
Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) akan menerapkan uji coba sistem satu arah (SSA) di kawasan Plengkung Nirbaya atau Plengkung Gading. Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, 10 Maret 2025, dan akan diuji coba selama satu bulan.
SSA ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di sekitar Plengkung Gading. Dalam skema yang diterapkan, kendaraan dari dalam beteng, tepatnya dari Plengkung Nirbaya atau Jalan Gading, hanya diperbolehkan keluar menuju Jalan M.T. Haryono, Jalan D.I. Panjaitan, dan Jalan Mayjend Sutoyo. Sebaliknya, kendaraan dari tiga jalan tersebut tidak diperbolehkan masuk ke Plengkung Gading.
“Kami berharap seluruh pengguna jalan dapat menyesuaikan diri dengan peraturan lalu lintas yang berlaku, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mengikuti petunjuk dari petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DIY, Rizki Budi Utomo, Jumat (7/3).
Dishub DIY menetapkan dua periode waktu pemberlakuan SSA ini, yaitu pukul 07.00-09.00 WIB dan 15.00-17.00 WIB. Pengawasan ketat akan dilakukan selama penerapan kebijakan ini, khususnya terhadap kendaraan yang melintas di kawasan Plengkung Gading.
Selain itu, Dishub DIY juga menegaskan larangan keras bagi bus pariwisata atau kendaraan sejenis yang melebihi batas tinggi yang diperbolehkan untuk melintas di area Plengkung Nirbaya.
“Termasuk, larangan keras terhadap bus pariwisata atau kendaraan sejenisnya yang melewati batas tinggi yang diperbolehkan untuk melintas, untuk masuk pada kawasan Plengkung Nirbaya (Plengkung Gading),” tegas Rizki.
Sebagai langkah antisipasi, Rizki mengimbau masyarakat untuk menyebarluaskan informasi ini guna memastikan pengguna jalan dapat beradaptasi dengan perubahan arus lalu lintas yang diberlakukan.