
TUGUJOGJA – Jagat media sosial Yogyakarta geger setelah pemilik akun Facebook @wawan wahid mengunggah pengalaman pahitnya saat kena tilang. Ia mengaku harus membayar denda tilang ke rekening atas nama pribadi, bukan ke BRIVA resmi.
Wawan menulis dengan nada heran di grup Facebook Info Cegatan Jogja, Jumat, 18 Juli 2025. Ia menuliskan kalimat dramatis yang memicu amarah netizen.
“Lur amh takon, iki bener ora? Aku kecegat nng prapatan pom bensin brebah… Mmg awaku salah ra nganggo helm cuma pas arp bayar denda jare kon nng briva (BRI VIRTUAL ACCOUNT). BASAN DI CEK REKENING E KOK NAMA PRIBADI??” tulisnya.
Wawan mengaku ditilang saat melintas di simpang tiga Perwita Jalan Berbah Blok O atau Perempatan Pom Bensin Berbah, Sleman, DIY. Polisi yang menilangnya meminta dia mentransfer denda Rp 100 ribu ke rekening BRI Virtual Account (BRIVA).
Namun, saat mengecek, nama yang muncul adalah nama pribadi, bukan nama instansi resmi Polri atau Kejaksaan Negeri seperti prosedur seharusnya.
Jagat maya langsung menyorot unggahan tersebut. Netizen menuding polisi tersebut menyalahi prosedur dan menodai citra institusi. Mereka membanjiri kolom komentar dengan kecaman keras dan desakan agar pelaku segera diperiksa Propam.
Jogja Police Watch (JPW) pun angkat bicara. Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, menegaskan pihaknya mendesak Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Polda DIY segera memeriksa oknum polisi tersebut. JPW mengidentifikasi polisi itu bernama Aipda Suprapto.
“Kami meminta Paminal Polda DIY memeriksa Aipda Suprapto atas dugaan pelanggaran prosedur penilangan. Seharusnya dia memberikan kode BRIVA resmi agar pelanggar mentransfer ke rekening negara, bukan rekening pribadi,” kata Baharuddin Kamba dengan nada tegas.
Baharuddin Kamba menjelaskan, selama ini pelanggar lalu lintas membayar denda melalui BRIVA yang terintegrasi dengan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri setempat.
Selain itu, pelanggar juga berhak memilih untuk membayar denda melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan membawa lembar tilang warna merah.
JPW menilai tindakan Aipda Suprapto melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) penindakan pelanggaran lalu lintas. Ia meminta Propam mengusut tuntas dan menindak tegas agar kasus serupa tidak terulang.
“Paminal bertanggung jawab menjaga integritas internal Polri. Jika diperlukan, Kapolsek Berbah juga perlu diperiksa untuk memastikan pengawasan melekat berjalan sesuai ketentuan,” tegas Baharuddin.
JPW juga meminta Polda DIY mengumumkan hasil pemeriksaan ke publik. Menurut JPW, transparansi penanganan kasus akan mengembalikan kepercayaan masyarakat yang terlanjur tercoreng akibat ulah oknum.