
Satreskrim Polres Kulon Progo berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) yang melibatkan seorang pemuda berinisial GAS (24), warga Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, Kulon Progo. Pelaku diketahui telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023 dengan modus jual beli uang palsu melalui platform daring.
Kasus ini terungkap pada Kamis, 27 Maret 2025. Menurut informasi yang dihimpun, sekitar pukul 10.00 WIB, pihak kepolisian menerima laporan adanya dugaan pengiriman uang palsu melalui salah satu jasa ekspedisi. Setelah melakukan penyelidikan, tim Satreskrim membuntuti pelaku yang tengah mengambil paket di wilayah Margosari, Pengasih, Kulon Progo, dan menangkapnya sekitar pukul 16.00 WIB.
“Bermula pada Kamis 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB, petugas Satreskrim dapat info tentang peredaran upal. Kemudian petugas melaksanakan penyelidikan, dan mendapatkan informasi adanya paket berisi upal. Kemudian pukul 16.00 WIB, petugas membuntuti pelaku yang sedang ambil paket tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, Jumat (11/4/2025).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 69 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, satu lembar pecahan Rp50.000, dan tiga lembar pecahan Rp10.000. Selain itu, turut disita pula berbagai barang pendukung distribusi, seperti satu unit sepeda motor Honda beserta STNK-nya, plastik pembungkus uang palsu, paket dari jasa ekspedisi, dan tangkapan layar percakapan pembelian hingga transaksi dana.
“Kami juga mengamankan 45 lembar resi atau bukti pengiriman barang ekspedisi, kemudian 20 lembar resi pengiriman barang ekspedisi, 2 lembar yang sama. Selanjutnya satu buah paket e-commerce, kotak hitam penyimpanan upal, dan satu bendel tangkapan layar transaksi tersangka,” tambah Yusuf.
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku mendapatkan uang palsu dari beberapa penjual yang berada di luar wilayah DIY melalui pembelian online. Barang tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi dan kemudian diedarkan kembali ke konsumen lain secara daring.
“Ada tiga tempat yang pelaku dapatkan di luar wilayah Jogja. Jadi dia belinya online, kemudian dikirim lewat ekspedisi. Rencana penyidik masih akan menelusuri sampai produsennya,” kata Yusuf.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendataan terhadap jumlah uang palsu yang telah diedarkan oleh pelaku. Meski belum diketahui secara pasti, polisi memperkirakan nominalnya bisa mencapai Rp1 miliar.
“Kalau omzetnya belum tahu ya, tapi kalau jumlah upal sejak 2023 sampai 2024 bisa kalau segitu (1 miliar),” ucapnya.
Kepada wartawan, GAS mengaku mulai terlibat dalam peredaran uang palsu setelah melihat iklan di Facebook. Awalnya, ia hanya membeli untuk digunakan berbelanja di warung. Namun, selanjutnya ia memilih menjadi reseller. Dari tiap pembelian senilai Rp500 ribu, ia bisa mendapatkan uang palsu senilai Rp3 juta, dan kemudian dijual kembali seharga Rp300 ribu per Rp1 juta upal.
Atas perbuatannya, GAS dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman yang dikenakan yaitu pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu.