Selidiki Kasus LPG Kulon Progo, Polisi Temukan Beruang Madu dan Satwa Liar di Rumah Pelaku

Bagikan :
Temuan Beruang Madu dan satwa liar yang dipelihara secara ilegal oleh tersangka JS, Kulon Progo. (Dok. Polda DIY)

TUGUJOGJA – Sebuah kasus penyelewengan LPG subsidi di Kulon Progo yang sedang diselidiki oleh aparat Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) justru membuka tabir pelanggaran lain yang tak kalah serius.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, pada Selasa, 15 April 2025 lalu, petugas menemukan keberadaan sejumlah satwa liar dilindungi yang dipelihara secara ilegal oleh seorang warga setempat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Ihsan, S.I.K., dalam konferensi pers bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Subdit IV/Tipidter), mengungkap bahwa petugas awalnya melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi LPG subsidi.

Namun, saat penggeledahan di kediaman tersangka, JS (46), seorang wiraswasta asal Nanggulan, petugas justru dikejutkan dengan keberadaan satwa-satwa liar yang tergolong dilindungi.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 ekor Beruang Madu, 5 ekor Binturong, 2 ekor Owa Serudung, dan 1 ekor Owa Ungko. Satwa-satwa ini disimpan dan dipelihara di sekitar area rumah pelaku,” ujar Kombes Pol. Ihsan.

Menurut keterangan pelaku, kegiatan memelihara satwa langka ini dimulai sejak November 2024.

Baca juga  Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, 20 Juni 2025: Stasiun Tugu Jadi Titik Awal Perjalanan

Satwa-satwa tersebut dibeli secara daring melalui media sosial, berawal dari ketertarikan JS terhadap musang yang kemudian berlanjut ke pembelian Binturong, Owa, dan bahkan Beruang Madu melalui grup jual-beli satwa liar di WhatsApp.

Modus Pelaku dan Ancaman Hukuman

JS berdalih memelihara satwa-satwa tersebut karena hobi. Namun, hal itu tidak menghapus unsur pelanggaran hukum.

Ia dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Tindakan Lanjut dan Imbauan Kepolisian

Polda DIY menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran yang menyangkut perlindungan satwa liar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memelihara, memperjualbelikan, atau memiliki satwa liar dilindungi, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegas Kombes Pol. Ihsan.

Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda DIY.

Baca juga  400 Warga Karangwuni Belum Terima Ganti Rugi, Ancam Blokir JJLS Jika Tak Ada Kepastian

Sementara itu, satwa-satwa yang disita telah diamankan dan akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penanganan dan rehabilitasi lebih lanjut.

Polda DIY juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati dan melaporkan aktivitas perdagangan maupun pemeliharaan satwa liar melalui layanan 110 atau media sosial resmi Polda DIY.

Berita Terbaru

kecelakaan nmax
Pengendara N-Max Kehilangan Nyawa Seketika usai Tabrak Bokong Truk Bermuatan di Jalan Yogya–Wates
6100584037459545488
Jogja Fashion Week 2025 Hadirkan 67 Brand Lokal, Komunitas Difabel, hingga Warga Binaan
6100584037459545466
Cegah Konflik Sosial, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Mobil Keliling LK3 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
szabo-viktor-vGE0yrnR9ac-unsplash
Soal dan Jawaban Modul 3.3 Pelatihan Anti Bullying Kemenag 2025
glenn-carstens-peters-npxXWgQ33ZQ-unsplash (2)
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025 Sesuai Kemendikbudristek, Cek Selengkapnya di Sini

TERPOPULER

blt-kis
Cara Ambil Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025 Bagaimana? Apakah Berwujud BLT?
Pasang Infografis Kode Etik Modul 3 PPG
Pasang Infografis Kode Etik Profesi Guru di Tempat yang Mudah Dilihat? Kunci Jawaban PPG Guru Tertentu Modul 3
6098332237645858980
Kasus Judi Online di Bantul Sarat Kejanggalan, Gus Hilmy: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar
edwin-petrus-btuIQ0cgatc-unsplash
Hal Apa yang Perlu Diperhatikan Dalam Penerapan Experiential Learning? Cek Penjelasan Lengkapnya di Sini