
TUGUJOGJA – Februari 2026, tiga provinsi di Indonesia menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan penghapusan denda dan tunggakan. Jogja belum termasuk, simak selengkapnya.
Seiring memasuki awal tahun 2026, sejumlah provinsi di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memberi kelonggaran bagi pemilik kendaraan, sekaligus meringankan beban administrasi berupa denda dan tunggakan pajak. Pemutihan pajak kendaraan tidak hanya berlaku untuk kendaraan pribadi, tetapi juga berlaku bagi pelajar dan mahasiswa di beberapa wilayah.
Bagi warga Jogja, penting untuk mengetahui apakah program ini berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Februari 2026. Berdasarkan informasi terbaru, sementara Jogja belum mengumumkan pemutihan khusus untuk bulan ini, setidaknya ada tiga provinsi lain yang resmi melaksanakan program pemutihan. Berikut rincian selengkapnya.
1. Aceh: Bebas Denda dan Tunggakan Pajak
Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 April 2026. Dalam program ini, denda dan tunggakan pajak kendaraan sebelumnya dihapuskan sepenuhnya.
Dikutip dari akun Instagram resmi Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, ada tiga skema utama dalam pemutihan kali ini:
- Penghapusan tunggakan PKB โ Semua tunggakan pajak kendaraan kecuali untuk masa tahun berjalan akan dihapus, terutama untuk kendaraan yang akan dimutasikan keluar dari Aceh.
- Penghapusan sanksi administrasi โ Denda pajak sepenuhnya dihapus, termasuk untuk kendaraan baru yang baru terdaftar. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
- Keringanan pajak progresif โ Pemilik kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif tetap bisa menikmati keringanan pajak.
Kebijakan ini membuat Aceh menjadi salah satu provinsi yang memberikan kemudahan paling besar bagi wajib pajak.
2. Bali: Potongan Pajak Berdasarkan Kapasitas Mesin
Di Pulau Dewata, pemutihan pajak kendaraan sudah dimulai sejak 5 Januari 2026. Berbeda dengan Aceh, program di Bali memberikan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025, skema pemutihan pajak adalah sebagai berikut:
- Kendaraan hingga 200 cc mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen.
- Kendaraan di atas 200 cc mendapatkan pengurangan sebesar 9 persen.
Selain itu, bagi wajib pajak yang taat membayar pajak tanpa tunggakan sebelumnya, ada tambahan pengurangan: kendaraan hingga 200 cc memperoleh potongan 10 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapat tambahan 5 persen. Program ini mendorong kesadaran masyarakat untuk rutin membayar pajak.
3. Sulawesi Tenggara: Fokus pada Pelajar dan Mahasiswa
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga memberlakukan pemutihan pajak kendaraan hingga April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, program ini menargetkan pelajar dan mahasiswa.
Dalam kebijakan ini:
- Denda dan tunggakan pajak untuk tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan.
- Tujuannya adalah membantu anak muda fokus belajar tanpa terbebani administrasi pajak.
Syarat mengikuti program ini cukup sederhana, yaitu melampirkan Kartu Tanda Penduduk, STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa, bukti status pelajar/mahasiswa, dan BPKB.
Apakah Jogja Masuk Program Pemutihan Pajak Februari 2026?
Hingga saat ini, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta belum mengumumkan adanya pemutihan pajak kendaraan untuk Februari 2026. Namun, bagi pemilik kendaraan yang ingin tetap mendapatkan keringanan, disarankan untuk memantau informasi resmi dari Dinas Pendapatan Daerah DIY atau kanal resmi pemerintah setempat.
Sementara itu, masyarakat di tiga provinsi yang telah menjalankan program pemutihan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menghapus tunggakan, menikmati pengurangan PKB, dan mengurangi beban administrasi.