
Keberadaan pedagang kopi jalanan atau street coffee di kawasan Kotabaru, Yogyakarta, kembali menjadi sorotan. Pedagang yang menggunakan mobil boks untuk berjualan ini dinilai menimbulkan kesemrawutan karena beroperasi hingga ke badan jalan.
Menanggapi keluhan masyarakat, Satpol PP Kota Yogyakarta bersama Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan operasi penertiban pada Minggu (18/2).
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan bahwa pihaknya menerima banyak pengaduan dari berbagai pihak, termasuk rumah ibadah dan masyarakat sekitar.
“Kita mendapatkan pengaduan dari banyak pihak, baik gereja, masjid, museum, maupun masyarakat terkait kesemrawutan pedagang yang ada di kawasan Kotabaru itu. Jadi kita melakukan operasi persuasif untuk mereka bisa menyesuaikan dengan ketentuan yang ada,” ujarnya pada Rabu (19/2/2025).
Operasi ini juga menindak praktik parkir liar yang menyebabkan kemacetan. Menurut Octo, penggunaan ruang publik yang tidak semestinya menjadi salah satu pelanggaran utama.
“Terutama tentang penggunaan ruang milik jalan tidak semestinya dan mengganggu akses masyarakat. Terutama (yang jualan) di badan jalan. Parkirnya kemudian di sana (badan jalan). Trotoarnya digunakan pembeli, konsumennya, ya relatif banyak membuat kemacetan dan kesemrawutan,” jelasnya.
Selain itu, Satpol PP menemukan tumpukan sampah yang dihasilkan dari aktivitas perdagangan tersebut. Beberapa pedagang juga dipanggil untuk klarifikasi terkait dugaan jual beli lahan secara ilegal untuk berjualan di kawasan tersebut.
“Karena dimungkinkan ada jual beli lahan dan sebagainya,” beber Octo.
Meskipun demikian, pihak Satpol PP masih mendalami dugaan tersebut dan akan meningkatkan pengawasan bersama dengan kemantren atau kecamatan setempat.
“Kemudian kebijakan selanjutnya apakah itu mau ditata atau ditertibkan, nanti menunggu kebijakan dari Wali Kota definitif seperti apa ke depannya,” pungkasnya.