
TUGUJOGJA – Satpol PP Kota Yogyakarta terus menegakkan aturan demi menjaga kebersihan kota. Sepanjang Mei 2025, aparat menindak satu pelaku pembuang sampah liar dan menyeretnya ke meja hijau.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menegaskan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi yustisi kepada pelanggar sesuai ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Kota Yogyakarta menerapkan sanksi hukum bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat. Octo menyampaikan bahwa pihaknya berharap masyarakat lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan mengelola sampah dengan benar.
“Kami berharap dengan sanksi yustisi ini, masyarakat menjadi peka dan peduli untuk mengolah sampahnya. Jangan ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan,” tegas Octo saat ditemui di kantornya, Senin (16/6).
Penindakan Yustisi dan Pengawasan Titik Rawan
Sejak Mei 2025, Satpol PP mulai aktif menjalankan penindakan yustisi terhadap pembuang sampah liar. Petugas menemukan satu pelanggar yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Aparat langsung membawa kasus tersebut ke Pengadilan Negeri untuk diproses secara hukum.
Selain itu, Satpol PP juga menyerahkan pelaku kepada perangkat wilayah sebagai bagian dari upaya penyelesaian berbasis komunitas.
“Kami tidak hanya menghukum yang bersangkutan, tetapi juga menyelesaikan akar masalahnya. Dengan langkah ini, kami ingin memastikan pelaku bisa membuang sampah sesuai ketentuan dari Pemkot Yogyakarta,” jelas Octo.
Octo mengungkapkan bahwa kasus pembuangan sampah liar di beberapa wilayah Kota Yogyakarta mulai menunjukkan penurunan. Namun, ia tetap mengerahkan anggotanya untuk menggelar patroli rutin di beberapa titik rawan.
“Ada beberapa titik yang masih menjadi fokus pengawasan kami, seperti sepanjang Jalan Laksda Adisucipto, Jalan Kusumanegara, Jalan Batikan, Jalan Mataram, dan Ring Road Selatan,” bebernya.
Kolaborasi dengan Forum Kampung dan Peran Masyarakat
Meski angka pelanggaran menurun, Satpol PP tetap menaruh perhatian serius pada potensi pelanggaran di kawasan sungai dan bantaran. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya menjalin koordinasi dengan forum kampung panca tertib yang tersebar di 169 kampung se-Kota Yogyakarta.
“Kami akan berkoordinasi dengan forum kampung panca tertib untuk mengawasi dan menangani pembuangan sampah liar di aliran sungai. Sinergi ini menjadi kunci keberhasilan menjaga lingkungan bersih dan sehat,” terang Octo.
Ia juga mengingatkan bahwa peran masyarakat sangat krusial dalam menjaga kebersihan lingkungan. Meski petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah bekerja maksimal, namun tanpa kesadaran masyarakat, semua upaya akan sia-sia.
“Kami tidak mungkin menjangkau seluruh wilayah secara menyeluruh. Jika kesadaran masyarakat masih rendah, maka sebanyak apa pun petugas yang dikerahkan tetap tidak akan cukup,” tandasnya.
Dengan komitmen kuat dari Satpol PP dan dukungan penuh dari warga, Kota Yogyakarta berupaya menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan sehat. Penerapan sanksi hukum terhadap pembuang sampah liar menjadi langkah nyata dalam menjaga wajah kota dari ancaman sampah yang merusak.