
TUGU JOGJA – Sebuah unggahan di grup Facebook “Info Cegatan Jogja” menarik perhatian warganet. Seorang ibu meluapkan keresahannya terkait kasus penganiayaan yang menimpa anaknya berisnisial S di Gancahan 6, Godean, Sleman, yang terjadi pada 2024. Dalam unggahan tersebut, ia menyuarakan kekecewaannya karena anaknya yang diduga sebagai korban justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib.
“SURAT TERBUKAAAA Mohon keadilan buat anak saya s****. ANAK SAYA KORBAN PENGEROYOKAN KENAPA BISA DIJADIKAN TERSANGKA..????” tulis akun tersebut, seraya menyebut sejumlah pejabat tinggi negara termasuk Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Bupati Sleman.
Ibu tersebut mengklaim bahwa anaknya dikeroyok oleh sekitar tujuh anak, namun hanya tiga yang dijadikan tersangka, sementara anaknya malah menjadi pihak yang dituduh. Ia juga mengungkapkan bahwa upaya klarifikasi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman tidak mendapatkan tanggapan, bahkan nomornya diblokir.
Menanggapi viralnya unggahan tersebut, Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman, Imanuel Siahaan, memberikan penjelasan terkait kronologi dan status hukum dalam kasus yang menjadi perhatian publik ini. Kasus keributan ini sendiri terjadi pada Minggu (16/7/2024) lalu.
“Kami ingin menjelaskan kronologis, yaitu pada awal mula saat lomba takbir terjadi kesalahpahaman yang menyebabkan keributan yang dialami oleh kedua belah pihak,” terang Imanuel pada Sabtu (24/5/2025).
Menurutnya, awal keributan dipicu oleh tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anak berinisial R terhadap anak berinisial S (yang diduga sebagai anak pelapor dalam unggahan). S kemudian membalas kekerasan tersebut kepada R, dan diikuti oleh anak-anak lain berinisial F dan A yang turut melakukan kekerasan terhadap S. Akibat kejadian itu, S membuat laporan dan pihak kepolisian menetapkan R, F, dan A sebagai tersangka.
Namun, beberapa bulan kemudian, anak R melaporkan balik S atas insiden yang sama.
“Untuk menjawab pertanyaan kenapa dari 7 orang yang diduga melakukan kekerasan oleh pemilik akun Facebook hanya 3 yang dijadikan tersangka, jawabannya adalah karena dari hasil penyidikan yang memenuhi dua unsur alat bukti hanya tiga pelaku anak yaitu R, F, dan A,” tegas Imanuel.
Ia juga menjelaskan alasan mengapa S akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan balik tersebut.
“Alasan mengapa anak S ditetapkan menjadi pelaku anak, dikarenakan salah satu dari ketiga pelaku anak juga telah menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh anak S. Dari pemeriksaan dan dua alat bukti yang cukup maka anak S terpenuhi untuk dijadikan sebagai pelaku anak,” imbuhnya.
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmen mereka untuk menangani perkara ini secara tuntas dan transparan, serta mengajak masyarakat untuk berperan dalam mencegah kenakalan remaja.
“Kami Polresta Sleman berkomitmen akan menangani kasus dengan tuntas dan transparan,” tutup Imanuel.