Street Coffee di Kotabaru Disebut Bikin Semrawut, Satpol PP Kota Jogja Langsung Tertibkan

Bagikan :
Fenomena coffee street di Kotabaru yang disebut bikin semrawut oleh warga. foto: istimewa

Keberadaan pedagang kopi jalanan atau street coffee di kawasan Kotabaru, Yogyakarta, kembali menjadi sorotan. Pedagang yang menggunakan mobil boks untuk berjualan ini dinilai menimbulkan kesemrawutan karena beroperasi hingga ke badan jalan. 

Menanggapi keluhan masyarakat, Satpol PP Kota Yogyakarta bersama Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan operasi penertiban pada Minggu (18/2).

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan bahwa pihaknya menerima banyak pengaduan dari berbagai pihak, termasuk rumah ibadah dan masyarakat sekitar. 

“Kita mendapatkan pengaduan dari banyak pihak, baik gereja, masjid, museum, maupun masyarakat terkait kesemrawutan pedagang yang ada di kawasan Kotabaru itu. Jadi kita melakukan operasi persuasif untuk mereka bisa menyesuaikan dengan ketentuan yang ada,” ujarnya pada Rabu (19/2/2025).

Operasi ini juga menindak praktik parkir liar yang menyebabkan kemacetan. Menurut Octo, penggunaan ruang publik yang tidak semestinya menjadi salah satu pelanggaran utama. 

“Terutama tentang penggunaan ruang milik jalan tidak semestinya dan mengganggu akses masyarakat. Terutama (yang jualan) di badan jalan. Parkirnya kemudian di sana (badan jalan). Trotoarnya digunakan pembeli, konsumennya, ya relatif banyak membuat kemacetan dan kesemrawutan,” jelasnya.

Baca juga  69% CPNS Bantul 2025 Didominasi Generasi Z, Bupati Tekankan Niat Pengabdian

Selain itu, Satpol PP menemukan tumpukan sampah yang dihasilkan dari aktivitas perdagangan tersebut. Beberapa pedagang juga dipanggil untuk klarifikasi terkait dugaan jual beli lahan secara ilegal untuk berjualan di kawasan tersebut.

“Karena dimungkinkan ada jual beli lahan dan sebagainya,” beber Octo.

Meskipun demikian, pihak Satpol PP masih mendalami dugaan tersebut dan akan meningkatkan pengawasan bersama dengan kemantren atau kecamatan setempat. 

“Kemudian kebijakan selanjutnya apakah itu mau ditata atau ditertibkan, nanti menunggu kebijakan dari Wali Kota definitif seperti apa ke depannya,” pungkasnya.

Berita Terbaru

kecelakaan nmax
Pengendara N-Max Kehilangan Nyawa Seketika usai Tabrak Bokong Truk Bermuatan di Jalan Yogya–Wates
6100584037459545488
Jogja Fashion Week 2025 Hadirkan 67 Brand Lokal, Komunitas Difabel, hingga Warga Binaan
6100584037459545466
Cegah Konflik Sosial, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Mobil Keliling LK3 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
szabo-viktor-vGE0yrnR9ac-unsplash
Soal dan Jawaban Modul 3.3 Pelatihan Anti Bullying Kemenag 2025
glenn-carstens-peters-npxXWgQ33ZQ-unsplash (2)
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025 Sesuai Kemendikbudristek, Cek Selengkapnya di Sini

TERPOPULER

blt-kis
Cara Ambil Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025 Bagaimana? Apakah Berwujud BLT?
Pasang Infografis Kode Etik Modul 3 PPG
Pasang Infografis Kode Etik Profesi Guru di Tempat yang Mudah Dilihat? Kunci Jawaban PPG Guru Tertentu Modul 3
6098332237645858980
Kasus Judi Online di Bantul Sarat Kejanggalan, Gus Hilmy: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar
edwin-petrus-btuIQ0cgatc-unsplash
Hal Apa yang Perlu Diperhatikan Dalam Penerapan Experiential Learning? Cek Penjelasan Lengkapnya di Sini