Viral Unggahan Ibu Korban Penganiayaan di Sleman, Polisi Jelaskan Alasan Anak Jadi Tersangka

Bagikan :
Polresta Sleman klarifikasi soal unggahan viral seorang ibu protes anaknya yang merupakan korban kekerasan dijadikan tersangka. foto: instagram/polrestasleman

TUGU JOGJA – Sebuah unggahan di grup Facebook “Info Cegatan Jogja” menarik perhatian warganet. Seorang ibu meluapkan keresahannya terkait kasus penganiayaan yang menimpa anaknya berisnisial S di Gancahan 6, Godean, Sleman, yang terjadi pada 2024. Dalam unggahan tersebut, ia menyuarakan kekecewaannya karena anaknya yang diduga sebagai korban justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib.

“SURAT TERBUKAAAA Mohon keadilan buat anak saya s****. ANAK SAYA KORBAN PENGEROYOKAN KENAPA BISA DIJADIKAN TERSANGKA..????” tulis akun tersebut, seraya menyebut sejumlah pejabat tinggi negara termasuk Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Bupati Sleman.

Ibu tersebut mengklaim bahwa anaknya dikeroyok oleh sekitar tujuh anak, namun hanya tiga yang dijadikan tersangka, sementara anaknya malah menjadi pihak yang dituduh. Ia juga mengungkapkan bahwa upaya klarifikasi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman tidak mendapatkan tanggapan, bahkan nomornya diblokir.

Menanggapi viralnya unggahan tersebut, Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman, Imanuel Siahaan, memberikan penjelasan terkait kronologi dan status hukum dalam kasus yang menjadi perhatian publik ini. Kasus keributan ini sendiri terjadi pada Minggu (16/7/2024) lalu.

Baca juga  Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Jepang di Jogja, Sleman, Bantul

“Kami ingin menjelaskan kronologis, yaitu pada awal mula saat lomba takbir terjadi kesalahpahaman yang menyebabkan keributan yang dialami oleh kedua belah pihak,” terang Imanuel pada Sabtu (24/5/2025).

Menurutnya, awal keributan dipicu oleh tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anak berinisial R terhadap anak berinisial S (yang diduga sebagai anak pelapor dalam unggahan). S kemudian membalas kekerasan tersebut kepada R, dan diikuti oleh anak-anak lain berinisial F dan A yang turut melakukan kekerasan terhadap S. Akibat kejadian itu, S membuat laporan dan pihak kepolisian menetapkan R, F, dan A sebagai tersangka.

Namun, beberapa bulan kemudian, anak R melaporkan balik S atas insiden yang sama.

“Untuk menjawab pertanyaan kenapa dari 7 orang yang diduga melakukan kekerasan oleh pemilik akun Facebook hanya 3 yang dijadikan tersangka, jawabannya adalah karena dari hasil penyidikan yang memenuhi dua unsur alat bukti hanya tiga pelaku anak yaitu R, F, dan A,” tegas Imanuel.

Ia juga menjelaskan alasan mengapa S akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan balik tersebut.

“Alasan mengapa anak S ditetapkan menjadi pelaku anak, dikarenakan salah satu dari ketiga pelaku anak juga telah menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh anak S. Dari pemeriksaan dan dua alat bukti yang cukup maka anak S terpenuhi untuk dijadikan sebagai pelaku anak,” imbuhnya.

Baca juga  Driver Ojol Ditemukan Tewas di TPS Pogung Kidul Sleman, Diduga Akibat Kelelahan

Pihak kepolisian juga menegaskan komitmen mereka untuk menangani perkara ini secara tuntas dan transparan, serta mengajak masyarakat untuk berperan dalam mencegah kenakalan remaja.

“Kami Polresta Sleman berkomitmen akan menangani kasus dengan tuntas dan transparan,” tutup Imanuel.

Berita Terbaru

kecelakaan nmax
Pengendara N-Max Kehilangan Nyawa Seketika usai Tabrak Bokong Truk Bermuatan di Jalan Yogya–Wates
6100584037459545488
Jogja Fashion Week 2025 Hadirkan 67 Brand Lokal, Komunitas Difabel, hingga Warga Binaan
6100584037459545466
Cegah Konflik Sosial, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Mobil Keliling LK3 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
szabo-viktor-vGE0yrnR9ac-unsplash
Soal dan Jawaban Modul 3.3 Pelatihan Anti Bullying Kemenag 2025
glenn-carstens-peters-npxXWgQ33ZQ-unsplash (2)
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025 Sesuai Kemendikbudristek, Cek Selengkapnya di Sini

TERPOPULER

blt-kis
Cara Ambil Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025 Bagaimana? Apakah Berwujud BLT?
6098332237645858980
Kasus Judi Online di Bantul Sarat Kejanggalan, Gus Hilmy: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan
Pasang Infografis Kode Etik Modul 3 PPG
Pasang Infografis Kode Etik Profesi Guru di Tempat yang Mudah Dilihat? Kunci Jawaban PPG Guru Tertentu Modul 3
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar
pembelajaran-emosional
Tujuan Pembelajaran Sosial Emosional, Kenapa Penting untuk Anak?