Tegas! Larangan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Pemda DIY Berikan Warning

Bagikan :
Sekda DIY, Benny Suharsono/Dok. Tugujogja-Olive

TUGUJOGJA- Lebaran 2025 sebentar lagi tiba. Pemda DIY memberikan warning dan akan bertindak tegas mengenai penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.

Tujuannya adalah menerapkan kedisiplinan penggunaan dan mencegah penyalahgunaan aset negara oleh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Larangan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Jogja (DIY) Beny Suharsono menegaskan memang belum ada edaran khusus sehubungan larangan penggunaan mobil dinas.

“Kalau pun mobil dinas tidak ada edaran, ya tidak boleh untuk mudik,” ujar Beny, pada Selasa (19/3/2025).

Pihaknya tidak akan membuka ruang negosiasi bagi ASN yang melanggar. Ia siap menjatuhkan sanksi disiplin bagi mereka yang nekat menggunakan mobil dinas di luar aturan.

“Enggak usah pakai ngeyel, pasti akan saya sanksi. Jangan memperdebatkan aturan ini, termasuk soal definisi mudik seperti tinggal di Sleman tapi orang tua di Bantul. Itu tidak relevan,” tegasnya.

Upaya Pemkab Bantul

Senada dengan Pemda DIY, Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, menuturkan bahwa pihaknya segera mengeluarkan surat edaran resmi menjelang Ramadan hingga Idulfitri 2025.

Baca juga  Kisah Inspiratif Pemuda Kulon Progo Raup Cuan Ratusan Juta dari Keripik Pisang: Lumerin.co Mendunia!

“Kita larang mobil dinas dipakai mudik ke luar kota. Surat edarannya segera kami keluarkan,” ujar Aris.

Selain itu, Pemkab Bantul akan mengantisipasi potensi penyalahgunaan kendaraan dinas dengan memangkas anggaran bahan bakar minyak (BBM) selama periode libur Lebaran.

“Kalau nanti ditemukan pelanggaran, jelas akan ada sanksinya,” tegas Aris.

Sementara itu, Plt Inspektur Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, menjelaskan bahwa kendaraan dinas tidak akan dikandangkan, melainkan tetap berada di rumah pejabat terkait.

Tujuannya agar pejabat bisa dengan sigap melaksanakan tugas mendadak.

“Nanti, surat edaran akan mengatur itu. Jika dilanggar, ada proses teguran, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN,” jelas Hermawan.

Di wilayah selatan DIY, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih turut menegaskan kebijakan serupa. Ia melarang ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul menggunakan mobil dinas untuk mudik maupun berwisata selama libur Lebaran.

“Mobil dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Kami mengikuti aturan pemerintah pusat,” ujar Endah. (Olive)

Berita Terbaru

kecelakaan nmax
Pengendara N-Max Kehilangan Nyawa Seketika usai Tabrak Bokong Truk Bermuatan di Jalan Yogya–Wates
6100584037459545488
Jogja Fashion Week 2025 Hadirkan 67 Brand Lokal, Komunitas Difabel, hingga Warga Binaan
6100584037459545466
Cegah Konflik Sosial, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Mobil Keliling LK3 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
szabo-viktor-vGE0yrnR9ac-unsplash
Soal dan Jawaban Modul 3.3 Pelatihan Anti Bullying Kemenag 2025
glenn-carstens-peters-npxXWgQ33ZQ-unsplash (2)
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025 Sesuai Kemendikbudristek, Cek Selengkapnya di Sini

TERPOPULER

Pasang Infografis Kode Etik Modul 3 PPG
Pasang Infografis Kode Etik Profesi Guru di Tempat yang Mudah Dilihat? Kunci Jawaban PPG Guru Tertentu Modul 3
blt-kis
Cara Ambil Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025 Bagaimana? Apakah Berwujud BLT?
6098332237645858980
Kasus Judi Online di Bantul Sarat Kejanggalan, Gus Hilmy: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar
edwin-petrus-btuIQ0cgatc-unsplash
Hal Apa yang Perlu Diperhatikan Dalam Penerapan Experiential Learning? Cek Penjelasan Lengkapnya di Sini