
TUGUJOGJA- Pemerintah Kota Yogyakarta mulai bergerak cepat menata wajah baru kawasan wisata paling ikonik di Kota Gudeg.
Jalan Malioboro hingga jalur Sumbu Filosofi kini dipersiapkan menjadi kawasan bebas asap rokok secara total melalui percepatan revisi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).
Langkah ini menandai babak baru penegakan aturan di pusat wisata Kota Jogja. Pemerintah tidak lagi hanya mengandalkan imbauan atau sosialisasi, tetapi mulai menyiapkan mekanisme penindakan langsung di lapangan bagi para pelanggar.
Magnet wisatawan domestik maupun mancanegara itu akan berubah menjadi ruang publik dengan pengawasan ketat terhadap aktivitas merokok. Pemkot Jogja bahkan menyiapkan skema denda langsung di tempat tanpa proses sidang pengadilan.
Malioboro jadi Pilot Project Kawasan tanpa Rokok
Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo, menegaskan bahwa kawasan Malioboro dipilih sebagai proyek percontohan penerapan KTR yang lebih tegas dan menyeluruh.
“Kami berusaha untuk menertibkan Malioboro secara total. Spirit kami adalah memulai ketegasan di Sumbu Filosofi sebagai kawasan pertama yang benar-benar menerapkan KTR,” katanya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam membangun citra baru Kota Jogja sebagai destinasi wisata yang sehat, tertib, dan nyaman.
Penataan kawasan bebas rokok tidak hanya bertujuan menekan polusi udara akibat asap rokok, tetapi juga menjadi bagian dari strategi memperkuat identitas kota budaya yang modern dan berkelanjutan.
Jalur Sumbu Filosofi yang membentang dari Tugu Pal Putih hingga Panggung Krapyak selama ini menjadi poros filosofis utama Kota Yogyakarta. Kawasan tersebut memiliki nilai sejarah, budaya, dan spiritual yang sangat kuat.
Oleh karena itu, pemerintah menilai kawasan tersebut harus terbebas dari polusi asap rokok demi menjaga kenyamanan wisatawan sekaligus kualitas lingkungan perkotaan.
Perubahan paling mencolok dalam revisi Perda KTR terletak pada sistem penegakan hukum. Pemkot Jogja kini menyiapkan skema sanksi administratif langsung bagi siapa pun yang melanggar aturan merokok di kawasan terlarang.
Selama ini, proses penindakan terhadap pelanggar KTR masih harus melalui mekanisme persidangan tindak pidana ringan. Prosedur tersebut dinilai terlalu panjang dan kurang efektif dalam menciptakan efek jera.
Melalui revisi aturan baru, pemerintah ingin mempercepat proses penindakan agar lebih sederhana dan tegas.
“Begitu merokok langsung didenda, tidak perlu menunggu palu di pengadilan,” ujar Hasto.
Kebijakan ini akan mengubah pola pengawasan di ruang publik Kota Jogja. Petugas penegak perda nantinya memiliki kewenangan lebih cepat dalam memberikan sanksi kepada pelanggar.
Pemkot berharap langkah tersebut mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memperkuat kesadaran publik terhadap pentingnya ruang bebas asap rokok.
Revisi Perda KTR
Pemkot Jogja menargetkan revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok rampung pada triwulan II tahun 2026. Regulasi baru itu juga akan diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang memperketat pengendalian produk tembakau secara nasional.
Aturan tersebut memuat berbagai pembatasan baru, termasuk pengendalian iklan, promosi, dan sponsor rokok di ruang publik. Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam revisi perda adalah pembatasan reklame rokok di area strategis kota.
Pemerintah berencana menetapkan jarak minimal 200 hingga 300 meter dari fasilitas pendidikan, tempat ibadah, layanan kesehatan, hingga ruang publik tertentu.
Kebijakan tersebut mengikuti tren nasional yang mulai mempersempit ruang promosi produk tembakau, terutama untuk melindungi generasi muda dari paparan iklan rokok.
Langkah itu sekaligus menunjukkan bahwa Jogja ingin mengambil posisi lebih progresif dalam pengendalian konsumsi tembakau dibanding banyak daerah lain di Indonesia.
Di balik revisi perda yang kini dipercepat, Pemkot Jogja ternyata memiliki target lebih besar. Pemerintah tengah berupaya menjadikan Kota Yogyakarta sebagai daerah percontohan kawasan tanpa rokok tingkat nasional.
Upaya tersebut mulai memasuki tahap verifikasi lapangan. Tim penilai telah mendatangi sejumlah titik strategis seperti kantor pemerintahan, sekolah, fasilitas kesehatan, hingga kawasan wisata untuk mengevaluasi implementasi KTR.
Pemerintah ingin memastikan bahwa penerapan kawasan bebas rokok tidak berhenti pada aturan tertulis, tetapi benar-benar berjalan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Jika target itu tercapai, Jogja berpeluang menjadi salah satu kota dengan implementasi kawasan tanpa rokok paling disiplin di Indonesia.
Wajah Baru Kota Wisata Berbasis Budaya dan Lingkungan Sehat
Transformasi Malioboro menjadi kawasan bebas rokok juga menjadi bagian dari perubahan besar wajah Kota Yogyakarta sebagai destinasi wisata berbasis budaya dan kualitas lingkungan.
Selama beberapa tahun terakhir, kawasan Malioboro terus mengalami penataan besar-besaran. Pemerintah memperluas area pedestrian, menata lalu lintas kendaraan, merelokasi parkir, hingga mempercantik ruang publik untuk meningkatkan kenyamanan wisatawan.
Kini, penataan tersebut memasuki tahap baru melalui penguatan regulasi kesehatan lingkungan.
Pemerintah berharap wisatawan tidak hanya mengenang Jogja sebagai kota dengan warisan budaya dan sejarah yang kuat, tetapi juga sebagai kota yang mampu menghadirkan ruang publik sehat dan nyaman.
Jika kebijakan ini berjalan konsisten, Malioboro berpotensi menjadi salah satu kawasan wisata bebas rokok paling ketat di Indonesia.
Model penataan tersebut bahkan dapat menjadi standar baru bagi kota-kota lain dalam mengendalikan konsumsi tembakau di ruang publik. (ef linangkung)