
TUGUJOGJA – Sebuah kasus penyelewengan LPG subsidi di Kulon Progo yang sedang diselidiki oleh aparat Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) justru membuka tabir pelanggaran lain yang tak kalah serius.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, pada Selasa, 15 April 2025 lalu, petugas menemukan keberadaan sejumlah satwa liar dilindungi yang dipelihara secara ilegal oleh seorang warga setempat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Ihsan, S.I.K., dalam konferensi pers bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Subdit IV/Tipidter), mengungkap bahwa petugas awalnya melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi LPG subsidi.
Namun, saat penggeledahan di kediaman tersangka, JS (46), seorang wiraswasta asal Nanggulan, petugas justru dikejutkan dengan keberadaan satwa-satwa liar yang tergolong dilindungi.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 ekor Beruang Madu, 5 ekor Binturong, 2 ekor Owa Serudung, dan 1 ekor Owa Ungko. Satwa-satwa ini disimpan dan dipelihara di sekitar area rumah pelaku,” ujar Kombes Pol. Ihsan.
Menurut keterangan pelaku, kegiatan memelihara satwa langka ini dimulai sejak November 2024.
Satwa-satwa tersebut dibeli secara daring melalui media sosial, berawal dari ketertarikan JS terhadap musang yang kemudian berlanjut ke pembelian Binturong, Owa, dan bahkan Beruang Madu melalui grup jual-beli satwa liar di WhatsApp.
Modus Pelaku dan Ancaman Hukuman
JS berdalih memelihara satwa-satwa tersebut karena hobi. Namun, hal itu tidak menghapus unsur pelanggaran hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Tindakan Lanjut dan Imbauan Kepolisian
Polda DIY menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran yang menyangkut perlindungan satwa liar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memelihara, memperjualbelikan, atau memiliki satwa liar dilindungi, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegas Kombes Pol. Ihsan.
Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda DIY.
Sementara itu, satwa-satwa yang disita telah diamankan dan akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penanganan dan rehabilitasi lebih lanjut.
Polda DIY juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati dan melaporkan aktivitas perdagangan maupun pemeliharaan satwa liar melalui layanan 110 atau media sosial resmi Polda DIY.