langsung ditransfer ke rekening sekolah masing-masing.
Menik Ria meminta siswa KSJPS yang belum mengajukan usulan semester 2 tahap 1 agar segera mengusulkan pada tahap berikutnya. Pemerintah menargetkan pencairan dana JPD semester 2 berlangsung Agustus-September sambil menunggu proses pembuatan rekening selesai.
Pemkot Yogyakarta menetapkan nominal JPD KSJPS bervariasi sesuai jenjang dan status sekolah. Siswa TK Negeri menerima Rp 800 ribu, TK swasta Rp 1,7 juta, SD Negeri Rp 800 ribu, SD swasta Rp 2,8 juta, SMP Negeri Rp 1 juta, SMP swasta Rp 4 juta, SMA/SMK Negeri Rp 1,75 juta, SMA swasta Rp 4,5 juta, dan SMK swasta Rp 4,75 juta.
Menik Ria meminta masyarakat segera mengumpulkan berkas usulan. Dia mengingatkan penerima JPD untuk tidak menghabiskan saldo KJB hingga kosong. Jika rekening tutup otomatis, proses transfer akan terlambat dan siswa kehilangan kesempatan menerima dana tepat waktu.
Di sisi lain, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Supriyanto, menjelaskan jumlah data KSJPS tahun ini mencapai 12.093 kepala keluarga atau 28.792 jiwa, berdasarkan data 2024.
Mulai tahun ini, Pemkot tidak lagi mencetak kartu KSJPS atau KMS. Sebagai gantinya, masyarakat dapat mengunduh Bukti Terdaftar KSJPS melalui aplikasi Cek KSJPS di Jogja Smart Service (JSS).
“Untuk memudahkan masyarakat mengecek data, kami menyediakan aplikasi Cek KSJPS di JSS. Mereka cukup memasukkan nomor Kartu Keluarga, lalu jika terdaftar dapat mengunduh Bukti Terdaftar KSJPS,” kata Supriyanto.