
TUGUJOGJA — Kepolisian Sektor Patuk bersama Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa warung makan cepat saji Rocket Chicken cabang Patuk.
Seorang pemuda asal Tepus, berinisial T, nekat membobol warung tersebut lantaran tidak memiliki uang. Aksi pencurian yang terjadi pada 13 Juni 2025 ini akhirnya terkuak setelah kerja keras Unit Reskrim memburu pelaku selama berminggu-minggu.
Pencurian Rocket Chicken Cabang Patuk
Pagi itu, Jumat, 13 Juni 2025, saksi Dwi Rahmawati membuka rolling door timur Rocket Chicken di Dusun Patuk, Kapanewon Patuk. Saat ia masuk, lampu padam, meteran mati, dan suasana warung tampak mencurigakan.
Ia langsung menuju meja kasir dan melihat area tersebut dalam keadaan porak-poranda. Meja register terbuka dan lantai dapur penuh serpihan plafon yang jebol.
Tak lama kemudian, rekannya Edi Nur Hidayat tiba. Keduanya panik. Dwi segera menghubungi supervisor Rocket Chicken, Silviyati. Dari instruksi Silviyati, Dwi mengecek laptop di gudang dan mendapati benda berharga itu sudah lenyap.
Dwi kemudian mencari ponsel untuk memutar rekaman CCTV, tapi alat itu pun ikut raib. Ketika Edi mengecek pintu rolling door bagian barat, ia melihatnya sudah terbuka sedikit.
Gembok tergolek di atas keset, dan kunci cadangan masih menggantung di daun pintu. Dengan cepat, keduanya menyadari warung makan tempat mereka bekerja telah disatroni maling.
Atas kejadian ini, Rocket Chicken mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Pencuri menyasar barang-barang elektronik bernilai jual tinggi dan meninggalkan jejak kekacauan di lokasi.
Penangkapan Pelaku
Unit Reskrim Polsek Patuk langsung bergerak setelah menerima laporan pada 25 Juli 2025. Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Yayan Mulyana, tim melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil analisis, polisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan menelusuri keberadaan seseorang yang sesuai dengan profil. Penelusuran mengarah ke rumah istri pelaku di Dusun Klepu, Kalurahan Sidoharjo, Kapanewon Tepus.
Dengan bantuan Tim Buser Satreskrim Polres Gunungkidul, petugas menyergap pelaku yang saat itu berada di sana. Di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel Realme C33 warna hitam milik Rocket Chicken.
Saat interogasi, pelaku T mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa ia beraksi bersama rekan yang kini masih buron.
Pelaku juga menjual laptop hasil curian di wilayah Kota Yogyakarta seharga Rp1,8 juta. Ia mengaku menghabiskan seluruh uang hasil penjualan itu untuk kebutuhan sehari-hari bersama rekannya.
Menunggu Warung Sepi, Jebol dari Atas
AKP Yayan Mulyana menjelaskan, pelaku beraksi dengan memanfaatkan kondisi warung yang sepi setelah jam operasional berakhir. T menargetkan barang-barang elektronik yang mudah pejualannya. Ia masuk melalui plafon dapur, lalu mengacak-acak bagian dalam warung hingga berhasil membawa kabur laptop dan handphone.
“Pelaku memilih waktu yang sangat tepat, yakni setelah tutup, saat warung tidak dijaga. Dia mengincar barang berharga yang bisa dijual cepat, seperti laptop dan ponsel. Aksinya terekam sebagian di CCTV yang sempat dilihat oleh penyidik,” ungkap AKP Yayan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti tambahan berupa 1 unit handphone Realme C33 warna hitam, 1 buah jaket putih kombinasi merah, 1 helm KYT warna hitam dan sebuah sepeda motor Bajaj Pulsar yang sudah dimodifikasi
Pelaku T kini mendekam di balik jeruji besi dan terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 7 tahun penjara. (ef linangkung)